AR (41) warga Jl KH Wahid Hasyim RT 11 Kelurahan Sempaja Barat, Kecamatan Samarinda Utara ini mendapatkan hewan langka ini dari seseorang di daerah Jakarta yang di beli dengan harga Rp.100.000.000,00 pada sekitar umur satu bulan, hewan tersebut dibawa ke Samarinda dengan menggunakan mobil penumpang yang diangkut dengan Kapal Laut.
Pasal yang dikenakan yakni pasal berlapis yaitu Pasal 21 ayat 2 Undang-Undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem karena memiliki satwa yang dilindungi tanpa izin, juga Pasal 359 KUHP karena kelalaiannya mengakibatkan orang meninggal dunia. (JFA)
Halaman : 1 2



















