Sekda Sosialisasikan Penyetaraan Jabatan Fungsional

- Jurnalis

Selasa, 8 Februari 2022 - 21:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah Kabupaten [Pemkab] Banyuasin menggelar sosialisasi

Pemerintah Kabupaten [Pemkab] Banyuasin menggelar sosialisasi "Arahan Hasil Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional" bertempat di Graha Sedulang Setudung Selasa [8/2/2022].

WIDEAZONE.com, BANYUASIN | Pemerintah Kabupaten [Pemkab] Banyuasin menggelar sosialisasi “Arahan Hasil Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional” bertempat di Graha Sedulang Setudung Selasa [8/2/2022].

Hal tersebut berdasarkan mandat Presiden Republik Indonesia tentang Penyederhanaan Birokrasi pada Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah.

Sebagai informasi perangkat daerah Pemerintah Kabupaten/Kota yang di fungsionalkan adalah Administrator/eselon III, Pengawas/Eselon IV dan Pelaksana/Eselon V.

Dalam sosialisasi yang dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Banyuasin Senen Har ini diikuti oleh Kepala OPD, Kepala Bagian, dan seluruh pejabat fungsional lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuasin.

“Penyederhanaan birokrasi tersebut tetap memperhatikan dan diselaraskan dengan aspek penyederhanaan birokrasi yang berlaku secara nasional yang ditetapkan Kementerian PAN RB, yang dimaksudkan untuk birokrasi yang dinamis, mewujudkan profesionalitas ASN, fokus pada pekerjaan fungsional, percepatan sistem kerja, mendorong efektifitas, dan efisiensi kinerja,” ungkap Senen Har dalam kegiatan tersebut.

Sekda Banyuasin mengimbau ke pada seluruh pejabat fungsional tertentu yang telah dilantik pada 31 desember 2021 tetap melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan jabatan yang lama sampai menunggu peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Menjadi [MenPAN-RB] tentang mekanisme kerja dan peraturan bupati mengenai mekanisme kerja dan struktur organisasi.

Baca Juga:  Warga Betung Heboh, Remaja Asal OKI Akhiri Hidup dengan Kabel Listrik

Merujuk kepada Rekomendasi KEMENPAN-RB, sambung Senen Har, bahwa jabatan fungsional tertentu masih bertanggung jawab kepada atasan yang lama. Kelas jabatan sesuai dengan peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi masih sama seperti jabatan yang sebelumnya.

“Tunjangan jabatan fungsional tertentu masih menggunakan tunjangan jabatan pengawas sampai menunggu peraturan presiden tentang tunjangan jabatan akibat dari penyederhanaan birokrasi. Permasalahan yang terjadi di Kabupaten Banyuasin menjadi masalah nasional. Karena semua melakukan penyederhanaan birokrasi yang merupakan arah kebijakan nasional,” tegasnya.

Diketahui, Pemerintah Kabupaten Banyuasin telah mendapat rekomendasi Kemendagri Nomor 061/6559/ OTDA tanggal 13 Oktober 2021 yang mana diusulkan sebanyak 363 jabatan sesuai dengan exercise model Menpan RB dan juga sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 25 tahun 2021 telah di acc [disetujui] sebanyak 363 Jabatan Pengawas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuasin.

Baca Juga:  Gubernur Herman Deru Tegaskan Pentingnya Prosedur dan Kolaborasi dalam Pembangunan 18 Ruas Jalan Banyuasin

Sekitar 100 persen capaian penyederhanaan struktur organisasi pada Pemda Banyuasin. Dari jumlah tersebut, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi RI melalui keputusan Nomor 17 tahun 2021 telah di acc [disetujui] sebanyak 312 Pejabat Pengawas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuasin.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2020 bahwa dalam hal tidak terdapat pegawai ASN yang menduduki Jabatan Struktural, PA/KPA dapat menetapkan pejabat fungsional selaku PPTK yang kriteria ditetapkan oleh Bupati.
SK PPTK ditandangani oleh PA/KPA.[ril/Desy]

Berita Terkait

Partai Buruh EXCO Banyuasin Terima Kunjungan Kesbangpol, Bahas Peran Strategis Parpol
Warga Betung Heboh, Remaja Asal OKI Akhiri Hidup dengan Kabel Listrik
Kedekatan Wagub Cik Ujang dengan Warga Banyuasin Terjalin Hangat dalam Silaturahmi Sumber Marga Telang
Gubernur Herman Deru Tegaskan Pentingnya Prosedur dan Kolaborasi dalam Pembangunan 18 Ruas Jalan Banyuasin
Krisis Air Bersih 14 Tahun, Warga Kenten Raya Gugat PDAM Betuah ke PN Palembang
Lapas Banyuasin Gelar Tes Urine Serentak: Semua Dinyatakan Negatif
Musrenbang RKPD 2027 Banyuasin: Ujian Inovasi di Tengah Efisiensi Anggaran
Banjir Dadakan Kala Lebaran di Banyuasin III

Berita Terkait

Kamis, 28 Mei 2026 - 10:15 WIB

Partai Buruh EXCO Banyuasin Terima Kunjungan Kesbangpol, Bahas Peran Strategis Parpol

Rabu, 13 Mei 2026 - 20:03 WIB

Warga Betung Heboh, Remaja Asal OKI Akhiri Hidup dengan Kabel Listrik

Senin, 20 April 2026 - 21:44 WIB

Kedekatan Wagub Cik Ujang dengan Warga Banyuasin Terjalin Hangat dalam Silaturahmi Sumber Marga Telang

Sabtu, 11 April 2026 - 19:57 WIB

Gubernur Herman Deru Tegaskan Pentingnya Prosedur dan Kolaborasi dalam Pembangunan 18 Ruas Jalan Banyuasin

Jumat, 10 April 2026 - 07:34 WIB

Krisis Air Bersih 14 Tahun, Warga Kenten Raya Gugat PDAM Betuah ke PN Palembang

Berita Terbaru