Ribuan Mahasiswa Palembang Desak Jokowi Terbitkan Perpu Pembatalan UU Cipta Kerja

- Jurnalis

Rabu, 7 Oktober 2020 - 19:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Presiden Mahasiswa Universitas Sriwijaya Palembang Muaz (Photo: Abror Vandozer)

Presiden Mahasiswa Universitas Sriwijaya Palembang Muaz (Photo: Abror Vandozer)

WIDEAZONE.COM, PALEMBANG — Situasi saat ini, unjuk rasa mimbar bebas yang dilakukan ribuan Mahasiswa Palembang hingga menjelang petang akhirnya ditutup dengan doa bersama.

Terkait tuntutan yang mereka suarakan, ribuan mahasiswa tetap menyuarakan akan tetap menolak undang undang Omnibus Law Cipta Kerja.

Dalam orasinya, Pandu peserta aksi dari Universitas Sriwijaya mengatakan gerakan ini akan terus membesar dan kami jugak akan datang kembali ke sini (Kantor DPRD Sumsel). “Terima kasih pak Polisi kami ucapkan telah mengawal kami hingga saat ini. Ketika negeri ini dipermalukan maka, kita akan menjadi border terdepan,” ucapnya seraya mengakhiri aksinya, Rabu (7/10/2020).

Baca Juga:  Kapolri Gandeng Bank Himbara Salurkan KUR untuk Petani Jagung di Ogan Ilir

Presiden Mahasiswa Universitas Sriwijaya (Presma UNSRI) Palembang, Muaz menjelaskan, hari ini kami merespon apa yang dilakukan DPR RI. “Berhari hari, sebelum pengesahan UU Omnibus Law Cipta Karja pada 5 Oktober 2020, kami telah melakukan aksi di sini (DPRD Sumsel). Pada 16 Maret 2020, kami ingat, DPRD Sumsel menyetujui untuk kemudian DPR RI membatalkan undang undang tersebut,” ujarnya saat diwawancarai Wideazone.com dan Zoom Post usai mengakhiri aksi.

Baca Juga:  Pengamat Ekonomi Khawatir Krisis 1998 Akan Terulang!

Lanjut Muaz, hari ini, konsekuensinya adalah mimbar bebas. Menolak dengan keras dan kita nyatakan itu. “Ini sebagai bentuk penolakan terhadap dan kami menyatakan, pertama mosi tidak percaya terhadap DPR, kedua, menuntut kepada Presiden Joko Widodo untuk menerbitkan Perpu dan melakukan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi,” tegasnya.

Senada, Ketua HMI Kota Palembang, Eko Hendiyono, mengatakan kita tetap akan mengawal proses Judicial Revie di Mahkamah Konstitusi.

Laporan Abror Vandozer

Berita Terkait

Kejati Sumsel Kembali Ganyang Aset PT KMM, Mesin Bathcing Plant Disita
Musda V Demokrat Sumsel: Konsolidasi Internal dan Ambisi Besar Menuju Pemilu
UKK PKB Sumsel Resmi Dimulai, DPP Uji Calon Ketua DPC dari 7 Daerah
Muratara “ZONA MERAH” Sengketa Lahan Petani Versus Lonsum–Seleraraya Berpotensi Meledak
Bank Sumsel Babel Permudah Akses Kredit Guru Bersertifikasi
Bapenda Pelembang Temukan Sejumlah Pelanggaran WP di Pusat Perbelanjaan: Kepatuhan e-Tax Rendah
Cik Ujang Calon Tunggal Demokrat Sumsel, DPP Putusan Akhir
SMP Negeri 41 Palembang Terapkan ‘Double Shift’ Ruang Kelas Terbatas

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 15:08 WIB

Kejati Sumsel Kembali Ganyang Aset PT KMM, Mesin Bathcing Plant Disita

Jumat, 1 Mei 2026 - 07:36 WIB

Musda V Demokrat Sumsel: Konsolidasi Internal dan Ambisi Besar Menuju Pemilu

Kamis, 30 April 2026 - 21:27 WIB

UKK PKB Sumsel Resmi Dimulai, DPP Uji Calon Ketua DPC dari 7 Daerah

Kamis, 30 April 2026 - 19:12 WIB

Muratara “ZONA MERAH” Sengketa Lahan Petani Versus Lonsum–Seleraraya Berpotensi Meledak

Kamis, 30 April 2026 - 12:24 WIB

Bank Sumsel Babel Permudah Akses Kredit Guru Bersertifikasi

Berita Terbaru