ILEGAL! Ganti Rugi Lahan Kolam Retensi Simpang Bandara Palembang Rp40 Miliar

- Jurnalis

Rabu, 8 Oktober 2025 - 15:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Peta lokasi lahan Kolam Retensi Simpang Bandara Palembang

Peta lokasi lahan Kolam Retensi Simpang Bandara Palembang

WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Harga fantastis ganti rugi lahan Kolam Retensi Simpang Bandara Palembang senilai Rp40 miliar menjadi buah simalakama. Tak pelak dugaan rekayasa pemilik lahan hingga transaksi ganti rugi yang melibatkan hibah bersumber dari Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, dan Pemerintah Kota [Pemkot] Palembang adalah ilegal.

Deputi Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia [K-MAKI] Sumsel, Feri Kurniawan menyebut saat negoisasi soal ganti rugi lahan Kolam Retensi Simpang Bandara semuanya hadir Dinas PPUR, BPN, KJPP [Kantor Jasa Penilai Publik], Konsultan FS [Feasibility Study], Camat, Lurah, Datun Kejaksaan, hingga dinas terkait.

“Timbul satu pertanyaan, kok mereka tidak mengetahui bahwa lahan tersebut adalah Kolam Retensi! Lahan konservasi kan ini terbilang sangat aneh,” ungkapnya dalam keterangan pada WIDEAZONE.com, Rabu 8 Oktober 2025.

Masa, ujar Feri, rawa retensi milik Negara diganti rugi! Kira-kira siapa yang salah? Tidak mungkin hanya satu orang dinyatakan salah, pastinya semua pihak yabg hadir kala itu, dan harus dipertanyakan.

Baca Juga:  Hari Bhayangkara ke-80, Polda Sumsel Tegaskan Siap Kawal Program Strategis Nasional dan Stabilitas Keamanan ‎

Jelas Feri, persoalan ini manjadi runcing, tatkala ada pemilik lahan konservasi di tanah Negara ! Karena itu tanah Negara, hasil pemeriksaan BPKP dengan peta dari Kementerian PUPR. “Tanah yang digantikan rugi adalah tanah Negara, berupa rawa konservasi. Jadi BPKP menganggap semua proses ganti rugi itu tidak sesuai,” sebutnya.

Selain itu, Deputi K-MAKI ini menegaskan ganti rugi pada lahan kolam retensi merupakan transaksi ilegal. Sebelum dilaksanakan [ganti rugi] sebenarnya mereka mengetahui, BPN punya peta, pemkot pegang peta, terlebih pemprov memiliki, jaksa pun memunyai hal serupa.

Menurutnya, harus dipertanyakan kepada pemilik lahan dari mana [si pemilik] memiliki tanah tersebut, siapa yang merekayasa? Supaya mengakui itu miliknya, berapa nilai yang mereka terima? “Harga pertama dalam negoisasi Rp3,2 juta/meter persegi, setelah negoisasi menjadi Rp2,5 juta/meter persegi, terakhir dibayar Rp950 ribu/meter persegi. Ini tanah negara mengapa dikasih bayar,” bebernya.

Baca Juga:  Mengakhiri Polemik PGRI: Hormati Putusan Inkrah Pengadilan

“Peta tanah rawa [lahan konsevasi], dan juga sungai itu terdapat pada data base-nya dinas PUPR Kota Palembang, loh kok mereka tidak tahu, aneh bin ajaib,” kata Feri menjabarkan.

Feri menyebutkan dana yang digelontorkan dalam ganti rugi tersebut, di antaranya Rp20 miliar hibah Pemprov Sumsel kemudian Rp20 miliar dari Pemkot Palembang, jadi total Rp40 miliar. “Namun terkait Rp200 juta dari Rp40 miliar tersebut legal untuk kepengurusan, tapi Rp39,8 miliar ilegal,” tukasnya.

Laproran/Editor Abror Vandozer

Berita Terkait

Semarak Harlah ke-28, PKB Sumsel Gelontorkan 1250 Karung Beras hingga Nobar Final Pildun 2026
Sengketa Pengelolaan Universitas PGRI Palembang Masuk Meja Hijau, YPLP PT-PGRI Sumsel Digugat‎
Medco E&P Grissik Dukung Budidaya Lele, Dorong Kemandirian Ekonomi Masyarakat
Semifinal Prancis vs Spanyol Bikin Nobar TVRI Sumsel Membludak
Korps Adhyaksa Palembang Perluas Penyidikan Korupsi Lampu Jalan, Tujuh Lurah Kembali Diperiksa
Direktur Perumda Prabumulih Dipolisikan Soal Dugaan Penggelapan Dana Taping Gas
Kasus Dugaan Pelecehan di ICU RSUD Martapura Memanas, Manajemen Bantah Tuduhan Keluarga Pasien
Perumda Tirta Musi Pastikan Pasokan Air Bersih Aman Selama Kemarau, Perluasan Jaringan Jadi Tantangan

Berita Terkait

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:34 WIB

Semarak Harlah ke-28, PKB Sumsel Gelontorkan 1250 Karung Beras hingga Nobar Final Pildun 2026

Kamis, 16 Juli 2026 - 21:00 WIB

Sengketa Pengelolaan Universitas PGRI Palembang Masuk Meja Hijau, YPLP PT-PGRI Sumsel Digugat‎

Rabu, 15 Juli 2026 - 20:27 WIB

Medco E&P Grissik Dukung Budidaya Lele, Dorong Kemandirian Ekonomi Masyarakat

Rabu, 15 Juli 2026 - 17:13 WIB

Semifinal Prancis vs Spanyol Bikin Nobar TVRI Sumsel Membludak

Rabu, 15 Juli 2026 - 10:09 WIB

Korps Adhyaksa Palembang Perluas Penyidikan Korupsi Lampu Jalan, Tujuh Lurah Kembali Diperiksa

Berita Terbaru