Sidang Praperadilan Darmadi Ditunda, Polres Musi Rawas? Tepis Pasal 17-18 UU 8/1981

- Jurnalis

Selasa, 22 April 2025 - 14:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anwar Sadat SH sebagai Kuasa Hukum memdampingi Darmadi bin Jahidin dalam sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri Lubuklinggau pada Selasa 22 April 2025.

Anwar Sadat SH sebagai Kuasa Hukum memdampingi Darmadi bin Jahidin dalam sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri Lubuklinggau pada Selasa 22 April 2025.

WIDEAZONE.com, MUSIRAWAS | Sidang Praperadilan penetapan Darmadi bin Jahidin sebagai tersangka dalam perkara dugaan pencurian buah sawit milik salah satu perusahaan di Kabupaten Musi Rawas di Pengadilan Negeri Lubuklinggau diputus Hakim ditunda pada Selasa 22 April 2025.

Penundaan sidang itu disebabkan Polres Musi Rawas sebagai termohon tidak hadir di persidangan. Sidang Praperadilan dipimpin langsung Hakim Afif Januarsyah Saleh SH MH dengam agenda berisi pembacaaan gugatan terkait penetapan Darmadi bin Jahidin sebagai tersangka.

“Sidang praperadilan ini, mengajukan permohinan ke PN Lubuklinggau untuk melakukan putusan pembebasan penahanan terhadap klien Darmadi,” tegas Anwar Sadat SH sebagai Kuasa Hukum Darmadi dalam keterangan persnya.

Baca Juga:  ISPA Mengganas! Besok Palembang Berlakukan PJJ bagi TK hingga SMP

Menurutnya, penetapan tersangka Darmadi ini diduga merupakan tindakan sewenang-wenang dari pihak kepolisian dalam hal ini Polres Musi Rawas. “Penangkapan, penahanan hingga penetapan tersangka terhadap Darmadi, kami nilai tidak sah karena tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan telah melanggar ketentuan dalam pasal 17, 18 ayat 1 dan pasal 21 ayat 1 dan ayat 2 undang-undang [UU] 8/1981 tentang Kitab UU Hukum Acara Pidana [KUHAP],” jelasnya.

Baca Juga:  Ironi Efisiensi di Ogan Ilir: Sewa Ratusan Mobil untuk Operasional Pejabat

Anwar Sadat mengungkap sangat kecewa dengan ketidakhadiran pihak Polres Musi Rawas dan meminta untuk Kooperatif terkait dengan sidang praperadilan ini.

“Kami berharap pihak Polres Musirawas dapat kooperatif dan bersama kita menguji penetapan tersangka saudara Darmadi oleh Polres Musi Rawas di sidang Praperadilan ini untuk dapat mengungkapkan kebenaran dan menimbulkan rasa keadilan,” ujarnya.

“Namun hari ini, kami harus kecewa karena ketidak hadiran pihak Polres Musi Rawas,” tukas dia. [AbV] 

Berita Terkait

Misteri Maut di Neeta Karaoke Kisaran! Wanita Ditemukan Terkapar, Nyawa Tak Tertolong
40 Lokasi Diduga Sarang Narkoba Digempur, Ratu Dewa Gaspol Benahi 3-4 Ulu
17 Perkara Karhutla Korporasi di Sumsel Masuk Scientific Crime Investigation
Ketua ADO Sumsel Akui Bagi Masker Sebelum Bentrok Mahasiswa, Klaim Atas Permintaan Dirintelkam
Kapolda Rony Samtana Janji Evaluasi “All-in” Soal Bentrokan Lukai Wartawan hingga Pencopotan Dirintelkam, Koalisi Pers Sumsel Desak Tanggung Jawab
Menko Polkam Warning Perusahaan Nakal “Karhutla”: Tindak Tegas, Aparat Jangan Lunak!
Andreas Sentil Kapolda Baru: Usut Tuntas Kekerasan Terhadap Mahasiswa dan Wartawan, Jangan Tebang Pilih!
KAHMI Sumsel Kecam Kekerasan di Mapolda Sumsel, Desak Pelaku Pengeroyokan Aktivis dan Wartawan Ditangkap

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 22:03 WIB

Misteri Maut di Neeta Karaoke Kisaran! Wanita Ditemukan Terkapar, Nyawa Tak Tertolong

Jumat, 16 Oktober 2026 - 18:14 WIB

40 Lokasi Diduga Sarang Narkoba Digempur, Ratu Dewa Gaspol Benahi 3-4 Ulu

Jumat, 16 Oktober 2026 - 15:58 WIB

17 Perkara Karhutla Korporasi di Sumsel Masuk Scientific Crime Investigation

Jumat, 16 Oktober 2026 - 10:38 WIB

Ketua ADO Sumsel Akui Bagi Masker Sebelum Bentrok Mahasiswa, Klaim Atas Permintaan Dirintelkam

Kamis, 15 Oktober 2026 - 18:15 WIB

Menko Polkam Warning Perusahaan Nakal “Karhutla”: Tindak Tegas, Aparat Jangan Lunak!

Berita Terbaru