Sertijab Kepala SMA, SMK dan SLB, Kadisdik Sumsel: Amanah Dipertanggungjawabkan

- Jurnalis

Selasa, 15 September 2020 - 22:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Serah terima jabatan Kepala SMA, SMK dan SLB dipimpin Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Drs Riza Fahlevi MM bertempat di aula SMAN 1 Palembang, Selasa (15/9/20).

Serah terima jabatan Kepala SMA, SMK dan SLB dipimpin Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Drs Riza Fahlevi MM bertempat di aula SMAN 1 Palembang, Selasa (15/9/20).

WIDEAZONE.COM, PALEMBANG — Serah terima jabatan Kepala SMA, SMK dan SLB dipimpin Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Drs Riza Pahlevi MM bertempat di aula SMAN 1 Palembang, Selasa (15/9/20).

Dalam pidatonya, Riza Fahlevi mengucapkan selamat kepada kepsek yang dilantik dan terima kasih bagi yang sudah mengabdi.

“Yang pindah, atau jadi guru, atau pejabat struktural. Terima kasih atas pengabdiannya.Kepada kepsek yang baru, selamat ditempat yang baru. Anda masih diberikan amanah, amanah ini tolong dipertanggungjawabkan,” ucapnya.

Baca Juga:  Paripurna IV DPRD PALI: Jawaban Bupati atas Pandangan Fraksi-fraksi Soal LKPJ

Melalui kesempatan ini, lanjut Riza, dirinya mau memberdayakan pengawas.” Tolong kinerja, tunjukkan amanah yang diberikan bisa dipertanggungjawabkan. SMA, SMK, dan SLB Negeri saya katakan kinerjanya baik. Yang mantap, atau bergeser. Tadi sekolah anda bagus, ke sekolah tidak bagus. Agar semua sekolah berlomba lomba jadi yang terbaik,” jelas Fahlevi

“Dengan pola Kinerja kepsek paham cara bekerja. Dana bos, SMA, SMK dan SLB, kami tidak arahkan. Dana bos gunakan swakelola. Apalagi itu BOS dan PSG masuk ke rekening sekolah. Jadi sekolah merdeka mengelola anggaran,” tegasnya.

Baca Juga:  Warga Protes Batching Plant PT ARS, DLH PALI Sebut Izin Doklin Belum Ada

Sementara itu, Kabid SMA Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel Marhendata Musai menambahkan, dengan Kepsek sudah dilantik dan serah terima jabatan, artinya mereja sudah defenitif. “Ini awal mereka melaksanakan tugas dibidangnya masing masing,” katanya.

“Segera konsolidasi dilingkungan. Segera adaptasi disekolah, pelajari apa yang sudah dilakukan Kepsek sebelumnya. Apa kurangnya, apa inovasi kedepan agar sekolah lebih baik lagi,” tutupnya.

Laporan Akip – Editor Abror Vandozer

Berita Terkait

Kejari OKU Timur Geledah Kantor KPU, 243 Barang Disita
Bupati Edison Terjaring OTT! Kantor Disdik Muara Enim Disegel KPK ‎
Ahli Hukum Pidana: Implikasi Pidana atas Distorsi Informasi dan Klaim Legitimasi Pasca Putusan PK MA 32 PK/TUN/2026
Mengakhiri Polemik PGRI: Hormati Putusan Inkrah Pengadilan
Begal Organisasi PGRI Bikin Gaduh, PGRI Sumsel Siapkan Aksi Pembubaran Massal “Sweeping” di Palembang
Eks Ketua Forum Guru Honorer Sebut Pernyataan Riza Pahlevi Hanya Slogan
Zulinto Nyatakan Klaim Ketua Mandat PGRI Sumsel Riza Pahlevi Ilegal “Pembegalan Organisasi” Instruksikan Kuasa Hukum Lapor Polisi
Aktivasi IMEI Ilegal di 12 Ribu Telepon Seluler Asal Luar Negeri Terbongkar! Empat Tersangka Diciduk

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 20:19 WIB

Kejari OKU Timur Geledah Kantor KPU, 243 Barang Disita

Senin, 8 Juni 2026 - 19:20 WIB

Bupati Edison Terjaring OTT! Kantor Disdik Muara Enim Disegel KPK ‎

Sabtu, 6 Juni 2026 - 08:04 WIB

Ahli Hukum Pidana: Implikasi Pidana atas Distorsi Informasi dan Klaim Legitimasi Pasca Putusan PK MA 32 PK/TUN/2026

Jumat, 5 Juni 2026 - 21:18 WIB

Mengakhiri Polemik PGRI: Hormati Putusan Inkrah Pengadilan

Kamis, 4 Juni 2026 - 20:11 WIB

Begal Organisasi PGRI Bikin Gaduh, PGRI Sumsel Siapkan Aksi Pembubaran Massal “Sweeping” di Palembang

Berita Terbaru

Korps Adhyaksa OKU Timur menyita sejumlah barang bukti dari Kantor KPU di antaranya 243 barang yang terdiri dari 239 dokumen, alat komunikasi berupa dua unit handphone dan dua unit laptop.

Headlines

Kejari OKU Timur Geledah Kantor KPU, 243 Barang Disita

Senin, 8 Jun 2026 - 20:19 WIB

Akademisi Fakultas Hukum Universitas PGRI Palembang, Dr Dadang Apriyanto SH MH

Headlines

Mengakhiri Polemik PGRI: Hormati Putusan Inkrah Pengadilan

Jumat, 5 Jun 2026 - 21:18 WIB