Rian ‘Sumpah Pocong’ Nyatakan Banding Atas Vonis 12 Tahun Penjara

- Jurnalis

Rabu, 11 Oktober 2023 - 06:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwa, Rian Antoni [40] mendengarkan vonis Majelis Hakim pada Sidang atas kasus pencabulan anak di bawah umur, di Pengadilan Negeri Palembang

Terdakwa, Rian Antoni [40] mendengarkan vonis Majelis Hakim pada Sidang atas kasus pencabulan anak di bawah umur, di Pengadilan Negeri Palembang

WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Sempat heboh dengan aksi sumpah pocong, pelaku pencabulan anak di bawah umur, Rian Antoni [40] divonis 12 tahun penjara.

Vonis tersebut dibacakan Edi Pelawi selaku Majelis Hakim di hadapan Jaksa Penuntut Umum [JPU] dan terdakwa Rian yang didampingi kuasa hukumnya Jon Fredi di ruang sidang Pengadilan Negeri [PN] Palembang, Selasa 10 Oktober 2023.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa, secara sah dan meyakinkan bersalah.

“Menjatuhi hukuman terhadap terdakwa Rian Antoni dengan pidana hukuman 12 tahun penjara dengan denda 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar makan diganti dengan hukuman 4 bulan penjara,” sebutnya.

Baca Juga:  Siap-siap Pembuang Sampah Sembarangan di Palembang Ditindak!

Setelah mendengar putusan tersebut terdakwa Rian Antoni menyatakan banding ke majelis hakim. Sementara JPU menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.

Usai sidang, Jon Fredi mengatakan setelah mendengarkan putusan [vonis] sidang yang digelar tadi, dia kembali menegaskan nyatakan banding. “Setelah 6 bulan menjalani sidang, hari ini setelah kami mendengarkan keputusan majelis hakim langsung menyatakan banding,” tegasnya.

Baca Juga:  Wali Kota Prabumulih Tanggapi Dugaan Pengeroyokan Depan Rumah Pribadinya

Sebelumnya terdakwa Rian Antoni dituntut JPU Kejari Palembang Rini Purnamawati dengan hukuman pidana yang sama yaitu 12 tahun penjara.

Atas perbuatannya terdakwa dikenakan ancaman pidana pasal 82 Ayat (1) Jo. Pasal 76 E UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU. [DW]

Berita Terkait

Pabrik Miras Oplosan Merek Terkenal di Banyuasin Digerebek, Rp620 Juta Dista
Mendekati Angka 1 Kilo, Polres OKI Musnahkan Sabu
Dewan Pers Gelar Diskusi Kasus Magdaleneid, SMSI Dorong Penguatan Mekanisme Sengketa Jurnalistik
Selain Negara, HAM Disabiltas Intelektual Menjadi Tanggung Jawab Swasta
Kejati Sumsel Geledah Tiga Lokasi Soal Korupsi Sungai Lalan, hingga Menang Praperadilan Suap Irigasi Muara Enim
Pemkab OKUT Teken MoU dengan Kejari Soal Datun
Siap-siap Pembuang Sampah Sembarangan di Palembang Ditindak!
Pemkot Palembang Siap Dukung “Sumsel Run 2026” Peringati Hari Kartini

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 17:36 WIB

Pabrik Miras Oplosan Merek Terkenal di Banyuasin Digerebek, Rp620 Juta Dista

Kamis, 16 April 2026 - 12:35 WIB

Mendekati Angka 1 Kilo, Polres OKI Musnahkan Sabu

Rabu, 15 April 2026 - 18:45 WIB

Dewan Pers Gelar Diskusi Kasus Magdaleneid, SMSI Dorong Penguatan Mekanisme Sengketa Jurnalistik

Rabu, 15 April 2026 - 18:24 WIB

Selain Negara, HAM Disabiltas Intelektual Menjadi Tanggung Jawab Swasta

Rabu, 15 April 2026 - 18:12 WIB

Kejati Sumsel Geledah Tiga Lokasi Soal Korupsi Sungai Lalan, hingga Menang Praperadilan Suap Irigasi Muara Enim

Berita Terbaru

DPW Partai Kebangkitan Bangsa Sumatera Selatan atau PKB Sumsel menyatakan kesiapan Musyawarah Cabang [Muscab] di seluruh kabupaten/kota, dijadwalkan pada 18 April 2026.

Headlines

Muscab PKB Sumsel Dijadwalkan 18 April: 90 Persen Siap

Kamis, 16 Apr 2026 - 19:13 WIB