WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Lagi! perkara internet desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Musi Banyuasain [PMD Muba] menyeret dua tersangka di antaranya RD selaku Kepala Cabang PT Info Media Solusi Net [IMSN] Tahun 2023 dan MH merupakan Kasi Program Pembangunan Ekonomi Desa PMD.
“Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan [Kejati Sumsel] telah mengumpulkan alat dan barang bukti sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup, sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, pada hari ini kembali menetapkan dua orang tersangka RD dan MH,” ungkap Kasipenkum Kejati Vanny Yulia Eka Sari SH MH dalam keterangan tertulis, Rabu 14 Agustus 2024.
Sebelumnya, ujar Kasipenkum, kedua tersangka [RD dan MH] telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan telah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam dugaan Perkara dimaksud.
“Sehingga Tim Penyidik pada hari ini [14/8] meningkatkan status dari semula saksi menjadi tersangka,” katanya.
“Untuk tersangka RD dan MH selanjutnya dilakukan tindakan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas 1 Palembang dari 14 Agustus hingga 2 September 2024” sebut dia.
Peran Tersanka RD dan MH
Dikatakan Kasipenkum, peranan RD pada perkara ini, bertanggung jawab dan aktif dalam membantu tersangka MA [Direktur Utama] PT IMSN dalam pelaksanaan.
Pada tahun 2023 tersangka RD selaku Kacab PT IMSN yang menandatangani kotrak kerja sama dengan desa. “Juga berperan dalam menarik dan menyalurkan uang dari rekening perusahaan tanpa prosedur dan mekanisme perusahaan yang diatur Undang Undang [UU],” urainya.
Sedangkan, MH sebagai ASN menerima aliran uang yang bersumber dari dana kegiatan pembuatan dan pengelolaan jaringan/instalasi komunikasi dan informasi lokal desa pada Dinas PMD Muba TA 2019-2023 dengan total Rp1,8 miliar.
“Penerimaan sumber tersebut dari tersangka MA dengan membuatkan rekening bank [BCA] Cabang Sekayu dan selanjutnya kartu ATM beserta PIN mobile banking diserahkan kepada MH,” jelasnya.
“Potensi kerugian negara pada perkara ini mencapai Rp25,8 miliar,” kata dia.
Lanjut Vanny, kedua tersangka disangkakan dengan pasal 2 ayat (1) jo. pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana;
“Hingga saat ini, para saksi yang telah diperiksa hingga saat ini berjumlah 173 orang,” tukasnya. [Abror Vandozer]