Refinery BBM Ilegal, Warga IB 1 Ditangkap Polisi

- Jurnalis

Kamis, 5 Oktober 2023 - 16:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

polrestabes Kombes Harryo Sugihhartono didampingi Kasat Reskrim AKBP Haris Dinzah gelar perkara refinery BBM ilegal dengan pelaku Arjo Madjuri [53]._1

polrestabes Kombes Harryo Sugihhartono didampingi Kasat Reskrim AKBP Haris Dinzah gelar perkara refinery BBM ilegal dengan pelaku Arjo Madjuri [53]._1

WIDEAZONE.com, PALEMBANG |Arjo Madjuri [53] warga Jalan Macan Lindungan, Bukit Baru, Kecamatan Ilir Barat 1 Palembang ditangkap unit Pidana Khusus [Pidsus] Satreskrim Polrestabes Palembang, dalam perkara refinery BBM ilegal tanpa izin. 

Pelaku dibekuk petugas saat menjalankan aksinya di kediamannya, Perum Putri Wulan pada Minggu (1/10/2023) sekitar pukul 13.00 WIB.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono didampingi Kasat Reskrim AKBP Haris Dinzah mengatakan, modus operandi tersangka membeli minyak olahan warna putih dari Kabupaten Muba dan dibawa ke Palembang.

“Saat di TKP, tersangka mencampur minyak olahan warna putih dengan pewarna kimia. Untuk minyak jenis pertalite di campur dengan pewarna hijau dan minyak jenis solar di campur dengan warna kuning,” kata Harryo Sugihhartono di Mapolrestabes Palembang, Kamis 5 Oktober 2023.

Baca Juga:  Tim Wasev TMMD Tiba di Palembang, Evaluasi Progres Program Kodim 0418

Lanjut Harryo Sugihhartono mengaku, setelah minyak di campur [Blending] seolah minyak pertalite dan solar langsung dimasukkan oleh tersangka ke dalam jerigen.

“Setelah itu, saya langsung dijual kan kembali kepada masyarakat pengguna kendaraan bermotor untuk mendapatkan keuntungan atas penjualan minyak yang telah dilakukan penyulingan tersebut,” ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka akan disangkakan tindak pidana setiap orang yang meniru atau memalsukan bahan bakar minyak dan gas bumi dan hasil olahan yang terdapat dalam Pasal 54 Undang – Undang RI No 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi dengan ancaman penjara paling lama enam tahun dan denda Rp60 milyar.

Baca Juga:  Wadan Satgas Cek Langsung Gladi Penutupan TMMD ke-129 Kodim 0418 Palembang

Sementara itu, tersangka Arjo Madjuri mengakui kalau dirinya mencampur minyak dengan pewarna kimia.

“Saya menjual minyak jenis pertalite dan solar yang sudah saya campur pewarna kimia, melakukan usaha ini untuk memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga,” jelasnya. [Deny Wahyudi]

Berita Terkait

PJU Palembang Dibobol Berulang, 35 Titik Jadi Langganan Pencuri ‎
70 CCTV AI Kepung Palembang, Incar Pelaku Pencurian Aset PJU
Klaim Sumsel Surplus Beras: Beras Premium 5 Kilogram Langka di Pasaran, Bulog Ngaku Stok Terbatas
Pimpin Lapas Martapura, Farizal Antony Diminta Lanjutkan Sinergi dan Perkuat Pembinaan Warga Binaan
SKAKMAT! BPH Bongkar Borok YPLP-PT Sumsel: Pemecatan Rektor UPGRI Palembang Ilegal Alias Kudeta ‎
Di Tengah Isu Demo Memanas, Hashim Tegaskan Jakarta Aman: Saya Datang Karena Percaya SMSI
Viral! Merokok Kala RDP, Anggota DPRD Banyuasin Disorot: Etika Dipertanyakan ‎
Kuasa Hukum Junaidi Alias Ajun Bantah Keras Tudingan Hakim dan JPU Tak Netral

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 17:03 WIB

PJU Palembang Dibobol Berulang, 35 Titik Jadi Langganan Pencuri ‎

Selasa, 1 September 2026 - 16:49 WIB

70 CCTV AI Kepung Palembang, Incar Pelaku Pencurian Aset PJU

Selasa, 1 September 2026 - 08:46 WIB

Klaim Sumsel Surplus Beras: Beras Premium 5 Kilogram Langka di Pasaran, Bulog Ngaku Stok Terbatas

Selasa, 1 September 2026 - 08:21 WIB

Pimpin Lapas Martapura, Farizal Antony Diminta Lanjutkan Sinergi dan Perkuat Pembinaan Warga Binaan

Senin, 31 Agustus 2026 - 21:39 WIB

SKAKMAT! BPH Bongkar Borok YPLP-PT Sumsel: Pemecatan Rektor UPGRI Palembang Ilegal Alias Kudeta ‎

Berita Terbaru

Ilustrasi WI-OK

Headlines

70 CCTV AI Kepung Palembang, Incar Pelaku Pencurian Aset PJU

Selasa, 1 Sep 2026 - 16:49 WIB