WIDEAZONE.com, MUSIRAWAS | Sidang Praperadilan penetapan Darmadi bin Jahidin sebagai tersangka dalam perkara dugaan pencurian buah sawit milik salah satu perusahaan di Kabupaten Musi Rawas di Pengadilan Negeri Lubuklinggau diputus Hakim ditunda pada Selasa 22 April 2025.
Penundaan sidang itu disebabkan Polres Musi Rawas sebagai termohon tidak hadir di persidangan. Sidang Praperadilan dipimpin langsung Hakim Afif Januarsyah Saleh SH MH dengam agenda berisi pembacaaan gugatan terkait penetapan Darmadi bin Jahidin sebagai tersangka.
“Sidang praperadilan ini, mengajukan permohinan ke PN Lubuklinggau untuk melakukan putusan pembebasan penahanan terhadap klien Darmadi,” tegas Anwar Sadat SH sebagai Kuasa Hukum Darmadi dalam keterangan persnya.
Menurutnya, penetapan tersangka Darmadi ini diduga merupakan tindakan sewenang-wenang dari pihak kepolisian dalam hal ini Polres Musi Rawas. “Penangkapan, penahanan hingga penetapan tersangka terhadap Darmadi, kami nilai tidak sah karena tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan telah melanggar ketentuan dalam pasal 17, 18 ayat 1 dan pasal 21 ayat 1 dan ayat 2 undang-undang [UU] 8/1981 tentang Kitab UU Hukum Acara Pidana [KUHAP],” jelasnya.
Anwar Sadat mengungkap sangat kecewa dengan ketidakhadiran pihak Polres Musi Rawas dan meminta untuk Kooperatif terkait dengan sidang praperadilan ini.
“Kami berharap pihak Polres Musirawas dapat kooperatif dan bersama kita menguji penetapan tersangka saudara Darmadi oleh Polres Musi Rawas di sidang Praperadilan ini untuk dapat mengungkapkan kebenaran dan menimbulkan rasa keadilan,” ujarnya.
“Namun hari ini, kami harus kecewa karena ketidak hadiran pihak Polres Musi Rawas,” tukas dia. [AbV]