“Saat dilakukan penggeledahan, Pelaku mengaku membawa narkotika jenis shabu dibadannya,” ungkap Deka.
Kemudian, sambungnya, Pelaku langsung menyerahkan narkotika jenis shabu kepada petugas kepolisian.
“Pada saat dipertanyakan, pelaku mengakui barang bukti tersebut miliknya dan akan dijual di Wilkum Polsek Muara Telang,” tandasnya.
Sementara, Pelaku G ditangkap di depan sebuah Rumah Makan Kelurahan Tanah Mas Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin pada Senin [31/10].
“Saat hendak diamankan pelaku berusaha melawan dan saat digeledah ditemukan satu butir diduga narkotika jenis pil ekstasi, saat diinterogasi pelaku mengaku membawa 40 butir narkotika jenis ekstasi yang mana sisa 39 butir, pelaku sembunyikan tidak jauh dari TKP,” Jelas Deka.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya



















