Ridwan Mukti Jadi Tersangka Korupsi Lahan Sawit: Rp61 Miliar Disita

- Jurnalis

Selasa, 4 Maret 2025 - 19:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ridwan Mukti Jadi Tersangka Korupsi Lahan Sawit: Rp61 Miliar Disita

Ridwan Mukti Jadi Tersangka Korupsi Lahan Sawit: Rp61 Miliar Disita

WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Kejaksaan Tinggi Sumateta Selatan [Kejati Sumsel] menetapkan mantan Bupati Musi Rawas Ridwan Mukti atau RM menjadi tersangka korupsi dalam penerbitan izin perkebunan sawit pada lahan negara seluas ±5.974,90 hektare [ha] untuk digunakan PT DAM, Selasa 4 Maret 2025.

Sslain itu, penetapan juga menyasar terhadap keempat tersangka lain di antaranya ES selaku Direktur PT DAM pada 2010, SAI, Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Perijinan [BPMPTP] Musi Rawas [2008-2013], AM, Sekretaris BPMPTP Musi Rawas [2008-2011], dan BA, Kepala Desa Mulyoharjo [2010-2016].

Kasi Penerangan Hukum [Kasipenkum] Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH mengatakan tim penyidik telah memeriksa para tersangka yang sebelumnya berstatus saksi. Berdasarkan hasil pemeriksaan, bukti yang ada cukup untuk meningkatkan status mereka menjadi tersangka.

Baca Juga:  Bank Sumsel Babel Gelar Undian Pesirah, Nasabah Manggar Dapat Mobil

“Sementara itu, BA telah dipanggil sebanyak tiga kali namun tidak hadir tanpa alasan yang sah,” ungkapnya.

Kelima tersangka, ujar Kasipenkum, dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang [UU] 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang diubah dengan UU 20/2001.

Vanny menyebut hingga saat ini, Kejati Sumsel telah memeriksa 60 orang sebagai saksi dalam kasus ini. “Selain itu, penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti penting, antara lain lahan sawit seluas ±5.974,90 ha di Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas,” urainya.

Baca Juga:  Pejabat Pemkot Palembang Rangkap Jabatan! Pemerhati Sorot SDM--Pelayanan hingga Dobel Tunjangan

“Kemudian, dokumen-dokumen terkait, uang senilai Rp61 miliar yang secara sukarela diserahkan oleh PT DAM kepada penyidik,” papar dia.

Modus Operandi Kelima Tersangka

Dalam kasus ini, jelas Kasipenkum, para tersangka diduga terlibat dalam penerbitan izin serta penguasaan dan penggunaan lahan negara seluas ±5.974,90 hektare yang digunakan untuk perkebunan sawit PT DAM.

Lahan tersebut terdiri dari kawasan hutan produksi dan lahan transmigrasi yang dikuasai tanpa hak dan melawan hukum.

“Penyidik Kejati Sumsel akan terus mengembangkan kasus ini dan memeriksa pihak-pihak lain yang mungkin terlibat. Tindakan hukum lebih lanjut akan segera diambil sesuai dengan perkembangan penyidikan,” tegasnya.

Editor Abror Vandozer

Berita Terkait

Hari Pendidikan Nasional: Negara Jangan Lari dari Kewajiban
Jon Heri Kembali Pimpin SMSI Sumsel, Masa Bakti Diperpanjang
Gubernur Herman Deru Tegaskan Komitmen Sejahterakan Buruh pada May Day 2026, Siap Tindaklanjuti Aspirasi Pekerja
Dampingi Menko Pangan,Gubernur Herman Deru Pastikan PSEL Palembang Jadi Solusi Sampah dan Energi
Sidang Praperadilan Narkotika di Palembang Disorot: Kuasa Hukum Ungkap Surat Penahanan Cacat Formil
Kejati Sumsel Kembali Ganyang Aset PT KMM, Mesin Bathcing Plant Disita
Musda V Demokrat Sumsel: Konsolidasi Internal dan Ambisi Besar Menuju Pemilu
Gubernur Herman Deru Tekankan Peran SOIna sebagai Ajang Penguatan Kepercayaan Diri Anak Berkebutuhan Khusus

Berita Terkait

Sabtu, 2 Mei 2026 - 12:31 WIB

Hari Pendidikan Nasional: Negara Jangan Lari dari Kewajiban

Sabtu, 2 Mei 2026 - 12:03 WIB

Jon Heri Kembali Pimpin SMSI Sumsel, Masa Bakti Diperpanjang

Jumat, 1 Mei 2026 - 20:54 WIB

Gubernur Herman Deru Tegaskan Komitmen Sejahterakan Buruh pada May Day 2026, Siap Tindaklanjuti Aspirasi Pekerja

Jumat, 1 Mei 2026 - 20:46 WIB

Dampingi Menko Pangan,Gubernur Herman Deru Pastikan PSEL Palembang Jadi Solusi Sampah dan Energi

Jumat, 1 Mei 2026 - 19:29 WIB

Sidang Praperadilan Narkotika di Palembang Disorot: Kuasa Hukum Ungkap Surat Penahanan Cacat Formil

Berita Terbaru