Refinery BBM Ilegal, Warga IB 1 Ditangkap Polisi

- Jurnalis

Kamis, 5 Oktober 2023 - 16:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

polrestabes Kombes Harryo Sugihhartono didampingi Kasat Reskrim AKBP Haris Dinzah gelar perkara refinery BBM ilegal dengan pelaku Arjo Madjuri [53]._1

polrestabes Kombes Harryo Sugihhartono didampingi Kasat Reskrim AKBP Haris Dinzah gelar perkara refinery BBM ilegal dengan pelaku Arjo Madjuri [53]._1

WIDEAZONE.com, PALEMBANG |Arjo Madjuri [53] warga Jalan Macan Lindungan, Bukit Baru, Kecamatan Ilir Barat 1 Palembang ditangkap unit Pidana Khusus [Pidsus] Satreskrim Polrestabes Palembang, dalam perkara refinery BBM ilegal tanpa izin. 

Pelaku dibekuk petugas saat menjalankan aksinya di kediamannya, Perum Putri Wulan pada Minggu (1/10/2023) sekitar pukul 13.00 WIB.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono didampingi Kasat Reskrim AKBP Haris Dinzah mengatakan, modus operandi tersangka membeli minyak olahan warna putih dari Kabupaten Muba dan dibawa ke Palembang.

“Saat di TKP, tersangka mencampur minyak olahan warna putih dengan pewarna kimia. Untuk minyak jenis pertalite di campur dengan pewarna hijau dan minyak jenis solar di campur dengan warna kuning,” kata Harryo Sugihhartono di Mapolrestabes Palembang, Kamis 5 Oktober 2023.

Baca Juga:  Dualisme PB-PGRI Membara, Nasib PGRI di 17 Kabupaten/Kota Sumsel Disorot: Zulinto Angkat Suara

Lanjut Harryo Sugihhartono mengaku, setelah minyak di campur [Blending] seolah minyak pertalite dan solar langsung dimasukkan oleh tersangka ke dalam jerigen.

“Setelah itu, saya langsung dijual kan kembali kepada masyarakat pengguna kendaraan bermotor untuk mendapatkan keuntungan atas penjualan minyak yang telah dilakukan penyulingan tersebut,” ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka akan disangkakan tindak pidana setiap orang yang meniru atau memalsukan bahan bakar minyak dan gas bumi dan hasil olahan yang terdapat dalam Pasal 54 Undang – Undang RI No 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi dengan ancaman penjara paling lama enam tahun dan denda Rp60 milyar.

Baca Juga:  Muscab PKB Sumsel Dijadwalkan 18 April: 90 Persen Siap

Sementara itu, tersangka Arjo Madjuri mengakui kalau dirinya mencampur minyak dengan pewarna kimia.

“Saya menjual minyak jenis pertalite dan solar yang sudah saya campur pewarna kimia, melakukan usaha ini untuk memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga,” jelasnya. [Deny Wahyudi]

Berita Terkait

Kejari OKU Timur Geledah Kantor KPU, 243 Barang Disita
Bupati Edison Terjaring OTT! Kantor Disdik Muara Enim Disegel KPK ‎
Ahli Hukum Pidana: Implikasi Pidana atas Distorsi Informasi dan Klaim Legitimasi Pasca Putusan PK MA 32 PK/TUN/2026
Mengakhiri Polemik PGRI: Hormati Putusan Inkrah Pengadilan
Begal Organisasi PGRI Bikin Gaduh, PGRI Sumsel Siapkan Aksi Pembubaran Massal “Sweeping” di Palembang
Eks Ketua Forum Guru Honorer Sebut Pernyataan Riza Pahlevi Hanya Slogan
Zulinto Nyatakan Klaim Ketua Mandat PGRI Sumsel Riza Pahlevi Ilegal “Pembegalan Organisasi” Instruksikan Kuasa Hukum Lapor Polisi
Aktivasi IMEI Ilegal di 12 Ribu Telepon Seluler Asal Luar Negeri Terbongkar! Empat Tersangka Diciduk

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 20:19 WIB

Kejari OKU Timur Geledah Kantor KPU, 243 Barang Disita

Senin, 8 Juni 2026 - 19:20 WIB

Bupati Edison Terjaring OTT! Kantor Disdik Muara Enim Disegel KPK ‎

Sabtu, 6 Juni 2026 - 08:04 WIB

Ahli Hukum Pidana: Implikasi Pidana atas Distorsi Informasi dan Klaim Legitimasi Pasca Putusan PK MA 32 PK/TUN/2026

Jumat, 5 Juni 2026 - 21:18 WIB

Mengakhiri Polemik PGRI: Hormati Putusan Inkrah Pengadilan

Kamis, 4 Juni 2026 - 20:11 WIB

Begal Organisasi PGRI Bikin Gaduh, PGRI Sumsel Siapkan Aksi Pembubaran Massal “Sweeping” di Palembang

Berita Terbaru

Korps Adhyaksa OKU Timur menyita sejumlah barang bukti dari Kantor KPU di antaranya 243 barang yang terdiri dari 239 dokumen, alat komunikasi berupa dua unit handphone dan dua unit laptop.

Headlines

Kejari OKU Timur Geledah Kantor KPU, 243 Barang Disita

Senin, 8 Jun 2026 - 20:19 WIB

Akademisi Fakultas Hukum Universitas PGRI Palembang, Dr Dadang Apriyanto SH MH

Headlines

Mengakhiri Polemik PGRI: Hormati Putusan Inkrah Pengadilan

Jumat, 5 Jun 2026 - 21:18 WIB