Ruko Dua Lantai di Banyuasin Diduga Tak Kantongi IMB

- Jurnalis

Senin, 13 Oktober 2025 - 15:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penmbangunan ruko dua lantai di wilayah Kabupaten Banyuasin diduga tidak memiliki izin mendirikan bangunan atau IMB.

Penmbangunan ruko dua lantai di wilayah Kabupaten Banyuasin diduga tidak memiliki izin mendirikan bangunan atau IMB.

WIDEAZONE.com, BANYUASIN | Pembangunan ruko dua lantai di wilayah Kabupaten Banyuasin diduga tidak memiliki izin mendirikan bangunan atau IMB. Berdirinya bangunan tanpa IMB dilaporkan warga Kelurahan Seterio, Kecamatan Banyuasin III. 

Dari himpunan informasi, pembangunan dilakukan tanpa didasari kepemilikan dokumen perizinan resmi dari instansi terkait.

Dengan kondisi tersebut, tentunya warga sekitar menilai berdirinya bangunan menyalahi aturan hingga membahayakan lingkungan.

“Setahu kami bangunan itu tidak punya izin, tiba-tiba sudah berdiri dua lantai. Kami khawatir kalau dibiarkan nanti makin banyak yang membangun seenaknya tanpa aturan,” ujar Okta, salah satu warga setempat, Senin 13 Oktober 2025.

Baca Juga:  Banyuasin Peringkat Lima Sumsel Dominasi Kasus Perceraian, ini Pemicunya!

Persoalan ini, ujar warga, telah dilaporkan ke pihak Kelurahan, dan berharap Satpol-PP Banyaisin segera turun tangan, dengan menindaklanjuti, melakukan pengecekan serta penertiban terjadap pembangunan yang dinilai ilegal.

Menyikapi itu, Plt Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol-PP Banyuasin, Beni Imansyah membenarkan pihaknya telah menerima informasi dari warga dan segera melakukan pemeriksaan di lokasi.

“Kami sudah mendapatkan laporan dari masyarakat terkait dugaan pembangunan tanpa izin di kawasan Seterio. Dalam waktu dekat, tim akan turun kelapangan untuk mengecek kebenaran informasi tersebut,” ungkapnya.

Baca Juga:  Wagub Cik Ujang Serahkan Remisi HUT ke-80 RI bagi 11.495 Napi di Sumsel

Beni menegaskan, apabila terbukti tidak memiliki izin, pihaknya akan memberikan sanksi tegas sesuai ketentuan peraturan daerah yang berlaku.

“Setiap kegiatan pembangunan wajib memiliki izin. Jika terbukti tidak berizin, kami akan hentikan aktivitasnya dan menindak sesuai peraturan,” jelasnya.

“Prinsipnya, semua harus patuh pada aturan hukum,” tegas Beni.

Laporan Desi | Editor Abror Vandozer

Berita Terkait

29 Dapur SPPG di Ogan Ilir Hanya Satu Kantongi SLHS: Deadline hingga 31 Oktober 2025
Gejolak Ganti Rugi Kolam Retensi! Pengamat Nilai Prinsip Kehati-hatian Kesepakatan “Total Loss” Versi BPKP
PLN Uji Penerapan Tiang Listrik dari Limbah FABA di Wilayah UID S2JB
Cerita di Balik Pelantikan 1560 PPPK Tahap Kedua dan CPNS IPDN
Ratusan Mahasiswa Nyatakan Dukungan Berantas Begal di Sumsel
Kepala BKN Pusat Gunakan “Kartu AS” Lawan Wali Kota Palembang: Ngelawan Pusat, Transfer Dikurangi !
Capaian Kepabeanan-Cukai Aceh Lampaui Target APBN 141 Persen
Polres Muara Enim Balikin Dua Mobil Curian: Intoleransi bagi Kejahatan !

Berita Terkait

Selasa, 14 Oktober 2025 - 09:09 WIB

29 Dapur SPPG di Ogan Ilir Hanya Satu Kantongi SLHS: Deadline hingga 31 Oktober 2025

Senin, 13 Oktober 2025 - 17:58 WIB

Gejolak Ganti Rugi Kolam Retensi! Pengamat Nilai Prinsip Kehati-hatian Kesepakatan “Total Loss” Versi BPKP

Senin, 13 Oktober 2025 - 10:36 WIB

PLN Uji Penerapan Tiang Listrik dari Limbah FABA di Wilayah UID S2JB

Senin, 13 Oktober 2025 - 09:56 WIB

Cerita di Balik Pelantikan 1560 PPPK Tahap Kedua dan CPNS IPDN

Senin, 13 Oktober 2025 - 08:55 WIB

Ratusan Mahasiswa Nyatakan Dukungan Berantas Begal di Sumsel

Berita Terbaru

Ketua TP-PKK Sumsel yang juga Ketua Dekranasda Provinsi Sumsel, Hj Feby Deru

Sumsel

Sumsel Resmi Jadi Ikon Kriya Nusa 2026

Senin, 13 Okt 2025 - 20:39 WIB