Sepeda Listrik Dilarang di Jalan Raya, Kasat Lantas Prabumulih: Jangan Anggap Sepele!! Patuhi Aturan

- Jurnalis

Jumat, 24 Januari 2025 - 13:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasat Lantas AKP Marlina SH MSi.

Kasat Lantas AKP Marlina SH MSi.

WIDEAZONE.com, PRABUMULIH | Polres Prabumulih melalui Kasat Lantas AKP Marlina SH MSi mengimbau masyarakat tidak menggunakan sepeda listrik di jalan raya.

“Terutama sepeda listtik yang sering digunakan anak-anak di bawah umur,” imbaunya dalam keterangan pada Jumat 24 Januari 2025.

Dikatakan Kasat Lantas, imbauan ini disampaikan mengingat bahaya mengancam keselamatan pengendara, pengguna jalan hingga pelanggaran terhadap aturan berlaku.

“Sepeda listrik memang praktis dan ramah lingkungan, namun penggunaannya di jalan raya sangat berisiko, baik bagi pengendaranya itu sendiri maupun bagi pengguna jalan lainnya.

Anak-anak di bawah umur, menurut Marlina, belum memiliki pengendalian kendaraan memadai. “Kami mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan sepeda listrik di jalan raya,” sebutnya kembali.

Marlina menyebur, penggunaan sepeda listrik di jalan raya tidak hanya membahayakan keselamatan, tetapi juga melanggar Peraturan Menteri Perhubungan [Permenhub] 45/2020 pasal 5 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.

Dalam peraturan tersebut, sepeda listrik hanya diperbolehkan digunakan di kawasan tertentu, seperti lajur khusus sepeda, lajur khusus untuk pengendara berpenggerak motor listrik. Kawasan pemukiman, kawasan wisata, area sekitar sarana angkutan umum massal, kawasan perkantoran, dan area yang ditetapkan khusus seperti car free day.

Dari hasil monitoring, Kasat Lantas berujar sudah sering kali anggotanya melakukan teguran dan imbauan terhadap anak-anak pengguna sepeda listrik di jalanan unun.

Baca Juga:  Transaksi CFN! Gunakan QRIS Bank Sumsel Babel Langsung Discount

AKP Marlina menambahkan dari hasil pantauannya di lapangan, sudah sering kali anggotanya melakukan teguran dan imbauan bagi anak-anak yang menggunakan sepeda listrik di jalanan umum yang dapat menimbulkan kerawanan kecelakaan baik bagi mereka sendiri maupun pengguna jalan lainnya.

Baca Juga:  Pembongkaran Ruko di Demang Lebar Daun Picu Konflik Hukum

Selain itu, Marlina juga mengingatkan agar orangtua lebih bijaksana dalam mengawasi anak-anak mereka, agar tidak mengendarai sepeda listrik di jalan raya yang dapat membahayakan keselamatan mereka.

Ia menegaskan bahwa pematuhi peraturan lalu lintas merupakan langkah penting untuk menjaga keamanan dan kenyamanan di jalan raya. “Penting bagi kita semua untuk mematuhi peraturan lalu lintas agar tercipta lingkungan yang aman dan tertib,” urainya.

“Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak menganggap sepele keselamatan di jalan. Mari bersama-sama kita jaga ketertiban dan keselamatan di jalan raya,” tukas Kasat Lantas Polres Prabumulih.

Dengan adanya imbauan ini, Satlantas Polres Prabumulih berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya keselamatan berkendara dan mematuhi aturan yang ada demi terciptanya ketertiban di jalan raya.

Laporan Sakirin | Editor Abror Vandozer

Berita Terkait

SMSI Sumsel Tancap Gas Persiapkan Muswil 2026
Polairud Polda Sumsel Evakuasi Mayat Tanpa Identitas di Dermaga PLTU Borang
Gubernur Herman Deru Wajibkan Pemberi Kerja di Sumsel Lapor Loker Melalui SIAPkerja
Sidang Penggelapan Berlanjut, Kuasa Hukum Eddy Rianto: Murni Utang Piutang, Bukti Transfer “Cicilan” Diabaikan
Warga Betung Heboh, Remaja Asal OKI Akhiri Hidup dengan Kabel Listrik
Perdana di RI, Herman Deru Resmikan Tata Kelola Sumur Minyak Muba
Dibongkar Dibangun Lagi, Empat Pondok di DAS Udang Jakabaring Digaruk Alat Berat
Kejari Lahat Bantah Tudingan Pemerasan Terhadap Eks Anggota DPRD

Berita Terkait

Sabtu, 16 Mei 2026 - 21:02 WIB

SMSI Sumsel Tancap Gas Persiapkan Muswil 2026

Jumat, 15 Mei 2026 - 12:18 WIB

Polairud Polda Sumsel Evakuasi Mayat Tanpa Identitas di Dermaga PLTU Borang

Kamis, 14 Mei 2026 - 12:46 WIB

Gubernur Herman Deru Wajibkan Pemberi Kerja di Sumsel Lapor Loker Melalui SIAPkerja

Kamis, 14 Mei 2026 - 09:28 WIB

Sidang Penggelapan Berlanjut, Kuasa Hukum Eddy Rianto: Murni Utang Piutang, Bukti Transfer “Cicilan” Diabaikan

Rabu, 13 Mei 2026 - 20:03 WIB

Warga Betung Heboh, Remaja Asal OKI Akhiri Hidup dengan Kabel Listrik

Berita Terbaru

Jajaran pengurus Serikat Media Siber Indonesia Provinsi Sumatera Selatan [SMSI Sumsel] tancap gas persiapan perhelatan Musyawarah Wilayah [Muswil] SMSI Sumsel 2026 dengan resmi membentuk panitia penyelenggara.

Headlines

SMSI Sumsel Tancap Gas Persiapkan Muswil 2026

Sabtu, 16 Mei 2026 - 21:02 WIB