Sepeda Listrik Dilarang di Jalan Raya, Kasat Lantas Prabumulih: Jangan Anggap Sepele!! Patuhi Aturan

- Jurnalis

Jumat, 24 Januari 2025 - 13:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasat Lantas AKP Marlina SH MSi.

Kasat Lantas AKP Marlina SH MSi.

WIDEAZONE.com, PRABUMULIH | Polres Prabumulih melalui Kasat Lantas AKP Marlina SH MSi mengimbau masyarakat tidak menggunakan sepeda listrik di jalan raya.

“Terutama sepeda listtik yang sering digunakan anak-anak di bawah umur,” imbaunya dalam keterangan pada Jumat 24 Januari 2025.

Dikatakan Kasat Lantas, imbauan ini disampaikan mengingat bahaya mengancam keselamatan pengendara, pengguna jalan hingga pelanggaran terhadap aturan berlaku.

“Sepeda listrik memang praktis dan ramah lingkungan, namun penggunaannya di jalan raya sangat berisiko, baik bagi pengendaranya itu sendiri maupun bagi pengguna jalan lainnya.

Anak-anak di bawah umur, menurut Marlina, belum memiliki pengendalian kendaraan memadai. “Kami mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan sepeda listrik di jalan raya,” sebutnya kembali.

Marlina menyebur, penggunaan sepeda listrik di jalan raya tidak hanya membahayakan keselamatan, tetapi juga melanggar Peraturan Menteri Perhubungan [Permenhub] 45/2020 pasal 5 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.

Dalam peraturan tersebut, sepeda listrik hanya diperbolehkan digunakan di kawasan tertentu, seperti lajur khusus sepeda, lajur khusus untuk pengendara berpenggerak motor listrik. Kawasan pemukiman, kawasan wisata, area sekitar sarana angkutan umum massal, kawasan perkantoran, dan area yang ditetapkan khusus seperti car free day.

Dari hasil monitoring, Kasat Lantas berujar sudah sering kali anggotanya melakukan teguran dan imbauan terhadap anak-anak pengguna sepeda listrik di jalanan unun.

Baca Juga:  DPRD Kota Prabumulih Gelar Paripurna XXIV Masa Persidangan Ketiga 2026

AKP Marlina menambahkan dari hasil pantauannya di lapangan, sudah sering kali anggotanya melakukan teguran dan imbauan bagi anak-anak yang menggunakan sepeda listrik di jalanan umum yang dapat menimbulkan kerawanan kecelakaan baik bagi mereka sendiri maupun pengguna jalan lainnya.

Baca Juga:  Pengurus PGRI 17 Kabupaten/Kota di Sumsel Satu Komando: Tolak Mandat bukan Panitia Pengantin--Versi Ketua Mandat Bilang Kedepankan Dialog

Selain itu, Marlina juga mengingatkan agar orangtua lebih bijaksana dalam mengawasi anak-anak mereka, agar tidak mengendarai sepeda listrik di jalan raya yang dapat membahayakan keselamatan mereka.

Ia menegaskan bahwa pematuhi peraturan lalu lintas merupakan langkah penting untuk menjaga keamanan dan kenyamanan di jalan raya. “Penting bagi kita semua untuk mematuhi peraturan lalu lintas agar tercipta lingkungan yang aman dan tertib,” urainya.

“Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak menganggap sepele keselamatan di jalan. Mari bersama-sama kita jaga ketertiban dan keselamatan di jalan raya,” tukas Kasat Lantas Polres Prabumulih.

Dengan adanya imbauan ini, Satlantas Polres Prabumulih berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya keselamatan berkendara dan mematuhi aturan yang ada demi terciptanya ketertiban di jalan raya.

Laporan Sakirin | Editor Abror Vandozer

Berita Terkait

Subsidi Energi Bengkak Rp3,5 Triliun, BBM Dibatasi–CNG Gantikan LPG hingga Tantangan LisDes
Diduga Gelapkan SHM Klien Senilai Rp1,5 Miliar, Oknum Notaris di Banyuasin Dilaporkan ke Polda Sumsel ‎
Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen PGRI Resmi Bergeser ke Meja Penuntut
Gelombang Protes Tower Mandiri, Warga 24 Ilir Desak DPRD Gelar RDP dengan Adhi Karya dan Bank Mandiri
Bareskrim Tetapkan Teguh Sumarno dan Mansyur Arsyad sebagai Tersangka, Zulinto: Berpotensi Merembet ke Sumsel
Bangun Dulu, Urus Izin Belakangan? Polemik Tower Mandiri Jadi Sorotan
Semarak Harlah ke-28, PKB Sumsel Gelontorkan 1250 Karung Beras hingga Nobar Final Pildun 2026
Komisi II DPRD Prabumulih Minta Klarifikasi PD Petro Prabu soal Dugaan Penggelapan

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 21:21 WIB

Subsidi Energi Bengkak Rp3,5 Triliun, BBM Dibatasi–CNG Gantikan LPG hingga Tantangan LisDes

Selasa, 28 Juli 2026 - 09:17 WIB

Diduga Gelapkan SHM Klien Senilai Rp1,5 Miliar, Oknum Notaris di Banyuasin Dilaporkan ke Polda Sumsel ‎

Kamis, 23 Juli 2026 - 19:06 WIB

Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen PGRI Resmi Bergeser ke Meja Penuntut

Rabu, 22 Juli 2026 - 23:00 WIB

Gelombang Protes Tower Mandiri, Warga 24 Ilir Desak DPRD Gelar RDP dengan Adhi Karya dan Bank Mandiri

Selasa, 21 Juli 2026 - 21:21 WIB

Bareskrim Tetapkan Teguh Sumarno dan Mansyur Arsyad sebagai Tersangka, Zulinto: Berpotensi Merembet ke Sumsel

Berita Terbaru