Sebelum Jadi Dewan Doni Sudah Jadi Pemain Narkoba, Tarech: Kok Bisa !!!

- Jurnalis

Senin, 28 September 2020 - 19:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PENANGKAPAN

PENANGKAPAN "D" (anggota DPRD Kota Palembang) oleh Badan Narkotika Nasional Sumatera Selatan (BNN Sumsel) sangat disayangkan sejumlah tokoh.

PRAKTISI sosial politik, kemasyarakatan dan pendidikan, Dr Tarech Rasyid MSi tak menyangka jika anggota DPRD Kota Palembang sebelumnya pernah ditahan selama delapan bulan terkait kasus narkoba.

WIDEAZONE.COM, PALEMBAMG — Ketika dikonfirmasi terkait penangkapan Doni SH ketika ia masih sebagai mahasiswa dalam kasus yang sama (narkoba), Tarech kaget setengah mati.

“Kok ketika dia sudah sarjana dan mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Kota Palembang dari Partai Golkar,  apakah tak ada catatan tentang sikap dan perilakunya selama ini?” ujar Tarech seperti bertanya ke dirinya sendiri, Selasa (28/9/2020).

Tarech heran, kok ketika Doni mengajukan diri sebagai calon anggota dewan dari partai berlambang beringin itu segala data dan persyaratan tidak diteliti panitia? Apalagi saat dia mahasiswa, Doni pernah ditangkap karena kasus narkoba. “Bagaimana bisa menjadi wakil rakyat apabila kualitas dirinya seperti itu? Keadaan ini yang membuat saya tak habis pikir,”  kata Tarech.

Baca Juga:  Korupsi KONI Lahat: Setoran hingga "Sunat" Dana Cabor

Menurut dia, apabila tidak tertangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) dan BNN Sumsel pada Selasa lalu (22/9/2020),  figur seperti itu tidak akan memberi manfaat bagi rakyat. Terutama bagi mereka yang telah memberikan suara ke pada Doni.

Tarech kaget, ternyata sebelum pemangkapan ini ternyata sudah terdata sebagai figur yang pernah ditangkap selama delaoan bulan karena kasus narkotika dan obat-obat terlarang.

Terkait masalah Doni, Humas Pengadilan Negeri Palembang Abu Hanifah, mengatakan anggota dewan itu, pada 2013 lalu, pernah dipenjara terkait kasus yang sama.
Dari database sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Kelas I A Palembang, kata Abu Hanifah, tertulis nama Doni Timur (30) yang pernah divonis selama delapan bulan penjara karena kasus narkoba.

Dalam database Nomor 1251/PID.SUS/2013/PN PLG, Doni telah melanggar pasal 131 Undang-Undang No.35 tahun 2009 tentang tentang tindak pidana narkotika. 

Baca Juga:  Palembang Raih National Governance Award 2026

“Dia dipenjara karena kasus narkotika jenis sabu-sabu seberat 9,14 gram. Vonis penjara bagi Doni lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Palembang,” ujar Abu Hanifah.

Menurut Humas Pengadilan Negeri Palembang tersebut, dia dipenjara karena kesalahannya, dengan sengaja tidak melaporkan adanya penggunaan barang haram narkotika.

Abu Hanifah membuka database itu, yang juga hanya bisa dibuka para hakim saja.

Saat itu, katanya, yang menjadi hakim adalah Marhaba Pasaribu Zuhair. Dalam pertimbangan hakim, Doni Timur tak terbukti sebagai pemilik barang haram tersebut sesuai pasal 121 (1) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang kepemilikan narkotika.

Meski begitu ia terbukti melanggar pasal 131 UU No. 35 tahun 2009 tentang tidak melapor adanya bukti tindak pidana narkotika. (*)

Laporan Abror Vandozer – Editor Anto Narasoma

Berita Terkait

Musda V Demokrat Sumsel: Konsolidasi Internal dan Ambisi Besar Menuju Pemilu
UKK PKB Sumsel Resmi Dimulai, DPP Uji Calon Ketua DPC dari 7 Daerah
Muratara “ZONA MERAH” Sengketa Lahan Petani Versus Lonsum–Seleraraya Berpotensi Meledak
Bank Sumsel Babel Permudah Akses Kredit Guru Bersertifikasi
Bapenda Pelembang Temukan Sejumlah Pelanggaran WP di Pusat Perbelanjaan: Kepatuhan e-Tax Rendah
Cik Ujang Calon Tunggal Demokrat Sumsel, DPP Putusan Akhir
SMP Negeri 41 Palembang Terapkan ‘Double Shift’ Ruang Kelas Terbatas
Kejati Sumsel Sita 14 Aset PT KMM Pusaran Korupsi Distribusi Semen

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 07:36 WIB

Musda V Demokrat Sumsel: Konsolidasi Internal dan Ambisi Besar Menuju Pemilu

Kamis, 30 April 2026 - 21:27 WIB

UKK PKB Sumsel Resmi Dimulai, DPP Uji Calon Ketua DPC dari 7 Daerah

Kamis, 30 April 2026 - 19:12 WIB

Muratara “ZONA MERAH” Sengketa Lahan Petani Versus Lonsum–Seleraraya Berpotensi Meledak

Kamis, 30 April 2026 - 12:24 WIB

Bank Sumsel Babel Permudah Akses Kredit Guru Bersertifikasi

Kamis, 30 April 2026 - 11:13 WIB

Bapenda Pelembang Temukan Sejumlah Pelanggaran WP di Pusat Perbelanjaan: Kepatuhan e-Tax Rendah

Berita Terbaru