Reginaldus Sang Pedofilia Bunuh Karakter Universitas IBA

- Jurnalis

Minggu, 16 Agustus 2020 - 20:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rektor Universita IBA Palembang, Dr Tarech Rasyid MSi

Rektor Universita IBA Palembang, Dr Tarech Rasyid MSi

PENGAKUAN pelaku sang pedofilia Reginaldus Kriastoforus yang menyatakan sebagai dosen Universitas IBA Palembang ketika terkait kasus pelecehan seksual, sangat “membunuh” karakter perguruan tinggi yang dipimpin Dr Tarech Rasyid MSi.

WIDEAZONE.COM, PALEMBANG — Rektor Universitas IBA Palembang itu menilai, di balik pengakuan Reginaldus, ada pembusukan nama baik perguruan tingginya.

“Reginaldus adalah dosen di perguruan tinggi swasta di Palembang. Kok ketika diperiksa penyidik Kapolresta Palembang, dia mengaku dosen Universitas IBA. Ada apa ini?” ujar Tarech saat dikonfirmasi Wideazone.com dan Zoom Post, Minggu (16/8/2020).

Dalam pernyataannya melalui telepon seluler, secara politis Tarech mencurigai adanya unsur pencemaran nama baik terkait perilaku pedofilia Reginaldus tersebut.

Menurut Tarech, sudah 14 tahun dia menjadi dosen di Universitas itu, tapi ketika di depan penyidik, Reginaldus mengaku dosen Universitas IBA. Tarech mencurigai jawaban tersangka.

Baca Juga:  Wagub Sumsel Cik Ujang Dorong Transformasi Pembelajaran dan Penguatan Karakter pada Hardiknas 2026

“14 tahun menjadi dosen di tempat lain dan tak pernah mengajar di IBA, eh tiba-tiba Reginaldus mengaku seperti itu. Ada apa ini?” ujar Tarech seperti bertanya ke dirinya sendiri.

Tarech berharap agar polisi dapat menerapkan hukum yang sesuai dengan kebohongan pelaku. Karena secara politis, Tarech yang wartawan senior itu curiga dengan pengakuan yang tak masuk akal itu.

Tak hanya sebagai pelaku kejahatan kelamin anak-anak kecil, katanya, secara politis, Reginaldus telah menjatuhkan harkat dan eksistensi Universitas IBA Palembang.

“Meski dia sudah meminta maaf, tapi secara organisatoris saya tidak bisa menerimanya,” kata Rektor Universitas IBA tersebut.

Reginaldus adalah pelaku kejahatan kelamin sesama jenis. Korban kekerasan seksual menyimpang itu, dilakukan ke anak jalanan.

Baca Juga:  Polemik Parkir Rajawali Belum Usai, Komisi II DPRD Palembang Desak Tindak Lanjut Kasus Dugaan Perusakan

Sebagai aktivis pembela hak-hak anak jalanan, tindakan Regenaldus itu kejahatan sangat keji. Karena sebagai pendidik, ia justru melecehkan nilai kemanusiaan dan harga diri anak-anak.

“Ini kejahatan paling keji. Saya sudah mendampingi dan memberdayakan anak-anak jalanan secara edukatif sejak tahun 1995,” tegas Ketua Yayasan Kuala Merdeka.

Menurut dia, apabila ada seorang pendidik yang justru menistakan anak-anak secara fedeofilia, berarti dia telah mengijak-ijak nilai pembinaan terhadap anak-anak bangsa.

Selain telah mencemarkan nama baik Universitas IBA secara politis, yang bersangkutan telah menistakan institusinya. Karena itu Tarech bakal melakukan proses hukum terhadap Reginalsus.

“Kami akan menyerahkan langkah-langkah hukum melalui Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Universitas IBA,” tandasnya. (*)

Laporan Abror Vandozer dan Anto Narasoma

Berita Terkait

Ahli Hukum Pidana: Implikasi Pidana atas Distorsi Informasi dan Klaim Legitimasi Pasca Putusan PK MA 32 PK/TUN/2026
Mengakhiri Polemik PGRI: Hormati Putusan Inkrah Pengadilan
Begal Organisasi PGRI Bikin Gaduh, PGRI Sumsel Siapkan Aksi Pembubaran Massal “Sweeping” di Palembang
Eks Ketua Forum Guru Honorer Sebut Pernyataan Riza Pahlevi Hanya Slogan
Zulinto Nyatakan Klaim Ketua Mandat PGRI Sumsel Riza Pahlevi Ilegal “Pembegalan Organisasi” Instruksikan Kuasa Hukum Lapor Polisi
Aktivasi IMEI Ilegal di 12 Ribu Telepon Seluler Asal Luar Negeri Terbongkar! Empat Tersangka Diciduk
Polemik Parkir Rajawali Belum Usai, Komisi II DPRD Palembang Desak Tindak Lanjut Kasus Dugaan Perusakan
Pegang SK Resmi! PGRI Sumsel Tancap Gas, Riza Pahlevi: Organisasi Guru Harus Kembali ke Tangan Guru

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 08:04 WIB

Ahli Hukum Pidana: Implikasi Pidana atas Distorsi Informasi dan Klaim Legitimasi Pasca Putusan PK MA 32 PK/TUN/2026

Jumat, 5 Juni 2026 - 21:18 WIB

Mengakhiri Polemik PGRI: Hormati Putusan Inkrah Pengadilan

Kamis, 4 Juni 2026 - 20:11 WIB

Begal Organisasi PGRI Bikin Gaduh, PGRI Sumsel Siapkan Aksi Pembubaran Massal “Sweeping” di Palembang

Kamis, 4 Juni 2026 - 10:26 WIB

Eks Ketua Forum Guru Honorer Sebut Pernyataan Riza Pahlevi Hanya Slogan

Rabu, 3 Juni 2026 - 21:35 WIB

Zulinto Nyatakan Klaim Ketua Mandat PGRI Sumsel Riza Pahlevi Ilegal “Pembegalan Organisasi” Instruksikan Kuasa Hukum Lapor Polisi

Berita Terbaru

Akademisi Fakultas Hukum Universitas PGRI Palembang, Dr Dadang Apriyanto SH MH

Headlines

Mengakhiri Polemik PGRI: Hormati Putusan Inkrah Pengadilan

Jumat, 5 Jun 2026 - 21:18 WIB