Ribuan Mahasiswa Palembang Desak Jokowi Terbitkan Perpu Pembatalan UU Cipta Kerja

- Jurnalis

Rabu, 7 Oktober 2020 - 19:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Presiden Mahasiswa Universitas Sriwijaya Palembang Muaz (Photo: Abror Vandozer)

Presiden Mahasiswa Universitas Sriwijaya Palembang Muaz (Photo: Abror Vandozer)

WIDEAZONE.COM, PALEMBANG — Situasi saat ini, unjuk rasa mimbar bebas yang dilakukan ribuan Mahasiswa Palembang hingga menjelang petang akhirnya ditutup dengan doa bersama.

Terkait tuntutan yang mereka suarakan, ribuan mahasiswa tetap menyuarakan akan tetap menolak undang undang Omnibus Law Cipta Kerja.

Dalam orasinya, Pandu peserta aksi dari Universitas Sriwijaya mengatakan gerakan ini akan terus membesar dan kami jugak akan datang kembali ke sini (Kantor DPRD Sumsel). “Terima kasih pak Polisi kami ucapkan telah mengawal kami hingga saat ini. Ketika negeri ini dipermalukan maka, kita akan menjadi border terdepan,” ucapnya seraya mengakhiri aksinya, Rabu (7/10/2020).

Baca Juga:  Drumband SMA Negeri 21 Palembang Turut Sukseskan Penutupan TMMD ke-129 Kodim 0418

Presiden Mahasiswa Universitas Sriwijaya (Presma UNSRI) Palembang, Muaz menjelaskan, hari ini kami merespon apa yang dilakukan DPR RI. “Berhari hari, sebelum pengesahan UU Omnibus Law Cipta Karja pada 5 Oktober 2020, kami telah melakukan aksi di sini (DPRD Sumsel). Pada 16 Maret 2020, kami ingat, DPRD Sumsel menyetujui untuk kemudian DPR RI membatalkan undang undang tersebut,” ujarnya saat diwawancarai Wideazone.com dan Zoom Post usai mengakhiri aksi.

Baca Juga:  Bukan Sekadar Dibangun, Sumur Bor Musola Hidayatullah Dicek Satgas TMMD untuk Pastikan Air Mengalir

Lanjut Muaz, hari ini, konsekuensinya adalah mimbar bebas. Menolak dengan keras dan kita nyatakan itu. “Ini sebagai bentuk penolakan terhadap dan kami menyatakan, pertama mosi tidak percaya terhadap DPR, kedua, menuntut kepada Presiden Joko Widodo untuk menerbitkan Perpu dan melakukan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi,” tegasnya.

Senada, Ketua HMI Kota Palembang, Eko Hendiyono, mengatakan kita tetap akan mengawal proses Judicial Revie di Mahkamah Konstitusi.

Laporan Abror Vandozer

Berita Terkait

7 Penjaga Terakhir Warisan Palembang Dilantik, Ratu Dewa: Jangan Sampai Sejarah Tergusur Pembangunan
“Enjoy” Bikin Geger! Wali Kota Ratu Dewa Minta Maaf: Saya Tetap Peduli Warga ‎
Greenpeace dan Perkumpulan Rawang Gaungkan Protes hingga Bongkar Krisis Karhutla Sumsel
PBB di Banyuasin Capai 81 Persen, Wilayah Perdesaan Justru Lebih Aktif
Fantastis! Palembang Runner-up Kedua se-Indonesia dengan Polusi Udara Terburuk
Status Siaga Puncak! Kasus ISPA di Palembang Tembus 17 Ribu
APBD Perubahan Palembang Diketok Hari ini: Kejar Mandiri Fiskal, Utang Jadi Prioritas, Gaji P3K Bakal Ditanggung Pusat?
Realisasi APBD Palembang 2026: Pendapatan Baru 65 Persen, Belanja 59 Persen hingga Akhir September

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 12:24 WIB

7 Penjaga Terakhir Warisan Palembang Dilantik, Ratu Dewa: Jangan Sampai Sejarah Tergusur Pembangunan

Kamis, 8 Oktober 2026 - 10:53 WIB

“Enjoy” Bikin Geger! Wali Kota Ratu Dewa Minta Maaf: Saya Tetap Peduli Warga ‎

Rabu, 7 Oktober 2026 - 20:45 WIB

Greenpeace dan Perkumpulan Rawang Gaungkan Protes hingga Bongkar Krisis Karhutla Sumsel

Rabu, 7 Oktober 2026 - 20:04 WIB

PBB di Banyuasin Capai 81 Persen, Wilayah Perdesaan Justru Lebih Aktif

Jumat, 2 Oktober 2026 - 21:53 WIB

Fantastis! Palembang Runner-up Kedua se-Indonesia dengan Polusi Udara Terburuk

Berita Terbaru