Sidak Mall, Fitri Pastikan Produk Makanan Bebas dari Zat Berbahaya

- Jurnalis

Selasa, 7 September 2021 - 16:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Fitri bersama BPOM pada Selasa (7/9/2021) melakukan sidak, menyasar ke beberapa mall terbesar di Palembang, seperti Palembang Square dan Hypermart, guna memastikan keresahan masyarakat terlepas kembali dibukanya mal selepas PPKM level menurun, oknum nakal tidak berbuat curang menjual produk makanan mengandung bahan berbahaya.

Fitri bersama BPOM pada Selasa (7/9/2021) melakukan sidak, menyasar ke beberapa mall terbesar di Palembang, seperti Palembang Square dan Hypermart, guna memastikan keresahan masyarakat terlepas kembali dibukanya mal selepas PPKM level menurun, oknum nakal tidak berbuat curang menjual produk makanan mengandung bahan berbahaya.

WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Wakil Walikota Palembang Fitrianti Agustinda bersama Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) memastikan bahan makanan dan produk makanan di Palembang bebas dari zat berbahaya, usai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 selama beberapa pekan ini.

Fitri bersama BPOM pada Selasa (7/9/2021) melakukan sidak, menyasar ke beberapa mall terbesar di Palembang, seperti Palembang Square dan Hypermart, guna memastikan keresahan masyarakat terlepas kembali dibukanya mal selepas PPKM level menurun, oknum nakal tidak berbuat curang menjual produk makanan mengandung bahan berbahaya.

“Kita ingin memastikan semua produk makanan aman dari zat berbahaya,” tegas Fitri.

Kesehatan produk makanan terbebas dari zat berbahaya, yang menjadi konsentrasi Wakil Walikota ini, sebelum PPKM Level 4, kerap melakukan sidak mulai dari mal hingga ke pasar tradisional.

Baca Juga:  Bersih-bersih Narkotika di Sumsel: 163 Tersangka Diringkus dan Ribuan Gram Sabu Disita

“Sebelum penerapan PPKM kita telah melakukan melaksanakan sidak dalam rangka untuk mengantisipasi jika ada oknum yang berbuat curang menjual produk-produknya khususnya makanan. Makanan yang dikonsumsi oleh masyarakat yang masih mengandung zat-zat berbahaya,” ungkapnya.

Hasil sidak, kata Fitri, pihaknya bersama BBPOM tidak menemukan adanya makanan yang kadaluarsa atau mengandung zat berbahaya.

“Alhamdulilah di dua tempat ini tidak ada lagi temuan makanan serta produk lainnya yang mengandung zat berbahaya,” katanya.

Meski tidak ada temuan tersebut, tidak membuat Fitri terhenti disitu saja, melainkan akan terus melakukan pengawasan.

Baca Juga:  Ratu Dewa bersama Herman Deru Launching CFN Atmo, Geliat Ekonomi Tumbuh

“Dari Pemkot sendiri tidak akan berhenti, kita akan kejar terus oknum yang melakukan tindak kecurangan yang memasukan zat berbahaya di makanan,” jelasnya.

Di tempat yang sama, Kepala BBPOM Kota Palembang Drs Martin Suhendri Apt MM Farm menambahkan, jika upaya Pemkot Palembang telah berhasil dalam melakukan tingkat penurunan terhadap zat makanan berbahaya yang beredar di pasar dan swalayan.
 
“Alhamdulillah banyak progres yang telah dilakukan oleh ibu Wakil Walikota bersama BBPOM dalam menindak oknum yang tidak bertanggung jawab khususnya penemuan makanan yang mengandung zat berbahaya. Tentu saya sendiri sangat mengapresiasi kinerja Tim tentunya,” katanya.

Berita Terkait

Ahli Hukum Pidana: Implikasi Pidana atas Distorsi Informasi dan Klaim Legitimasi Pasca Putusan PK MA 32 PK/TUN/2026
Mengakhiri Polemik PGRI: Hormati Putusan Inkrah Pengadilan
Begal Organisasi PGRI Bikin Gaduh, PGRI Sumsel Siapkan Aksi Pembubaran Massal “Sweeping” di Palembang
Eks Ketua Forum Guru Honorer Sebut Pernyataan Riza Pahlevi Hanya Slogan
Zulinto Nyatakan Klaim Ketua Mandat PGRI Sumsel Riza Pahlevi Ilegal “Pembegalan Organisasi” Instruksikan Kuasa Hukum Lapor Polisi
Aktivasi IMEI Ilegal di 12 Ribu Telepon Seluler Asal Luar Negeri Terbongkar! Empat Tersangka Diciduk
Polemik Parkir Rajawali Belum Usai, Komisi II DPRD Palembang Desak Tindak Lanjut Kasus Dugaan Perusakan
Pegang SK Resmi! PGRI Sumsel Tancap Gas, Riza Pahlevi: Organisasi Guru Harus Kembali ke Tangan Guru

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 08:04 WIB

Ahli Hukum Pidana: Implikasi Pidana atas Distorsi Informasi dan Klaim Legitimasi Pasca Putusan PK MA 32 PK/TUN/2026

Jumat, 5 Juni 2026 - 21:18 WIB

Mengakhiri Polemik PGRI: Hormati Putusan Inkrah Pengadilan

Kamis, 4 Juni 2026 - 20:11 WIB

Begal Organisasi PGRI Bikin Gaduh, PGRI Sumsel Siapkan Aksi Pembubaran Massal “Sweeping” di Palembang

Kamis, 4 Juni 2026 - 10:26 WIB

Eks Ketua Forum Guru Honorer Sebut Pernyataan Riza Pahlevi Hanya Slogan

Rabu, 3 Juni 2026 - 21:35 WIB

Zulinto Nyatakan Klaim Ketua Mandat PGRI Sumsel Riza Pahlevi Ilegal “Pembegalan Organisasi” Instruksikan Kuasa Hukum Lapor Polisi

Berita Terbaru

Akademisi Fakultas Hukum Universitas PGRI Palembang, Dr Dadang Apriyanto SH MH

Headlines

Mengakhiri Polemik PGRI: Hormati Putusan Inkrah Pengadilan

Jumat, 5 Jun 2026 - 21:18 WIB