Sidang Praperadilan Darmadi Ditunda, Polres Musi Rawas? Tepis Pasal 17-18 UU 8/1981

- Jurnalis

Selasa, 22 April 2025 - 14:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anwar Sadat SH sebagai Kuasa Hukum memdampingi Darmadi bin Jahidin dalam sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri Lubuklinggau pada Selasa 22 April 2025.

Anwar Sadat SH sebagai Kuasa Hukum memdampingi Darmadi bin Jahidin dalam sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri Lubuklinggau pada Selasa 22 April 2025.

WIDEAZONE.com, MUSIRAWAS | Sidang Praperadilan penetapan Darmadi bin Jahidin sebagai tersangka dalam perkara dugaan pencurian buah sawit milik salah satu perusahaan di Kabupaten Musi Rawas di Pengadilan Negeri Lubuklinggau diputus Hakim ditunda pada Selasa 22 April 2025.

Penundaan sidang itu disebabkan Polres Musi Rawas sebagai termohon tidak hadir di persidangan. Sidang Praperadilan dipimpin langsung Hakim Afif Januarsyah Saleh SH MH dengam agenda berisi pembacaaan gugatan terkait penetapan Darmadi bin Jahidin sebagai tersangka.

“Sidang praperadilan ini, mengajukan permohinan ke PN Lubuklinggau untuk melakukan putusan pembebasan penahanan terhadap klien Darmadi,” tegas Anwar Sadat SH sebagai Kuasa Hukum Darmadi dalam keterangan persnya.

Baca Juga:  Marching Band SMPN 1 Palembang Berlaga di Lampung, Kadisdik Amri Siapkan Bonus Rp10 Juta

Menurutnya, penetapan tersangka Darmadi ini diduga merupakan tindakan sewenang-wenang dari pihak kepolisian dalam hal ini Polres Musi Rawas. “Penangkapan, penahanan hingga penetapan tersangka terhadap Darmadi, kami nilai tidak sah karena tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan telah melanggar ketentuan dalam pasal 17, 18 ayat 1 dan pasal 21 ayat 1 dan ayat 2 undang-undang [UU] 8/1981 tentang Kitab UU Hukum Acara Pidana [KUHAP],” jelasnya.

Baca Juga:  Pelaku Tawuran Dapat Diversi, Kajari Ajukan Verzet, Orang Tua Pelaku Kecewa

Anwar Sadat mengungkap sangat kecewa dengan ketidakhadiran pihak Polres Musi Rawas dan meminta untuk Kooperatif terkait dengan sidang praperadilan ini.

“Kami berharap pihak Polres Musirawas dapat kooperatif dan bersama kita menguji penetapan tersangka saudara Darmadi oleh Polres Musi Rawas di sidang Praperadilan ini untuk dapat mengungkapkan kebenaran dan menimbulkan rasa keadilan,” ujarnya.

“Namun hari ini, kami harus kecewa karena ketidak hadiran pihak Polres Musi Rawas,” tukas dia. [AbV] 

Berita Terkait

PUPR Palembang Gelar Pelatihan Konstruksi bagi 100 TKK: Terampil dan Profesional
Gabungan Ormas Desak Kejati Sumsel Ungkap Aktor Utama Penjualan Aset YBS: Kala Peran Kakan BPN ‘E’ ?
PTBA Tindak Tegas Aktivitas PETI dalam Wilayah IUP
PDKB PLN UPT Palembang Gercep Pulihkan Jaringan Listrik Pasca Sambaran Petir
Sadis! Pengantin di Palembang Dibacok OTK, ini Kronologinya…
Bupati Dukung Polres Tekan Peredaran Narkoba di Asahan
Disdik Palembang Terbitkan SE Larang Perpisahan Sekolah: Momen Kebersamaan Bukan Formalitas Mahal
Jual Beli Ijazah? LGI Sumsel Temukan Fakta Baru

Berita Terkait

Senin, 19 Mei 2025 - 11:35 WIB

PUPR Palembang Gelar Pelatihan Konstruksi bagi 100 TKK: Terampil dan Profesional

Rabu, 14 Mei 2025 - 18:00 WIB

Gabungan Ormas Desak Kejati Sumsel Ungkap Aktor Utama Penjualan Aset YBS: Kala Peran Kakan BPN ‘E’ ?

Rabu, 14 Mei 2025 - 13:00 WIB

PTBA Tindak Tegas Aktivitas PETI dalam Wilayah IUP

Minggu, 11 Mei 2025 - 20:16 WIB

Sadis! Pengantin di Palembang Dibacok OTK, ini Kronologinya…

Jumat, 9 Mei 2025 - 21:20 WIB

Bupati Dukung Polres Tekan Peredaran Narkoba di Asahan

Berita Terbaru

PTBA menindak aktivitas Pertambangan Tanpa Izin [PETI] di wilayah IUP Banko Tengah Blok B, area Lengi, Desa Penyandingan, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim.

Ekobis

PTBA Tindak Tegas Aktivitas PETI dalam Wilayah IUP

Rabu, 14 Mei 2025 - 13:00 WIB

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah OKU Timur [DPRD OKUT], Muhamad Irfanjid, sukses menggelar kegiatan Reses II Tahun 2025 di Desa Sumber Mulyo, Kecamatan Buay Madang Timur [BMT].

OKU Timur

Anggota DPRD OKUT Irfanjid Gelar Reses di BMT

Selasa, 13 Mei 2025 - 15:26 WIB