Ridwan Mukti Jadi Tersangka Korupsi Lahan Sawit: Rp61 Miliar Disita

- Jurnalis

Selasa, 4 Maret 2025 - 19:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ridwan Mukti Jadi Tersangka Korupsi Lahan Sawit: Rp61 Miliar Disita

Ridwan Mukti Jadi Tersangka Korupsi Lahan Sawit: Rp61 Miliar Disita

WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Kejaksaan Tinggi Sumateta Selatan [Kejati Sumsel] menetapkan mantan Bupati Musi Rawas Ridwan Mukti atau RM menjadi tersangka korupsi dalam penerbitan izin perkebunan sawit pada lahan negara seluas ±5.974,90 hektare [ha] untuk digunakan PT DAM, Selasa 4 Maret 2025.

Sslain itu, penetapan juga menyasar terhadap keempat tersangka lain di antaranya ES selaku Direktur PT DAM pada 2010, SAI, Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Perijinan [BPMPTP] Musi Rawas [2008-2013], AM, Sekretaris BPMPTP Musi Rawas [2008-2011], dan BA, Kepala Desa Mulyoharjo [2010-2016].

Kasi Penerangan Hukum [Kasipenkum] Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH mengatakan tim penyidik telah memeriksa para tersangka yang sebelumnya berstatus saksi. Berdasarkan hasil pemeriksaan, bukti yang ada cukup untuk meningkatkan status mereka menjadi tersangka.

Baca Juga:  Empat Perwira Menengah Duduki Jabatan Strategis di Kodam V/Brawijaya

“Sementara itu, BA telah dipanggil sebanyak tiga kali namun tidak hadir tanpa alasan yang sah,” ungkapnya.

Kelima tersangka, ujar Kasipenkum, dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang [UU] 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang diubah dengan UU 20/2001.

Vanny menyebut hingga saat ini, Kejati Sumsel telah memeriksa 60 orang sebagai saksi dalam kasus ini. “Selain itu, penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti penting, antara lain lahan sawit seluas ±5.974,90 ha di Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas,” urainya.

Baca Juga:  Sekda Edward Candra Buka Rapat IKK LPPD Provinsi Sumsel 2024 

“Kemudian, dokumen-dokumen terkait, uang senilai Rp61 miliar yang secara sukarela diserahkan oleh PT DAM kepada penyidik,” papar dia.

Modus Operandi Kelima Tersangka

Dalam kasus ini, jelas Kasipenkum, para tersangka diduga terlibat dalam penerbitan izin serta penguasaan dan penggunaan lahan negara seluas ±5.974,90 hektare yang digunakan untuk perkebunan sawit PT DAM.

Lahan tersebut terdiri dari kawasan hutan produksi dan lahan transmigrasi yang dikuasai tanpa hak dan melawan hukum.

“Penyidik Kejati Sumsel akan terus mengembangkan kasus ini dan memeriksa pihak-pihak lain yang mungkin terlibat. Tindakan hukum lebih lanjut akan segera diambil sesuai dengan perkembangan penyidikan,” tegasnya.

Editor Abror Vandozer

Berita Terkait

Warga Slaro Tagih Janji Bupati-Wabup Muba Soal Listrik
Akses Jalan PT Hijau Lestari Banyuasin Ditutup, Puluhan Supir Truk Terdampar Kelaparan
Soal Banjir Palembang, Tarech: Sistem Drainase Terputus
Polres Pagar Alam Gerebek Fakta “Minyak Kita”
FAKTA Kredit Macet PT Coffinfo-Bank Sumsel Babel Rp50 Miliar: Diduga Mark Up Nilai Agunan, Harganya Segini…
Jamaah Al Halim Doakan H Alim dan Keluarga Diberi Ketabahan: Ada Hikmah Besar
Tolak Pemeriksaan, Kejaksaan Tahan H Alim di Rutan Pakjo
Soal Tahanan Keguguran, Polda Kalbar Angkat Suara
Berita ini 201 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 15 Maret 2025 - 16:49 WIB

Warga Slaro Tagih Janji Bupati-Wabup Muba Soal Listrik

Jumat, 14 Maret 2025 - 17:04 WIB

Akses Jalan PT Hijau Lestari Banyuasin Ditutup, Puluhan Supir Truk Terdampar Kelaparan

Rabu, 12 Maret 2025 - 08:16 WIB

Polres Pagar Alam Gerebek Fakta “Minyak Kita”

Selasa, 11 Maret 2025 - 18:14 WIB

FAKTA Kredit Macet PT Coffinfo-Bank Sumsel Babel Rp50 Miliar: Diduga Mark Up Nilai Agunan, Harganya Segini…

Selasa, 11 Maret 2025 - 16:21 WIB

Jamaah Al Halim Doakan H Alim dan Keluarga Diberi Ketabahan: Ada Hikmah Besar

Berita Terbaru

Kondisi warga dusun 3 Slaro Simpang Bayat, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin tanpa aliran liatrik, padahal instalasi sudah terpasang.

Breaking News

Warga Slaro Tagih Janji Bupati-Wabup Muba Soal Listrik

Sabtu, 15 Mar 2025 - 16:49 WIB

Pemerintah Desa [Pemdes] Peracak Jaya Kecamatan Jayapura Kabupaten OKU Timur menggelar Musyawarah untuk menyerap aspirasi masyarakat.

OKU Timur

Pemdes Peracak Jaya Serap Aspirasi Masyarakat dengan Musyawarah

Sabtu, 15 Mar 2025 - 07:23 WIB

Ketua TP-PKK Kota Palembang Dewi Sastrani Ratu Dewa rela berjalan kaki menerobos banjir pasang-surut Sungai Musi demi memberikan bantuan kepada warganya yang sedang sakit.

Palembang

Ketua PKK Kota Palembang Terobos Banjir Demi Bantu warga

Kamis, 13 Mar 2025 - 15:52 WIB