Banyuasin Peringkat Lima Sumsel Dominasi Kasus Perceraian, ini Pemicunya!

- Jurnalis

Kamis, 18 September 2025 - 12:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Pengadilan Agama Banyuasin Achmad Fikri Oslami

Ketua Pengadilan Agama Banyuasin Achmad Fikri Oslami

WIDEAZONE.com, BANYUASIN | Kabupaten Banyuasin tercatat menduduki peringkat kelima mendominasi angka perceraian tertinggi di Sumatera Selatan [Sumsel].

Hasil itu berdasarkan data Pengadilan Agama hingga 17 September 2025, dengan jumlah perkara yang masuk mencapai 893 gugatan dan 148 permohonan dengan total 1.041 perkara.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 881 perkara telah diputuskan sementara 160 perkara masih dalam proses persidangan. Jumlah tersebut didominasi oleh perkara perceraian.

Ketua Pengadilan Agama Banyuasin Achmad Fikri Oslami menyebut mayoritas perkara didominasi gugatan cerai dari pihak istri.

Baca Juga:  Tim Wasev TMMD Tiba di Palembang, Evaluasi Progres Program Kodim 0418

Ia menjelaskan, Faktor penyebab yang sering muncul ialah ekonomi, serta dipicu oleh Judi Online dan perselingkuhan. “Tapi yang mayoritas yaitu faktor masalah ekonomi,” Kata Fikri, Rabu 17 Sepetember 2025.

Fikri mengungkap banyak pasangan muda yang pernikahannya kandas. “perkara perceraian yang kami tangani cukup banyak dialami pasangan diusia muda, didominasi rentang usia 30 hingga 35 tahun,” tuturnya.

Pihaknya mencatat, angka perceraian di Banyuasin tahun ini naik secara signifikan dibanding dengan tahun sebelumnya, menunjukkan tren kasus rumah tangga yang kian kompleks.

Baca Juga:  BCR Gebrak Pasar 16 Ilir, Bidik Pusat Ekonomi dan Wisata

Melihat tren tersebut, Banyuasin menempati posisi kelima tertinggi di Sumatera Selatan dalam hal angka perceraian, setelah Palembang, Lubuk Linggau, Muara Enim, Kayuagung dan Banyuasin.

Selain perceraian, Pengadilan Agama Banyuasin juga menerima perkara dispensasi nikah sebanyak 50 perkara.

Fikiri mengimbau masyarakat yang belum memenuhi batas usia perkawinan yakni 19 tahun untuk mengajukan dispensasi ke Pengadilan Agama.

“Jika perkawinan dilakukan tanpa dispensasi, maka perkawinan tersebut tidak tercatat secara resmi,” ujarnya.

Laporan Desi OY | Editor Abror Vandozer

Berita Terkait

Gerak Jalan di Jalur Truk, Keselamatan Anak Dipertaruhkan: Lomba Meriah, Orang Tua Cemas
Hanura Pasang Strategi Baru: Survei Dapil Jadi Senjata Rebut Kursi DPR 2029
Wadan Satgas Cek Langsung Gladi Penutupan TMMD ke-129 Kodim 0418 Palembang
Tunjangan Pegawai Tirta Musi “Tersandera” Ratu Dewa Buka Suara
Tunjangan Pendidikan Tersandera 3 Bulan, Pegawai Sepakat Demo, Manajemen Berdalih Penyesuaian Permendagri ‎
BCR Gebrak Pasar 16 Ilir, Bidik Pusat Ekonomi dan Wisata
Ponpes Modern Al-Fahd Sesalkan Peristiwa Kekerasan
Sekolah Rasa “Double Track” SMA Negeri 12 Palembang Bekali Siswa Skill hingga Wirausaha

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 18:07 WIB

Gerak Jalan di Jalur Truk, Keselamatan Anak Dipertaruhkan: Lomba Meriah, Orang Tua Cemas

Rabu, 12 Agustus 2026 - 15:22 WIB

Hanura Pasang Strategi Baru: Survei Dapil Jadi Senjata Rebut Kursi DPR 2029

Rabu, 12 Agustus 2026 - 14:41 WIB

Wadan Satgas Cek Langsung Gladi Penutupan TMMD ke-129 Kodim 0418 Palembang

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:38 WIB

Tunjangan Pegawai Tirta Musi “Tersandera” Ratu Dewa Buka Suara

Selasa, 11 Agustus 2026 - 10:22 WIB

Tunjangan Pendidikan Tersandera 3 Bulan, Pegawai Sepakat Demo, Manajemen Berdalih Penyesuaian Permendagri ‎

Berita Terbaru