Dirinya menuturkan, barang tersebut berasal dari Palembang dan akan diedarkan di Banyuasin.
“Kedua Pelaku dikenakan Primer Pasal 114 Ayat 2, Subsider Pasal 112 Ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman diatas 5 tahun penjara,” tutupnya. [Desi]



















