WIDEAZONE.com, PRABUMULIH | Polres Prabumulih melalui Kasat Lantas AKP Marlina SH MSi mengimbau masyarakat tidak menggunakan sepeda listrik di jalan raya.
“Terutama sepeda listtik yang sering digunakan anak-anak di bawah umur,” imbaunya dalam keterangan pada Jumat 24 Januari 2025.
Dikatakan Kasat Lantas, imbauan ini disampaikan mengingat bahaya mengancam keselamatan pengendara, pengguna jalan hingga pelanggaran terhadap aturan berlaku.
“Sepeda listrik memang praktis dan ramah lingkungan, namun penggunaannya di jalan raya sangat berisiko, baik bagi pengendaranya itu sendiri maupun bagi pengguna jalan lainnya.
Anak-anak di bawah umur, menurut Marlina, belum memiliki pengendalian kendaraan memadai. “Kami mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan sepeda listrik di jalan raya,” sebutnya kembali.
Marlina menyebur, penggunaan sepeda listrik di jalan raya tidak hanya membahayakan keselamatan, tetapi juga melanggar Peraturan Menteri Perhubungan [Permenhub] 45/2020 pasal 5 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.
Dalam peraturan tersebut, sepeda listrik hanya diperbolehkan digunakan di kawasan tertentu, seperti lajur khusus sepeda, lajur khusus untuk pengendara berpenggerak motor listrik. Kawasan pemukiman, kawasan wisata, area sekitar sarana angkutan umum massal, kawasan perkantoran, dan area yang ditetapkan khusus seperti car free day.
Dari hasil monitoring, Kasat Lantas berujar sudah sering kali anggotanya melakukan teguran dan imbauan terhadap anak-anak pengguna sepeda listrik di jalanan unun.
AKP Marlina menambahkan dari hasil pantauannya di lapangan, sudah sering kali anggotanya melakukan teguran dan imbauan bagi anak-anak yang menggunakan sepeda listrik di jalanan umum yang dapat menimbulkan kerawanan kecelakaan baik bagi mereka sendiri maupun pengguna jalan lainnya.
Selain itu, Marlina juga mengingatkan agar orangtua lebih bijaksana dalam mengawasi anak-anak mereka, agar tidak mengendarai sepeda listrik di jalan raya yang dapat membahayakan keselamatan mereka.
Ia menegaskan bahwa pematuhi peraturan lalu lintas merupakan langkah penting untuk menjaga keamanan dan kenyamanan di jalan raya. “Penting bagi kita semua untuk mematuhi peraturan lalu lintas agar tercipta lingkungan yang aman dan tertib,” urainya.
“Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak menganggap sepele keselamatan di jalan. Mari bersama-sama kita jaga ketertiban dan keselamatan di jalan raya,” tukas Kasat Lantas Polres Prabumulih.
Dengan adanya imbauan ini, Satlantas Polres Prabumulih berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya keselamatan berkendara dan mematuhi aturan yang ada demi terciptanya ketertiban di jalan raya.
Laporan Sakirin | Editor Abror Vandozer



![Sosialisasi Kebijakan Energi Nasional [KEN] dan isu strategis cadangan energi nasional di Universitas Sriwijaya, Jumat 31 Juli 2026.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/07/IMG-20260731-WA0018-225x129.jpg)





![Sosialisasi Kebijakan Energi Nasional [KEN] dan isu strategis cadangan energi nasional di Universitas Sriwijaya, Jumat 31 Juli 2026.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/07/IMG-20260731-WA0018-129x85.jpg)







![Konferensi Kerja Provinsi [Konkerprov] PGRI Sumatera Selatan I/2026 yang digelar di Ballroom Wyndham OPI Hotel, Jumat 19 Juni 2026.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/06/IMG-20260619-WA0015-360x200.jpg)

