Rian ‘Sumpah Pocong’ Nyatakan Banding Atas Vonis 12 Tahun Penjara

- Jurnalis

Rabu, 11 Oktober 2023 - 06:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwa, Rian Antoni [40] mendengarkan vonis Majelis Hakim pada Sidang atas kasus pencabulan anak di bawah umur, di Pengadilan Negeri Palembang

Terdakwa, Rian Antoni [40] mendengarkan vonis Majelis Hakim pada Sidang atas kasus pencabulan anak di bawah umur, di Pengadilan Negeri Palembang

WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Sempat heboh dengan aksi sumpah pocong, pelaku pencabulan anak di bawah umur, Rian Antoni [40] divonis 12 tahun penjara.

Vonis tersebut dibacakan Edi Pelawi selaku Majelis Hakim di hadapan Jaksa Penuntut Umum [JPU] dan terdakwa Rian yang didampingi kuasa hukumnya Jon Fredi di ruang sidang Pengadilan Negeri [PN] Palembang, Selasa 10 Oktober 2023.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa, secara sah dan meyakinkan bersalah.

“Menjatuhi hukuman terhadap terdakwa Rian Antoni dengan pidana hukuman 12 tahun penjara dengan denda 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar makan diganti dengan hukuman 4 bulan penjara,” sebutnya.

Baca Juga:  Kabar Istri Sah Ditikam Ternyata Siri: Eks DPRD Sukri Zen Sempat Diperas

Setelah mendengar putusan tersebut terdakwa Rian Antoni menyatakan banding ke majelis hakim. Sementara JPU menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.

Usai sidang, Jon Fredi mengatakan setelah mendengarkan putusan [vonis] sidang yang digelar tadi, dia kembali menegaskan nyatakan banding. “Setelah 6 bulan menjalani sidang, hari ini setelah kami mendengarkan keputusan majelis hakim langsung menyatakan banding,” tegasnya.

Baca Juga:  Sidang Praperadilan Darmadi Ditunda, Polres Musi Rawas? Tepis Pasal 17-18 UU 8/1981

Sebelumnya terdakwa Rian Antoni dituntut JPU Kejari Palembang Rini Purnamawati dengan hukuman pidana yang sama yaitu 12 tahun penjara.

Atas perbuatannya terdakwa dikenakan ancaman pidana pasal 82 Ayat (1) Jo. Pasal 76 E UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU. [DW]

Berita Terkait

Gabungan Ormas Desak Kejati Sumsel Ungkap Aktor Utama Penjualan Aset YBS: Kala Peran Kakan BPN ‘E’ ?
PTBA Tindak Tegas Aktivitas PETI dalam Wilayah IUP
Sadis! Pengantin di Palembang Dibacok OTK, ini Kronologinya…
Bupati Dukung Polres Tekan Peredaran Narkoba di Asahan
Jual Beli Ijazah? LGI Sumsel Temukan Fakta Baru
Gumpalan Asap Hitam PKS PTPN IV Tuai Protes Warga
Proyek Serat Optik Rp6 Miliar Jerat Kadis Kominfo Kalbar
Warning Wali Kota Palembang: Dishub Jangan Main-main Soal Parkir, Liar Tindak Tegas “Indomaret/Alfamart”

Berita Terkait

Rabu, 14 Mei 2025 - 18:00 WIB

Gabungan Ormas Desak Kejati Sumsel Ungkap Aktor Utama Penjualan Aset YBS: Kala Peran Kakan BPN ‘E’ ?

Rabu, 14 Mei 2025 - 13:00 WIB

PTBA Tindak Tegas Aktivitas PETI dalam Wilayah IUP

Minggu, 11 Mei 2025 - 20:16 WIB

Sadis! Pengantin di Palembang Dibacok OTK, ini Kronologinya…

Jumat, 9 Mei 2025 - 21:20 WIB

Bupati Dukung Polres Tekan Peredaran Narkoba di Asahan

Selasa, 6 Mei 2025 - 21:51 WIB

Jual Beli Ijazah? LGI Sumsel Temukan Fakta Baru

Berita Terbaru

PTBA menindak aktivitas Pertambangan Tanpa Izin [PETI] di wilayah IUP Banko Tengah Blok B, area Lengi, Desa Penyandingan, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim.

Ekobis

PTBA Tindak Tegas Aktivitas PETI dalam Wilayah IUP

Rabu, 14 Mei 2025 - 13:00 WIB

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah OKU Timur [DPRD OKUT], Muhamad Irfanjid, sukses menggelar kegiatan Reses II Tahun 2025 di Desa Sumber Mulyo, Kecamatan Buay Madang Timur [BMT].

OKU Timur

Anggota DPRD OKUT Irfanjid Gelar Reses di BMT

Selasa, 13 Mei 2025 - 15:26 WIB