Banyuasin Peringkat Lima Sumsel Dominasi Kasus Perceraian, ini Pemicunya!

- Jurnalis

Kamis, 18 September 2025 - 12:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Pengadilan Agama Banyuasin Achmad Fikri Oslami

Ketua Pengadilan Agama Banyuasin Achmad Fikri Oslami

WIDEAZONE.com, BANYUASIN | Kabupaten Banyuasin tercatat menduduki peringkat kelima mendominasi angka perceraian tertinggi di Sumatera Selatan [Sumsel].

Hasil itu berdasarkan data Pengadilan Agama hingga 17 September 2025, dengan jumlah perkara yang masuk mencapai 893 gugatan dan 148 permohonan dengan total 1.041 perkara.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 881 perkara telah diputuskan sementara 160 perkara masih dalam proses persidangan. Jumlah tersebut didominasi oleh perkara perceraian.

Ketua Pengadilan Agama Banyuasin Achmad Fikri Oslami menyebut mayoritas perkara didominasi gugatan cerai dari pihak istri.

Baca Juga:  Edaran PJJ Diabaikan, SMPN 19 Palembang Tetap Gelar Kegiatan, Ngaku Sudah Izin Kadisdik

Ia menjelaskan, Faktor penyebab yang sering muncul ialah ekonomi, serta dipicu oleh Judi Online dan perselingkuhan. “Tapi yang mayoritas yaitu faktor masalah ekonomi,” Kata Fikri, Rabu 17 Sepetember 2025.

Fikri mengungkap banyak pasangan muda yang pernikahannya kandas. “perkara perceraian yang kami tangani cukup banyak dialami pasangan diusia muda, didominasi rentang usia 30 hingga 35 tahun,” tuturnya.

Pihaknya mencatat, angka perceraian di Banyuasin tahun ini naik secara signifikan dibanding dengan tahun sebelumnya, menunjukkan tren kasus rumah tangga yang kian kompleks.

Baca Juga:  Kabupaten OKU Timur Maksimalkan Pelaporan Inovasi Daerah Tahun 2026 ‎

Melihat tren tersebut, Banyuasin menempati posisi kelima tertinggi di Sumatera Selatan dalam hal angka perceraian, setelah Palembang, Lubuk Linggau, Muara Enim, Kayuagung dan Banyuasin.

Selain perceraian, Pengadilan Agama Banyuasin juga menerima perkara dispensasi nikah sebanyak 50 perkara.

Fikiri mengimbau masyarakat yang belum memenuhi batas usia perkawinan yakni 19 tahun untuk mengajukan dispensasi ke Pengadilan Agama.

“Jika perkawinan dilakukan tanpa dispensasi, maka perkawinan tersebut tidak tercatat secara resmi,” ujarnya.

Laporan Desi OY | Editor Abror Vandozer

Berita Terkait

Fantastis! Palembang Runner-up Kedua se-Indonesia dengan Polusi Udara Terburuk
Status Siaga Puncak! Kasus ISPA di Palembang Tembus 17 Ribu
APBD Perubahan Palembang Diketok Hari ini: Kejar Mandiri Fiskal, Utang Jadi Prioritas, Gaji P3K Bakal Ditanggung Pusat?
Realisasi APBD Palembang 2026: Pendapatan Baru 65 Persen, Belanja 59 Persen hingga Akhir September
ISPU Palembang Kategori Berbahaya, Sudah di Level Warna Hitam
1 Kilo Sabu di Bawah Kursi, Perjalanan Innova Mewah Kandas di Palembang
Pemburu Pajak Kakap Palembang! Jejak Jamiah: Jaksa yang Tak Pernah Minta Jabatan
Bapenda Palembang Buru Penunggak Pajak Kakap, Bersiap “Ditempel”!

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 21:53 WIB

Fantastis! Palembang Runner-up Kedua se-Indonesia dengan Polusi Udara Terburuk

Jumat, 2 Oktober 2026 - 18:32 WIB

Status Siaga Puncak! Kasus ISPA di Palembang Tembus 17 Ribu

Rabu, 30 September 2026 - 11:28 WIB

APBD Perubahan Palembang Diketok Hari ini: Kejar Mandiri Fiskal, Utang Jadi Prioritas, Gaji P3K Bakal Ditanggung Pusat?

Rabu, 30 September 2026 - 11:15 WIB

Realisasi APBD Palembang 2026: Pendapatan Baru 65 Persen, Belanja 59 Persen hingga Akhir September

Selasa, 29 September 2026 - 16:07 WIB

1 Kilo Sabu di Bawah Kursi, Perjalanan Innova Mewah Kandas di Palembang

Berita Terbaru