Gejolak Ganti Rugi Kolam Retensi! Pengamat Nilai Prinsip Kehati-hatian Kesepakatan “Total Loss” Versi BPKP

- Jurnalis

Senin, 13 Oktober 2025 - 17:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengamat Sosial Politik Dr Tarech Rasyid dan PINFORMASI BPN Kota Palembang.

Pengamat Sosial Politik Dr Tarech Rasyid dan PINFORMASI BPN Kota Palembang.

WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Pusaran gejolak ganti rugi pada lahan Kolam Retensi Simpang Bandara Palembang, dengan nilai fantastis Rp40 miliar, berdampak besar terhadap serapan anggaran. Apalagi BPKP Perwakilan Sumatera Selatan [Sumsel] menyatakan Total Loss dalam peristiwa tersebut.

Pengamat Sosial Politik, Dr Tarech Rasyid menilai sebelum terjadinya ganti rugi lahan Kolam Retensi, tentunya hal itu beranjak dari inisiasi Pemerintah Kota [Pemkot] melalui Dinas PUPR Palembang dengan rapat dengan sejumlah pihak [BPN, Notaris, KJPP [Kantor Jasa Penilai Publik], Konsultan FS [Feasibility Study], Datun Kejaksaan, Camat, Lurah hingga dinas ataupun instansi dan masyarakat [pemilik lahan].

“Rapat kala itu, pastinya mengambil kesimpulan berkaitan dengan [ganti rugi], berarti persoalan dipahami secara menyeluruh oleh pihak-pihak yang hadir,” ungkapnya dalam keterangan pers kepada WIDEAZONE.com, Ssnin 13 Oktober 2025.

Mengapa langkah-langkah itu diambil? Ujar Tarech, tentunya berangkat dari prinsip kehati-hatian PUPR dalam mengambil tindakan [soal ganti-rugi] dengan mengacu pada surat edaran Mahkamah Agung [SEMA] 4/2016. “Mereka [Pemkot/PUPR] pada persoalan itu, mememodani, intinya bagaimana mendorong atau menyelesaikannya dengan para pihak, maupun warga dalam hal ini sebagai pemilik lahan,” urainya.

Baca Juga:  Petani di Banyuasin Tewas di Tangan Anaknya Gegara Lahan

Rektor Universitas IBA periode 2020-2024, mengatakan, merujuk pada Peraturan Menteri PUPR [Permen-PUPR] RI nomor 12/PRT/M/2014 tahun 2014 menyebut bahwa penyelenggaraan atau pelaksanaan sistem drainase perkotaan, pada hakikatnya Kolam Retensi merupakan upaya Pemkot dalam pelaksanaan dimana [kolam retensi] sebagai prasarana untuk serapan pengendalian banjir di Kota Palembang.

“Sebagai penampung limpahan air, terutama air hujan, sehingga dapat menanggulangi banjir, dan dinilai sangat mendesak untuk mengatasi persoalan [banjir] di Kota Palembang terutama di wilayah terdampak,” sebutnya.

“Berangkat dari Permen-PUPR, tentu sudah jelas, kegunaaan lahan yang telah disepakati tadi dibayar oleh Pemkot kepada pemilik lahan. Kala perjalanan [ganti rugi] tentunya lahan tersebut telah diperiksa tentunya oleh mereka [stakeholder terkait] kala gelaran rapat bersama,” jelas dia.

Selain itu, mereka yang hadir mengetahui nilai ganti rugi, baik luas objek sudah disepakati, menurutnya tidak ada persolan! Pengambilan kebijakan tersebut berlandaskan permasalahan yang mendapat persetujuan para pihak, karena mereka terlibat semua di dalamnya sampai ke tingkat bawah. “Jangan-jangan di tingkat RT atau pun Lurah hadir dan mengetahui. Artinya, pelaksanaan tersebut telah berjalan sesuai SEMA sebagai pedoman,” kilahnya.

Baca Juga:  Diduga Gelapkan SHM Klien Senilai Rp1,5 Miliar, Oknum Notaris di Banyuasin Dilaporkan ke Polda Sumsel ‎

Semua lembaga tahu kaitan persoalan, artinya apa? Di situ ada transparansi terhadap kebijakan yang dimabil pihak PUPR, juga terdapat akuntabilitasnya, sehingga dapat dipertanggungjawabkan.

“Jadi, ada prinsip Good Governance dengan merujuk pada prinsip-prinsip demikian,” sebutnya.

Bila ada persepsi muncul, kata Tarech, di kemudian hari, terdapat dugaan “LIAR” lahan disebut tanah negara harus dibarengi dengan kajian lebih lanjut ! Tidak bisa kujuk-kujuk menduga seperti itu. “Dengan kata lain, harus mengkajinya lebih dalam lagi. Kenapa?

Karena, menurutnya, semua pihak sudah rapat dan mengetahui [pemilik, objek, stakeholder terkait termasuk BPN kala itu] hingga nilai ganti rugi yang disepakati, kemudian pembayaran.

“Timbulnya permasalahan soal penafsiran dari sejumlah pihak, adanya dugaan, orang mengklaim sebagai pemilik “MS”. Persoalan ganti rugi ini telah Clear, dan harus dikaji lebih jauh, karena sebelum pelaksanaan, tentu ada rapat awal,” tambahnya.

Selanjutnya …Kerugian, Tidak Tepat Sasaran

Berita Terkait

‎5 Kepala Dinas hingga Staf Ahli Dirolling, Wali Kota Palembang Minta Rencana Aksi 100 Hari Kerja
Kualitas Udara Pangkalan Balai Tidak Sehat, AQI Capai 179
Petani di Banyuasin Tewas di Tangan Anaknya Gegara Lahan
DPRD Palembang Bilang PT Green SM “Ngampuk” Jangan Seenaknya Meski Punya “Orang Kuat”
ISPU Palembang di Angka 209, DPRD: 2.222 Siswa Terpapar ISPA, PJJ Tetap Lanjut
Dari Anak Yatim hingga Jadi Nahkoda Dishub Palembang: Kisah Panjang Sariyansyah Ismail
Taksi Listrik Asal Vietnam Disetop! Satu Masuk Kandang Dishub, DPRD Palembang: Bila Beroperasi Ilegal
Edaran PJJ Diabaikan, SMPN 19 Palembang Tetap Gelar Kegiatan, Ngaku Sudah Izin Kadisdik

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 17:33 WIB

‎5 Kepala Dinas hingga Staf Ahli Dirolling, Wali Kota Palembang Minta Rencana Aksi 100 Hari Kerja

Jumat, 18 September 2026 - 11:05 WIB

Kualitas Udara Pangkalan Balai Tidak Sehat, AQI Capai 179

Kamis, 17 September 2026 - 20:33 WIB

Petani di Banyuasin Tewas di Tangan Anaknya Gegara Lahan

Selasa, 15 September 2026 - 13:16 WIB

DPRD Palembang Bilang PT Green SM “Ngampuk” Jangan Seenaknya Meski Punya “Orang Kuat”

Sabtu, 12 September 2026 - 13:09 WIB

Dari Anak Yatim hingga Jadi Nahkoda Dishub Palembang: Kisah Panjang Sariyansyah Ismail

Berita Terbaru

Kualitas udara di wilayah Pangkalan Balai, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, terpantau berada pada kategori tidak sehat, Jumat 18 September 2026, pagi.

Banyuasin

Kualitas Udara Pangkalan Balai Tidak Sehat, AQI Capai 179

Jumat, 18 Sep 2026 - 11:05 WIB

Suasana di sebuah rumah di kawasan Parit 9, Desa Teluk Betung, Kecamatan Pulau Rimau, Banyuasin, mendadak berubah menjadi tempat kejadian perkara berdarah, Kamis 17 September 2026.

Banyuasin

Petani di Banyuasin Tewas di Tangan Anaknya Gegara Lahan

Kamis, 17 Sep 2026 - 20:33 WIB

Ilustrasi MENELAAH KATA,

Sastra

MENELAAH KATA, “KARENA RINDU”

Kamis, 17 Sep 2026 - 11:52 WIB