ILEGAL! Ganti Rugi Lahan Kolam Retensi Simpang Bandara Palembang Rp40 Miliar

- Jurnalis

Rabu, 8 Oktober 2025 - 15:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Peta lokasi lahan Kolam Retensi Simpang Bandara Palembang

Peta lokasi lahan Kolam Retensi Simpang Bandara Palembang

WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Harga fantastis ganti rugi lahan Kolam Retensi Simpang Bandara Palembang senilai Rp40 miliar menjadi buah simalakama. Tak pelak dugaan rekayasa pemilik lahan hingga transaksi ganti rugi yang melibatkan hibah bersumber dari Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, dan Pemerintah Kota [Pemkot] Palembang adalah ilegal.

Deputi Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia [K-MAKI] Sumsel, Feri Kurniawan menyebut saat negoisasi soal ganti rugi lahan Kolam Retensi Simpang Bandara semuanya hadir Dinas PPUR, BPN, KJPP [Kantor Jasa Penilai Publik], Konsultan FS [Feasibility Study], Camat, Lurah, Datun Kejaksaan, hingga dinas terkait.

“Timbul satu pertanyaan, kok mereka tidak mengetahui bahwa lahan tersebut adalah Kolam Retensi! Lahan konservasi kan ini terbilang sangat aneh,” ungkapnya dalam keterangan pada WIDEAZONE.com, Rabu 8 Oktober 2025.

Masa, ujar Feri, rawa retensi milik Negara diganti rugi! Kira-kira siapa yang salah? Tidak mungkin hanya satu orang dinyatakan salah, pastinya semua pihak yabg hadir kala itu, dan harus dipertanyakan.

Baca Juga:  H-1 Penutupan TMMD ke-129, Musola Baitul Maghfurin Terus Dipoles

Jelas Feri, persoalan ini manjadi runcing, tatkala ada pemilik lahan konservasi di tanah Negara ! Karena itu tanah Negara, hasil pemeriksaan BPKP dengan peta dari Kementerian PUPR. “Tanah yang digantikan rugi adalah tanah Negara, berupa rawa konservasi. Jadi BPKP menganggap semua proses ganti rugi itu tidak sesuai,” sebutnya.

Selain itu, Deputi K-MAKI ini menegaskan ganti rugi pada lahan kolam retensi merupakan transaksi ilegal. Sebelum dilaksanakan [ganti rugi] sebenarnya mereka mengetahui, BPN punya peta, pemkot pegang peta, terlebih pemprov memiliki, jaksa pun memunyai hal serupa.

Menurutnya, harus dipertanyakan kepada pemilik lahan dari mana [si pemilik] memiliki tanah tersebut, siapa yang merekayasa? Supaya mengakui itu miliknya, berapa nilai yang mereka terima? “Harga pertama dalam negoisasi Rp3,2 juta/meter persegi, setelah negoisasi menjadi Rp2,5 juta/meter persegi, terakhir dibayar Rp950 ribu/meter persegi. Ini tanah negara mengapa dikasih bayar,” bebernya.

Baca Juga:  Wadan Satgas Cek Langsung Gladi Penutupan TMMD ke-129 Kodim 0418 Palembang

“Peta tanah rawa [lahan konsevasi], dan juga sungai itu terdapat pada data base-nya dinas PUPR Kota Palembang, loh kok mereka tidak tahu, aneh bin ajaib,” kata Feri menjabarkan.

Feri menyebutkan dana yang digelontorkan dalam ganti rugi tersebut, di antaranya Rp20 miliar hibah Pemprov Sumsel kemudian Rp20 miliar dari Pemkot Palembang, jadi total Rp40 miliar. “Namun terkait Rp200 juta dari Rp40 miliar tersebut legal untuk kepengurusan, tapi Rp39,8 miliar ilegal,” tukasnya.

Laproran/Editor Abror Vandozer

Berita Terkait

Fakta Terungkap di Persidangan Usai 15 Tahun Warga Kenten Raya Tercekik Krisis Air Bersih Tirta Betuah
Polres OKU Timur Matangkan Operasi Sikat I Musi 2026
‎5 Kepala Dinas hingga Staf Ahli Dirolling, Wali Kota Palembang Minta Rencana Aksi 100 Hari Kerja
Kualitas Udara Pangkalan Balai Tidak Sehat, AQI Capai 179
Petani di Banyuasin Tewas di Tangan Anaknya Gegara Lahan
DPRD Palembang Bilang PT Green SM “Ngampuk” Jangan Seenaknya Meski Punya “Orang Kuat”
ISPU Palembang di Angka 209, DPRD: 2.222 Siswa Terpapar ISPA, PJJ Tetap Lanjut
Dari Anak Yatim hingga Jadi Nahkoda Dishub Palembang: Kisah Panjang Sariyansyah Ismail

Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 16:07 WIB

Fakta Terungkap di Persidangan Usai 15 Tahun Warga Kenten Raya Tercekik Krisis Air Bersih Tirta Betuah

Rabu, 23 September 2026 - 15:18 WIB

Polres OKU Timur Matangkan Operasi Sikat I Musi 2026

Jumat, 18 September 2026 - 17:33 WIB

‎5 Kepala Dinas hingga Staf Ahli Dirolling, Wali Kota Palembang Minta Rencana Aksi 100 Hari Kerja

Jumat, 18 September 2026 - 11:05 WIB

Kualitas Udara Pangkalan Balai Tidak Sehat, AQI Capai 179

Selasa, 15 September 2026 - 13:16 WIB

DPRD Palembang Bilang PT Green SM “Ngampuk” Jangan Seenaknya Meski Punya “Orang Kuat”

Berita Terbaru

Bayumi AP SE MSi [Ketua Komunitas dan Praktisi Pendidikan

Opini

Membaca Hasil PISA 2025: Jangan Terjebak Angka! ‎

Rabu, 23 Sep 2026 - 15:47 WIB

Kapolres OKU Timur AKBP Dr Lalu Hedwin Hanggara SIK SH MH MSi mematangkan persiapan Operasi Sikat I Musi 2026 dengan gelaran Latihan Pra Operasi [Latpra] di Aula Setya 38 Mapolres OKU Timur, Rabu 23 September 2026.

Headlines

Polres OKU Timur Matangkan Operasi Sikat I Musi 2026

Rabu, 23 Sep 2026 - 15:18 WIB

Kualitas udara di wilayah Pangkalan Balai, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, terpantau berada pada kategori tidak sehat, Jumat 18 September 2026, pagi.

Banyuasin

Kualitas Udara Pangkalan Balai Tidak Sehat, AQI Capai 179

Jumat, 18 Sep 2026 - 11:05 WIB