RD dan MH Terseret Perkara Internet Desa Muba, ini Peran Keduanya

- Jurnalis

Kamis, 15 Agustus 2024 - 00:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dengan menggunakan rompi Tahanan Kejati Sumsel, kedua tersangka 'RD dan MH' digiring petugas menuju Rutan Kelas 1 Palembang untuk 20 hari ke depan.

Dengan menggunakan rompi Tahanan Kejati Sumsel, kedua tersangka 'RD dan MH' digiring petugas menuju Rutan Kelas 1 Palembang untuk 20 hari ke depan.

WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Lagi! perkara internet desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Musi Banyuasain [PMD Muba] menyeret dua tersangka di antaranya RD selaku Kepala Cabang PT Info Media Solusi Net [IMSN] Tahun 2023 dan MH merupakan Kasi Program Pembangunan Ekonomi Desa PMD.

“Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan [Kejati Sumsel] telah mengumpulkan alat dan barang bukti sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup, sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, pada hari ini kembali menetapkan dua orang tersangka RD dan MH,” ungkap Kasipenkum Kejati Vanny Yulia Eka Sari SH MH dalam keterangan tertulis, Rabu 14 Agustus 2024.

Sebelumnya, ujar Kasipenkum, kedua tersangka [RD dan MH] telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan telah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam dugaan Perkara dimaksud.

Baca Juga:  Korps Adhyaksa Palembang Perluas Penyidikan Korupsi Lampu Jalan, Tujuh Lurah Kembali Diperiksa

“Sehingga Tim Penyidik pada hari ini [14/8] meningkatkan status dari semula saksi menjadi tersangka,” katanya.

“Untuk tersangka RD dan MH selanjutnya dilakukan tindakan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas 1 Palembang dari 14 Agustus hingga 2 September 2024” sebut dia.

Peran Tersanka RD dan MH

Dikatakan Kasipenkum, peranan RD pada perkara ini, bertanggung jawab dan aktif dalam membantu tersangka MA [Direktur Utama] PT IMSN dalam pelaksanaan.

Pada tahun 2023 tersangka RD selaku Kacab PT IMSN yang menandatangani kotrak kerja sama dengan desa. “Juga berperan dalam menarik dan menyalurkan uang dari rekening perusahaan tanpa prosedur dan mekanisme perusahaan yang diatur Undang Undang [UU],” urainya.

Sedangkan, MH sebagai ASN menerima aliran uang yang bersumber dari dana kegiatan pembuatan dan pengelolaan jaringan/instalasi komunikasi dan informasi lokal desa pada Dinas PMD Muba TA 2019-2023 dengan total Rp1,8 miliar.

Baca Juga:  DPW PKB Sumsel Buka Suara Soal Tudingan Penipuan, Siap Lapor Balik Pelapor jika tak Terbukti ‎

“Penerimaan sumber tersebut dari tersangka MA dengan membuatkan rekening bank [BCA] Cabang Sekayu dan selanjutnya kartu ATM beserta PIN mobile banking diserahkan kepada MH,” jelasnya.

“Potensi kerugian negara pada perkara ini mencapai Rp25,8 miliar,” kata dia.

Lanjut Vanny, kedua tersangka disangkakan dengan pasal 2 ayat (1) jo. pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana;

“Hingga saat ini, para saksi yang telah diperiksa hingga saat ini berjumlah 173 orang,” tukasnya. [Abror Vandozer]

Berita Terkait

Tunjangan Pegawai Tirta Musi “Tersandera” Ratu Dewa Buka Suara
Tunjangan Pendidikan Tersandera 3 Bulan, Pegawai Sepakat Demo, Manajemen Berdalih Penyesuaian Permendagri ‎
BCR Gebrak Pasar 16 Ilir, Bidik Pusat Ekonomi dan Wisata
Ponpes Modern Al-Fahd Sesalkan Peristiwa Kekerasan
Sekolah Rasa “Double Track” SMA Negeri 12 Palembang Bekali Siswa Skill hingga Wirausaha
160 Peserta Ikuti Pembekalan Lomba Konten Literasi Sumsel, Siap Adu Kreativitas Lewat Video Digital ‎
Tim Wasev TMMD Tiba di Palembang, Evaluasi Progres Program Kodim 0418
Dilaporkan Dugaan Gelapkan SHM Rp1,5 Miliar, Notaris HRY: Ada Perjanjian Antara Pemilik Tanah dengan Developer

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 10:22 WIB

Tunjangan Pendidikan Tersandera 3 Bulan, Pegawai Sepakat Demo, Manajemen Berdalih Penyesuaian Permendagri ‎

Senin, 10 Agustus 2026 - 09:10 WIB

BCR Gebrak Pasar 16 Ilir, Bidik Pusat Ekonomi dan Wisata

Minggu, 9 Agustus 2026 - 17:34 WIB

Ponpes Modern Al-Fahd Sesalkan Peristiwa Kekerasan

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 14:05 WIB

Sekolah Rasa “Double Track” SMA Negeri 12 Palembang Bekali Siswa Skill hingga Wirausaha

Jumat, 7 Agustus 2026 - 08:37 WIB

160 Peserta Ikuti Pembekalan Lomba Konten Literasi Sumsel, Siap Adu Kreativitas Lewat Video Digital ‎

Berita Terbaru