Saksi Ahli: “Total Loss” Masjid Sriwijaya Tidak Ada [?]

- Jurnalis

Senin, 18 Oktober 2021 - 02:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dr H Eko Sambodo SE MM MAk CFrA selaku saksi ahli Keuangan Negara yang dihadirkan di dalam persidangan di Pengadilan Negeri Palembang,Jumat [15/10].

Dr H Eko Sambodo SE MM MAk CFrA selaku saksi ahli Keuangan Negara yang dihadirkan di dalam persidangan di Pengadilan Negeri Palembang,Jumat [15/10].

Harus Diuji di Lapangan

WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Babak baru fakta persidangan lanjutan terduga korupsi dana hibah Masjid Sriwijaya dengan terdakwa Eddy Hermanto, Syarifuddin, Yudi Arminto dan Dwi Kridayani berlangsung di Pengadilan Negeri [PN] Palembang, Jumat [15/10]

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Sahlan Efendi SH MH dengan menghadirkan lima saksi ahli dari Keuangan Negara, Keuangan Daerah, Konstruksi, Hukum Pidana dan Ahli Pengadaan Barang dan Jasa yang dimulai dari pukul 14:00 hingga 23:00 WIB.

Saksi ahli dihadirkan Penasihat Hukum [PH] terdakwa untuk kepentingan persidangan terkait pengungkapan fakta fakta yang sebenarnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan [JPU Kejati Sumsel], Roy Riyadi SH MH pada Selasa [12/10/2021] menegaskan jika pihaknya memastikan kerugian Negara dalam dugaan kasus korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang adalah ‘Total Loss’.

“Sidang malam ini, prosesnya cukup melelahkan, tapi saya bisa memberikan keilmuan saya kepada Majelis terkait perhitungan kerugian Negara. Soal Total Loss, menurut saya tidak ada,” ungkap Dr H Eko Sambodo SE MM MAk CFrA selaku saksi ahli Keuangan Negara, Jumat [15/10].

Baca Juga:  Misteri Maut di Neeta Karaoke Kisaran! Wanita Ditemukan Terkapar, Nyawa Tak Tertolong

Karena, menurut Sambodo harus diuji di lapangan, jika ternyata di lapangan sudah ada pekerjaan dan sepanjang pekerjaan ini sesuai dengan bunyi dalam kontrak atau softdrawing, maka ini tidak bisa di katakan ‘Total Loss’ [TL], karena sudah ada yang dikerjakan.

“Apakah ini sesuai atau tidak dengan kontrak, nanti harus diuji di lapangan. Tapi intinya dalam pekerjaan proyek pembangunan Masjid Sriwijaya tidak ada yang namanya ‘Total Loss’,” jelasnya.

Sementara, Nurmala Dewi SH MH selaku PH Eddy Hermanto mengatakan total loss itu sendiri dari ahli sebelumnya, tentang menghitung kerugian Negara juga menyampaikan tidak ada namanya TL di dalam pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang.

Baca Juga:  Kabupaten OKU Timur Maksimalkan Pelaporan Inovasi Daerah Tahun 2026 ‎

Terkait pernyataan JPU yang menjadikan sebab diterapkannya Total Loss pada pembangunan Masjid Sriwijaya didasarkan kepada Lahan yang diklaim milik masyarakat, Nurmala menjelaskan itu tidak ada hubungan dengan Fisik yang sudah dikerjakan.

“Jika klaim warga dikaitkan dengan total loss maka semakin tidak relevan karena Pemprov sumsel sendiri telah banyak menyelesaikan klaim-klaim warga seperti yang terjadi dengan Lahan Masjid Sriwijaya, antara lain lahan Pembangunan Gedung Kejaksaan Tinggi dan lahan kampus B UIN Raden Fattah yang juga sudah diputus Mahkamah Agung [MA],” tuturnya.

Karena pembangunan Masjid Sriwijaya sudah berjalan da nada bentuk fisiknya yang bersesuaian antara biaya yang dikeluarkan sebesar Rp130 miliar dari anggaran pembangunan keseluruhan sebesar Rp668 miliar.

“Dibandingkan dengan progres kemajuan fisik yang telah dicapai 19,27 persen maka tidak bisa dinamakan Total Los,” paparnya.

Laporan Suherman

Editor Abror Vandozer

Berita Terkait

Misteri Maut di Neeta Karaoke Kisaran! Wanita Ditemukan Terkapar, Nyawa Tak Tertolong
40 Lokasi Diduga Sarang Narkoba Digempur, Ratu Dewa Gaspol Benahi 3-4 Ulu
17 Perkara Karhutla Korporasi di Sumsel Masuk Scientific Crime Investigation
Ketua ADO Sumsel Akui Bagi Masker Sebelum Bentrok Mahasiswa, Klaim Atas Permintaan Dirintelkam
Kapolda Rony Samtana Janji Evaluasi “All-in” Soal Bentrokan Lukai Wartawan hingga Pencopotan Dirintelkam, Koalisi Pers Sumsel Desak Tanggung Jawab
Menko Polkam Warning Perusahaan Nakal “Karhutla”: Tindak Tegas, Aparat Jangan Lunak!
Andreas Sentil Kapolda Baru: Usut Tuntas Kekerasan Terhadap Mahasiswa dan Wartawan, Jangan Tebang Pilih!
KAHMI Sumsel Kecam Kekerasan di Mapolda Sumsel, Desak Pelaku Pengeroyokan Aktivis dan Wartawan Ditangkap

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 22:03 WIB

Misteri Maut di Neeta Karaoke Kisaran! Wanita Ditemukan Terkapar, Nyawa Tak Tertolong

Jumat, 16 Oktober 2026 - 18:14 WIB

40 Lokasi Diduga Sarang Narkoba Digempur, Ratu Dewa Gaspol Benahi 3-4 Ulu

Jumat, 16 Oktober 2026 - 15:58 WIB

17 Perkara Karhutla Korporasi di Sumsel Masuk Scientific Crime Investigation

Jumat, 16 Oktober 2026 - 10:38 WIB

Ketua ADO Sumsel Akui Bagi Masker Sebelum Bentrok Mahasiswa, Klaim Atas Permintaan Dirintelkam

Kamis, 15 Oktober 2026 - 18:15 WIB

Menko Polkam Warning Perusahaan Nakal “Karhutla”: Tindak Tegas, Aparat Jangan Lunak!

Berita Terbaru