Pusaran Korupsi Pasar Cinde, Harnojoyo Titipkan Rp750 Juta ke Kejari Palembang

- Jurnalis

Kamis, 19 Februari 2026 - 13:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pihak Kejaksaan memperlihatkan uang titipan dari terdakwa Harnojoyo melalui kuasa hukumnya menitipkan uang pembayaran kerugian negara dalam pusaran Korupsi Pasar Cinde sebesar Rp750 juta.

Pihak Kejaksaan memperlihatkan uang titipan dari terdakwa Harnojoyo melalui kuasa hukumnya menitipkan uang pembayaran kerugian negara dalam pusaran Korupsi Pasar Cinde sebesar Rp750 juta.

WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Pusaran dugaan korupsi pasar Cinde terdakwa Harnojoyo melalui kuasa hukumnya menitipkan uang pembayaran kerugian negara sebesar Rp750 juta kepada Kejaksaan Negeri [Kejari] Palembang pada Jumat 12 Februari 2026.

Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan [Kejati Sumsel] Vanny Yulia Eka Sari SH MH mengatakan penitipan uang tersebut dilakukan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan kegiatan kerja sama Mitra Bangun Guna Serah antara Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan [Pemprov Sumsel] dan PT Magna Beatum mengenai pemanfaatan barang milik daerah berupa tanah di Jalan Jenderal Sudirman, kawasan Pasar Cinde, Palembang, pada periode 2016–2018.

Baca Juga:  Palembang Menyapa Sejarah: Lima Hari Lima Malam Tak Pernah Padam

“Berdasarkan perhitungan dalam perkara tersebut, kegiatan kerja sama itu diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp137,7 miliar,” ungkapnya dalam keterangan tertulis melalui elektronik, Kamis 19 Februari 2026.

Uang sebesar Rp750 juta yang dititipkan oleh terdakwa, jelas Kasi Penkum, akan ditempatkan di rekening penampungan Kejaksaan Negeri Palembang hingga perkara tersebut memperoleh kekuatan hukum tetap [inkracht].

Baca Juga:  Komisi Informasi Sumsel Nilai 318 Badan Publik Belum Informatif

Kejaksaan menyatakan penitipan uang tersebut merupakan bagian dari proses hukum yang sedang berjalan dan tidak menghapuskan pertanggungjawaban pidana terdakwa dalam perkara dimaksud. “Proses persidangan kasus ini masih berlangsung sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tukasnya.

Laporan/Editor Abror Vandozer

Berita Terkait

Galian C Ilegal di Banyuasin Ditindak, Lima Alat Berat Disita
Bank Sumsel Babel Hadirkan “Takjil in Ramadhan” Diskon hingga 40 Persen Lewat QRIS BSB Mobile
Menaker Imbau Mitra Pemagangan Fasilitasi Uji Kompetensi Peserta Maganghub
Kemnaker Siapkan Penguatan Hubungan Industrial 2026: Kerja Tenang, Usaha Pasti
Polda Sumsel Perkuat Sinergi Lintas Agama Jaga Kamtibmas
Tasyakuran dan Buka Puasa bersama Anak Yatim, Peringati Setahun Kepemimpinan “RDPS”
Kader Muda PKB Sumsel Bagikan Ratusan Paket Takjil untuk Pengendara Jalan
98 PHL Dishub Palembang Dirumahkan Tanpa Pemberitahuan, Upah Tak Dibayarkan

Berita Terkait

Sabtu, 21 Februari 2026 - 21:53 WIB

Galian C Ilegal di Banyuasin Ditindak, Lima Alat Berat Disita

Sabtu, 21 Februari 2026 - 10:03 WIB

Bank Sumsel Babel Hadirkan “Takjil in Ramadhan” Diskon hingga 40 Persen Lewat QRIS BSB Mobile

Sabtu, 21 Februari 2026 - 01:12 WIB

Kemnaker Siapkan Penguatan Hubungan Industrial 2026: Kerja Tenang, Usaha Pasti

Jumat, 20 Februari 2026 - 21:47 WIB

Polda Sumsel Perkuat Sinergi Lintas Agama Jaga Kamtibmas

Jumat, 20 Februari 2026 - 20:41 WIB

Tasyakuran dan Buka Puasa bersama Anak Yatim, Peringati Setahun Kepemimpinan “RDPS”

Berita Terbaru