WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Kejaksaan Tinggi Sumateta Selatan [Kejati Sumsel] menetapkan mantan Bupati Musi Rawas Ridwan Mukti atau RM menjadi tersangka korupsi dalam penerbitan izin perkebunan sawit pada lahan negara seluas ±5.974,90 hektare [ha] untuk digunakan PT DAM, Selasa 4 Maret 2025.
Sslain itu, penetapan juga menyasar terhadap keempat tersangka lain di antaranya ES selaku Direktur PT DAM pada 2010, SAI, Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Perijinan [BPMPTP] Musi Rawas [2008-2013], AM, Sekretaris BPMPTP Musi Rawas [2008-2011], dan BA, Kepala Desa Mulyoharjo [2010-2016].
Kasi Penerangan Hukum [Kasipenkum] Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH mengatakan tim penyidik telah memeriksa para tersangka yang sebelumnya berstatus saksi. Berdasarkan hasil pemeriksaan, bukti yang ada cukup untuk meningkatkan status mereka menjadi tersangka.
“Sementara itu, BA telah dipanggil sebanyak tiga kali namun tidak hadir tanpa alasan yang sah,” ungkapnya.
Kelima tersangka, ujar Kasipenkum, dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang [UU] 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang diubah dengan UU 20/2001.
Vanny menyebut hingga saat ini, Kejati Sumsel telah memeriksa 60 orang sebagai saksi dalam kasus ini. “Selain itu, penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti penting, antara lain lahan sawit seluas ±5.974,90 ha di Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas,” urainya.
“Kemudian, dokumen-dokumen terkait, uang senilai Rp61 miliar yang secara sukarela diserahkan oleh PT DAM kepada penyidik,” papar dia.
Modus Operandi Kelima Tersangka
Dalam kasus ini, jelas Kasipenkum, para tersangka diduga terlibat dalam penerbitan izin serta penguasaan dan penggunaan lahan negara seluas ±5.974,90 hektare yang digunakan untuk perkebunan sawit PT DAM.
Lahan tersebut terdiri dari kawasan hutan produksi dan lahan transmigrasi yang dikuasai tanpa hak dan melawan hukum.
“Penyidik Kejati Sumsel akan terus mengembangkan kasus ini dan memeriksa pihak-pihak lain yang mungkin terlibat. Tindakan hukum lebih lanjut akan segera diambil sesuai dengan perkembangan penyidikan,” tegasnya.
Editor Abror Vandozer