Rian ‘Sumpah Pocong’ Nyatakan Banding Atas Vonis 12 Tahun Penjara

- Jurnalis

Rabu, 11 Oktober 2023 - 06:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwa, Rian Antoni [40] mendengarkan vonis Majelis Hakim pada Sidang atas kasus pencabulan anak di bawah umur, di Pengadilan Negeri Palembang

Terdakwa, Rian Antoni [40] mendengarkan vonis Majelis Hakim pada Sidang atas kasus pencabulan anak di bawah umur, di Pengadilan Negeri Palembang

WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Sempat heboh dengan aksi sumpah pocong, pelaku pencabulan anak di bawah umur, Rian Antoni [40] divonis 12 tahun penjara.

Vonis tersebut dibacakan Edi Pelawi selaku Majelis Hakim di hadapan Jaksa Penuntut Umum [JPU] dan terdakwa Rian yang didampingi kuasa hukumnya Jon Fredi di ruang sidang Pengadilan Negeri [PN] Palembang, Selasa 10 Oktober 2023.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa, secara sah dan meyakinkan bersalah.

“Menjatuhi hukuman terhadap terdakwa Rian Antoni dengan pidana hukuman 12 tahun penjara dengan denda 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar makan diganti dengan hukuman 4 bulan penjara,” sebutnya.

Baca Juga:  Sengketa Pengelolaan Universitas PGRI Palembang Masuk Meja Hijau, YPLP PT-PGRI Sumsel Digugat‎

Setelah mendengar putusan tersebut terdakwa Rian Antoni menyatakan banding ke majelis hakim. Sementara JPU menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.

Usai sidang, Jon Fredi mengatakan setelah mendengarkan putusan [vonis] sidang yang digelar tadi, dia kembali menegaskan nyatakan banding. “Setelah 6 bulan menjalani sidang, hari ini setelah kami mendengarkan keputusan majelis hakim langsung menyatakan banding,” tegasnya.

Baca Juga:  Dilaporkan Dugaan Gelapkan SHM Rp1,5 Miliar, Notaris HRY: Ada Perjanjian Antara Pemilik Tanah dengan Developer

Sebelumnya terdakwa Rian Antoni dituntut JPU Kejari Palembang Rini Purnamawati dengan hukuman pidana yang sama yaitu 12 tahun penjara.

Atas perbuatannya terdakwa dikenakan ancaman pidana pasal 82 Ayat (1) Jo. Pasal 76 E UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU. [DW]

Berita Terkait

Taksi Listrik Asal Vietnam Disetop! Satu Masuk Kandang Dishub, DPRD Palembang: Bila Beroperasi Ilegal
MISTERI 5 TAHUN TERBONGKAR! Rani dan Ayuhana Dibunuh, Jasad Tinggal Tulang-belulang di Rumah Kosong
Polrestabes Palembang Gaspol! 102 Motor Digulung, Balap Liar hingga Konvoi Liar Dibabat
Kinerja 8 Bulan! Kejari OKU Timur Tangani Ratusan Perkara, PNBP Tembus Rp1,22 Miliar
Ironi Efisiensi di Ogan Ilir: Sewa Ratusan Mobil untuk Operasional Pejabat
70 CCTV AI Kepung Palembang, Incar Pelaku Pencurian Aset PJU
SKAKMAT! BPH Bongkar Borok YPLP-PT Sumsel: Pemecatan Rektor UPGRI Palembang Ilegal Alias Kudeta ‎
Kuasa Hukum Junaidi Alias Ajun Bantah Keras Tudingan Hakim dan JPU Tak Netral

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 21:59 WIB

Taksi Listrik Asal Vietnam Disetop! Satu Masuk Kandang Dishub, DPRD Palembang: Bila Beroperasi Ilegal

Selasa, 8 September 2026 - 10:09 WIB

MISTERI 5 TAHUN TERBONGKAR! Rani dan Ayuhana Dibunuh, Jasad Tinggal Tulang-belulang di Rumah Kosong

Selasa, 8 September 2026 - 09:52 WIB

Polrestabes Palembang Gaspol! 102 Motor Digulung, Balap Liar hingga Konvoi Liar Dibabat

Minggu, 6 September 2026 - 11:48 WIB

Kinerja 8 Bulan! Kejari OKU Timur Tangani Ratusan Perkara, PNBP Tembus Rp1,22 Miliar

Sabtu, 5 September 2026 - 04:58 WIB

Ironi Efisiensi di Ogan Ilir: Sewa Ratusan Mobil untuk Operasional Pejabat

Berita Terbaru

Oleh: Bayumi AP SE MSi [Ketua Komunitas dan Praktisi Pendidikan]

Opini

Kabut Asap: Ketika Rumah Berubah Jadi Sekolah

Kamis, 10 Sep 2026 - 12:28 WIB