WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Sempat heboh dengan aksi sumpah pocong, pelaku pencabulan anak di bawah umur, Rian Antoni [40] divonis 12 tahun penjara.
Vonis tersebut dibacakan Edi Pelawi selaku Majelis Hakim di hadapan Jaksa Penuntut Umum [JPU] dan terdakwa Rian yang didampingi kuasa hukumnya Jon Fredi di ruang sidang Pengadilan Negeri [PN] Palembang, Selasa 10 Oktober 2023.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa, secara sah dan meyakinkan bersalah.
“Menjatuhi hukuman terhadap terdakwa Rian Antoni dengan pidana hukuman 12 tahun penjara dengan denda 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar makan diganti dengan hukuman 4 bulan penjara,” sebutnya.
Setelah mendengar putusan tersebut terdakwa Rian Antoni menyatakan banding ke majelis hakim. Sementara JPU menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.
Usai sidang, Jon Fredi mengatakan setelah mendengarkan putusan [vonis] sidang yang digelar tadi, dia kembali menegaskan nyatakan banding. “Setelah 6 bulan menjalani sidang, hari ini setelah kami mendengarkan keputusan majelis hakim langsung menyatakan banding,” tegasnya.
Sebelumnya terdakwa Rian Antoni dituntut JPU Kejari Palembang Rini Purnamawati dengan hukuman pidana yang sama yaitu 12 tahun penjara.
Atas perbuatannya terdakwa dikenakan ancaman pidana pasal 82 Ayat (1) Jo. Pasal 76 E UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU. [DW]