Banyuasin Peringkat Lima Sumsel Dominasi Kasus Perceraian, ini Pemicunya!

- Jurnalis

Kamis, 18 September 2025 - 12:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Pengadilan Agama Banyuasin Achmad Fikri Oslami

Ketua Pengadilan Agama Banyuasin Achmad Fikri Oslami

WIDEAZONE.com, BANYUASIN | Kabupaten Banyuasin tercatat menduduki peringkat kelima mendominasi angka perceraian tertinggi di Sumatera Selatan [Sumsel].

Hasil itu berdasarkan data Pengadilan Agama hingga 17 September 2025, dengan jumlah perkara yang masuk mencapai 893 gugatan dan 148 permohonan dengan total 1.041 perkara.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 881 perkara telah diputuskan sementara 160 perkara masih dalam proses persidangan. Jumlah tersebut didominasi oleh perkara perceraian.

Ketua Pengadilan Agama Banyuasin Achmad Fikri Oslami menyebut mayoritas perkara didominasi gugatan cerai dari pihak istri.

Baca Juga:  Pembunuhan Sadis Perempuan di Muara Enim Dipicu Hal Sepele

Ia menjelaskan, Faktor penyebab yang sering muncul ialah ekonomi, serta dipicu oleh Judi Online dan perselingkuhan. “Tapi yang mayoritas yaitu faktor masalah ekonomi,” Kata Fikri, Rabu 17 Sepetember 2025.

Fikri mengungkap banyak pasangan muda yang pernikahannya kandas. “perkara perceraian yang kami tangani cukup banyak dialami pasangan diusia muda, didominasi rentang usia 30 hingga 35 tahun,” tuturnya.

Pihaknya mencatat, angka perceraian di Banyuasin tahun ini naik secara signifikan dibanding dengan tahun sebelumnya, menunjukkan tren kasus rumah tangga yang kian kompleks.

Baca Juga:  Batching Plant Diduga Tanpa Izin, DLH PALI Ultimatum PT Adipati Raden Sinun

Melihat tren tersebut, Banyuasin menempati posisi kelima tertinggi di Sumatera Selatan dalam hal angka perceraian, setelah Palembang, Lubuk Linggau, Muara Enim, Kayuagung dan Banyuasin.

Selain perceraian, Pengadilan Agama Banyuasin juga menerima perkara dispensasi nikah sebanyak 50 perkara.

Fikiri mengimbau masyarakat yang belum memenuhi batas usia perkawinan yakni 19 tahun untuk mengajukan dispensasi ke Pengadilan Agama.

“Jika perkawinan dilakukan tanpa dispensasi, maka perkawinan tersebut tidak tercatat secara resmi,” ujarnya.

Laporan Desi OY | Editor Abror Vandozer

Berita Terkait

Ancaman Penyakit Infeksi Baru Meningkat, RSMH Palembang Minta Masyarakat Waspada dan Perkuat Deteksi Dini
DPRD Sumsel Jamin 320 Siswa SMA 11 dan SMA 20 Aman di Dapodik
Warning Keras LKBH PB PGRI! Guru Jangan Terjebak Kepengurusan Ilegal
DPW PKB Sumsel Buka Suara Soal Tudingan Penipuan, Siap Lapor Balik Pelapor jika tak Terbukti ‎
Gelombang Amarah Mahasiswa Guncang UPGRIP, Desak Sikap Tegas Rektor Soal Dugaan Pelecehan Seksual, hingga Ketetapan BPH
Menemukan Kembali Jiwa Pendidikan di Lembar Rapor ‎
FORKA UPGRIP Kecam Penyegelan Kantor BPH, Sebut Cederai Marwah Kampus ‎
Konkerprov PGRI Sumsel I/2026 Soroti Dinamika Organisasi hingga Perlindungan Guru ‎

Berita Terkait

Senin, 29 Juni 2026 - 22:58 WIB

Ancaman Penyakit Infeksi Baru Meningkat, RSMH Palembang Minta Masyarakat Waspada dan Perkuat Deteksi Dini

Senin, 29 Juni 2026 - 19:32 WIB

DPRD Sumsel Jamin 320 Siswa SMA 11 dan SMA 20 Aman di Dapodik

Senin, 29 Juni 2026 - 11:32 WIB

Warning Keras LKBH PB PGRI! Guru Jangan Terjebak Kepengurusan Ilegal

Sabtu, 27 Juni 2026 - 08:39 WIB

Gelombang Amarah Mahasiswa Guncang UPGRIP, Desak Sikap Tegas Rektor Soal Dugaan Pelecehan Seksual, hingga Ketetapan BPH

Jumat, 19 Juni 2026 - 22:22 WIB

Menemukan Kembali Jiwa Pendidikan di Lembar Rapor ‎

Berita Terbaru

Ketua Komisi V DPRD Sumatera Selatan Alwis Gani. [WI-AbV]

Breaking News

DPRD Sumsel Jamin 320 Siswa SMA 11 dan SMA 20 Aman di Dapodik

Senin, 29 Jun 2026 - 19:32 WIB