PRAKTISI sosial politik, kemasyarakatan dan pendidikan, Dr Tarech Rasyid MSi tak menyangka jika anggota DPRD Kota Palembang sebelumnya pernah ditahan selama delapan bulan terkait kasus narkoba.
“Kok ketika dia sudah sarjana dan mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Kota Palembang dari Partai Golkar, apakah tak ada catatan tentang sikap dan perilakunya selama ini?” ujar Tarech seperti bertanya ke dirinya sendiri, Selasa (28/9/2020).
Tarech heran, kok ketika Doni mengajukan diri sebagai calon anggota dewan dari partai berlambang beringin itu segala data dan persyaratan tidak diteliti panitia? Apalagi saat dia mahasiswa, Doni pernah ditangkap karena kasus narkoba. “Bagaimana bisa menjadi wakil rakyat apabila kualitas dirinya seperti itu? Keadaan ini yang membuat saya tak habis pikir,” kata Tarech.
Menurut dia, apabila tidak tertangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) dan BNN Sumsel pada Selasa lalu (22/9/2020), figur seperti itu tidak akan memberi manfaat bagi rakyat. Terutama bagi mereka yang telah memberikan suara ke pada Doni.
Tarech kaget, ternyata sebelum pemangkapan ini ternyata sudah terdata sebagai figur yang pernah ditangkap selama delaoan bulan karena kasus narkotika dan obat-obat terlarang.
Terkait masalah Doni, Humas Pengadilan Negeri Palembang Abu Hanifah, mengatakan anggota dewan itu, pada 2013 lalu, pernah dipenjara terkait kasus yang sama.
Dari database sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Kelas I A Palembang, kata Abu Hanifah, tertulis nama Doni Timur (30) yang pernah divonis selama delapan bulan penjara karena kasus narkoba.
Dalam database Nomor 1251/PID.SUS/2013/PN PLG, Doni telah melanggar pasal 131 Undang-Undang No.35 tahun 2009 tentang tentang tindak pidana narkotika.
“Dia dipenjara karena kasus narkotika jenis sabu-sabu seberat 9,14 gram. Vonis penjara bagi Doni lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Palembang,” ujar Abu Hanifah.
Menurut Humas Pengadilan Negeri Palembang tersebut, dia dipenjara karena kesalahannya, dengan sengaja tidak melaporkan adanya penggunaan barang haram narkotika.
Abu Hanifah membuka database itu, yang juga hanya bisa dibuka para hakim saja.
Saat itu, katanya, yang menjadi hakim adalah Marhaba Pasaribu Zuhair. Dalam pertimbangan hakim, Doni Timur tak terbukti sebagai pemilik barang haram tersebut sesuai pasal 121 (1) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang kepemilikan narkotika.
Meski begitu ia terbukti melanggar pasal 131 UU No. 35 tahun 2009 tentang tidak melapor adanya bukti tindak pidana narkotika. (*)
Laporan Abror Vandozer – Editor Anto Narasoma






![Dewan Pimpinan Wilayah Partai Kebangkitan Bangsa Sumatera Selatan [DPW PKB Sumsel] memberangkatkan tiga perwakilan keluarga deklarator PKB Sumsel dan satu Dewan Pembina DPW Perempuan Bangsa Sumsel untuk menunaikan ibadah umrah, Rabu 1 Juli 2026.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/07/Tiga-Keluarga-Deklarator-PKB-Sumsel-225x129.jpg)
![Dokter Spesialis Penyakit Dalam Rumah Sakit Umum Pusat [RSUP] Dr Mohammad Hoesin Palembang, dr Harun Hudari, SpPD KPTI FINASIM.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/06/IMG-20260629-WA0028-225x129.jpg)
![Ketua Komisi V DPRD Sumatera Selatan Alwis Gani. [WI-AbV]](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/06/IMG-20260629-WA0024-225x129.jpg)



![Dewan Pimpinan Wilayah Partai Kebangkitan Bangsa Sumatera Selatan [DPW PKB Sumsel] memberangkatkan tiga perwakilan keluarga deklarator PKB Sumsel dan satu Dewan Pembina DPW Perempuan Bangsa Sumsel untuk menunaikan ibadah umrah, Rabu 1 Juli 2026.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/07/Tiga-Keluarga-Deklarator-PKB-Sumsel-129x85.jpg)
![Dokter Spesialis Penyakit Dalam Rumah Sakit Umum Pusat [RSUP] Dr Mohammad Hoesin Palembang, dr Harun Hudari, SpPD KPTI FINASIM.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/06/IMG-20260629-WA0028-129x85.jpg)



![Konferensi Kerja Provinsi [Konkerprov] PGRI Sumatera Selatan I/2026 yang digelar di Ballroom Wyndham OPI Hotel, Jumat 19 Juni 2026.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/06/IMG-20260619-WA0015-360x200.jpg)

