“Reginaldus adalah dosen di perguruan tinggi swasta di Palembang. Kok ketika diperiksa penyidik Kapolresta Palembang, dia mengaku dosen Universitas IBA. Ada apa ini?” ujar Tarech saat dikonfirmasi Wideazone.com dan Zoom Post, Minggu (16/8/2020).
Dalam pernyataannya melalui telepon seluler, secara politis Tarech mencurigai adanya unsur pencemaran nama baik terkait perilaku pedofilia Reginaldus tersebut.
Menurut Tarech, sudah 14 tahun dia menjadi dosen di Universitas itu, tapi ketika di depan penyidik, Reginaldus mengaku dosen Universitas IBA. Tarech mencurigai jawaban tersangka.
“14 tahun menjadi dosen di tempat lain dan tak pernah mengajar di IBA, eh tiba-tiba Reginaldus mengaku seperti itu. Ada apa ini?” ujar Tarech seperti bertanya ke dirinya sendiri.
Tarech berharap agar polisi dapat menerapkan hukum yang sesuai dengan kebohongan pelaku. Karena secara politis, Tarech yang wartawan senior itu curiga dengan pengakuan yang tak masuk akal itu.
Tak hanya sebagai pelaku kejahatan kelamin anak-anak kecil, katanya, secara politis, Reginaldus telah menjatuhkan harkat dan eksistensi Universitas IBA Palembang.
“Meski dia sudah meminta maaf, tapi secara organisatoris saya tidak bisa menerimanya,” kata Rektor Universitas IBA tersebut.
Reginaldus adalah pelaku kejahatan kelamin sesama jenis. Korban kekerasan seksual menyimpang itu, dilakukan ke anak jalanan.
Sebagai aktivis pembela hak-hak anak jalanan, tindakan Regenaldus itu kejahatan sangat keji. Karena sebagai pendidik, ia justru melecehkan nilai kemanusiaan dan harga diri anak-anak.
“Ini kejahatan paling keji. Saya sudah mendampingi dan memberdayakan anak-anak jalanan secara edukatif sejak tahun 1995,” tegas Ketua Yayasan Kuala Merdeka.
Menurut dia, apabila ada seorang pendidik yang justru menistakan anak-anak secara fedeofilia, berarti dia telah mengijak-ijak nilai pembinaan terhadap anak-anak bangsa.
Selain telah mencemarkan nama baik Universitas IBA secara politis, yang bersangkutan telah menistakan institusinya. Karena itu Tarech bakal melakukan proses hukum terhadap Reginalsus.
“Kami akan menyerahkan langkah-langkah hukum melalui Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Universitas IBA,” tandasnya. (*)
Laporan Abror Vandozer dan Anto Narasoma



















