WIDEAZONE.com, BANYUASIN | Pembangunan ruko dua lantai di wilayah Kabupaten Banyuasin diduga tidak memiliki izin mendirikan bangunan atau IMB. Berdirinya bangunan tanpa IMB dilaporkan warga Kelurahan Seterio, Kecamatan Banyuasin III.
Dari himpunan informasi, pembangunan dilakukan tanpa didasari kepemilikan dokumen perizinan resmi dari instansi terkait.
Dengan kondisi tersebut, tentunya warga sekitar menilai berdirinya bangunan menyalahi aturan hingga membahayakan lingkungan.
“Setahu kami bangunan itu tidak punya izin, tiba-tiba sudah berdiri dua lantai. Kami khawatir kalau dibiarkan nanti makin banyak yang membangun seenaknya tanpa aturan,” ujar Okta, salah satu warga setempat, Senin 13 Oktober 2025.
Persoalan ini, ujar warga, telah dilaporkan ke pihak Kelurahan, dan berharap Satpol-PP Banyaisin segera turun tangan, dengan menindaklanjuti, melakukan pengecekan serta penertiban terjadap pembangunan yang dinilai ilegal.
Menyikapi itu, Plt Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol-PP Banyuasin, Beni Imansyah membenarkan pihaknya telah menerima informasi dari warga dan segera melakukan pemeriksaan di lokasi.
“Kami sudah mendapatkan laporan dari masyarakat terkait dugaan pembangunan tanpa izin di kawasan Seterio. Dalam waktu dekat, tim akan turun kelapangan untuk mengecek kebenaran informasi tersebut,” ungkapnya.
Beni menegaskan, apabila terbukti tidak memiliki izin, pihaknya akan memberikan sanksi tegas sesuai ketentuan peraturan daerah yang berlaku.
“Setiap kegiatan pembangunan wajib memiliki izin. Jika terbukti tidak berizin, kami akan hentikan aktivitasnya dan menindak sesuai peraturan,” jelasnya.
“Prinsipnya, semua harus patuh pada aturan hukum,” tegas Beni.
Laporan Desi | Editor Abror Vandozer