Sidang Praperadilan Darmadi Ditunda, Polres Musi Rawas? Tepis Pasal 17-18 UU 8/1981

- Jurnalis

Selasa, 22 April 2025 - 14:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anwar Sadat SH sebagai Kuasa Hukum memdampingi Darmadi bin Jahidin dalam sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri Lubuklinggau pada Selasa 22 April 2025.

Anwar Sadat SH sebagai Kuasa Hukum memdampingi Darmadi bin Jahidin dalam sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri Lubuklinggau pada Selasa 22 April 2025.

WIDEAZONE.com, MUSIRAWAS | Sidang Praperadilan penetapan Darmadi bin Jahidin sebagai tersangka dalam perkara dugaan pencurian buah sawit milik salah satu perusahaan di Kabupaten Musi Rawas di Pengadilan Negeri Lubuklinggau diputus Hakim ditunda pada Selasa 22 April 2025.

Penundaan sidang itu disebabkan Polres Musi Rawas sebagai termohon tidak hadir di persidangan. Sidang Praperadilan dipimpin langsung Hakim Afif Januarsyah Saleh SH MH dengam agenda berisi pembacaaan gugatan terkait penetapan Darmadi bin Jahidin sebagai tersangka.

“Sidang praperadilan ini, mengajukan permohinan ke PN Lubuklinggau untuk melakukan putusan pembebasan penahanan terhadap klien Darmadi,” tegas Anwar Sadat SH sebagai Kuasa Hukum Darmadi dalam keterangan persnya.

Baca Juga:  Pelaku Rudapaksa Anak SD di Gandus Diringkus, Polisi: Tak Ada Ruang bagi Predator Anak

Menurutnya, penetapan tersangka Darmadi ini diduga merupakan tindakan sewenang-wenang dari pihak kepolisian dalam hal ini Polres Musi Rawas. “Penangkapan, penahanan hingga penetapan tersangka terhadap Darmadi, kami nilai tidak sah karena tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan telah melanggar ketentuan dalam pasal 17, 18 ayat 1 dan pasal 21 ayat 1 dan ayat 2 undang-undang [UU] 8/1981 tentang Kitab UU Hukum Acara Pidana [KUHAP],” jelasnya.

Baca Juga:  PGRI Apresiasi Gerak Cepat Polisi Ringkus Predator Anak di Gandus

Anwar Sadat mengungkap sangat kecewa dengan ketidakhadiran pihak Polres Musi Rawas dan meminta untuk Kooperatif terkait dengan sidang praperadilan ini.

“Kami berharap pihak Polres Musirawas dapat kooperatif dan bersama kita menguji penetapan tersangka saudara Darmadi oleh Polres Musi Rawas di sidang Praperadilan ini untuk dapat mengungkapkan kebenaran dan menimbulkan rasa keadilan,” ujarnya.

“Namun hari ini, kami harus kecewa karena ketidak hadiran pihak Polres Musi Rawas,” tukas dia. [AbV] 

Berita Terkait

Komisi II DPR RI dan Pansus DPRD Sumsel Sepakat Cabut HGU PT Melania
SMSI Sumsel Tancap Gas Persiapkan Muswil 2026
Polairud Polda Sumsel Evakuasi Mayat Tanpa Identitas di Dermaga PLTU Borang
Gubernur Herman Deru Wajibkan Pemberi Kerja di Sumsel Lapor Loker Melalui SIAPkerja
Sidang Penggelapan Berlanjut, Kuasa Hukum Eddy Rianto: Murni Utang Piutang, Bukti Transfer “Cicilan” Diabaikan
Warga Betung Heboh, Remaja Asal OKI Akhiri Hidup dengan Kabel Listrik
Perdana di RI, Herman Deru Resmikan Tata Kelola Sumur Minyak Muba
Dibongkar Dibangun Lagi, Empat Pondok di DAS Udang Jakabaring Digaruk Alat Berat

Berita Terkait

Kamis, 21 Mei 2026 - 19:52 WIB

Komisi II DPR RI dan Pansus DPRD Sumsel Sepakat Cabut HGU PT Melania

Sabtu, 16 Mei 2026 - 21:02 WIB

SMSI Sumsel Tancap Gas Persiapkan Muswil 2026

Kamis, 14 Mei 2026 - 12:46 WIB

Gubernur Herman Deru Wajibkan Pemberi Kerja di Sumsel Lapor Loker Melalui SIAPkerja

Kamis, 14 Mei 2026 - 09:28 WIB

Sidang Penggelapan Berlanjut, Kuasa Hukum Eddy Rianto: Murni Utang Piutang, Bukti Transfer “Cicilan” Diabaikan

Rabu, 13 Mei 2026 - 20:03 WIB

Warga Betung Heboh, Remaja Asal OKI Akhiri Hidup dengan Kabel Listrik

Berita Terbaru

Jajaran pengurus Serikat Media Siber Indonesia Provinsi Sumatera Selatan [SMSI Sumsel] tancap gas persiapan perhelatan Musyawarah Wilayah [Muswil] SMSI Sumsel 2026 dengan resmi membentuk panitia penyelenggara.

Headlines

SMSI Sumsel Tancap Gas Persiapkan Muswil 2026

Sabtu, 16 Mei 2026 - 21:02 WIB