WIDEAZONE.com, EMPAT LAWANG | Raut wajah Sendi Wijaya, warga Kecamatan Tebing Tinggi terpancar bahagia kala melaksanakan prosesi akad nikah di hotel Prodeo Polres Empat Lawang.
Mengapa prosesi itu dilaksanakan? Karena Sendi berstatus sebagai tahanan, dan pihak Kepolisian di bumi Saling Keruani Sangi Kerawati memfasilitasi acara sakral bagi pasangan tersebut.
Kapolres Empat Lawang AKBP Helda Prayitno SIK MM melalui Kasi Humas Iptu Salpia Wardi mengungkapkan menjelang pernikahan, tersangka Sendi Wijaya ditangkap atas kasus 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan
Akad nikah, ujar Iptu Salpia, dilaksanakan di Polres Empat Lawang dengan dihadiri Kepala KUA Kecamatan Talang Padang, Waka Polres Empat Lawang Kompol Usril SH MH, Kabag SDM Polres Kompol M Aidil Fitri SH MH, dan orang tua wali kedua belah pihak.
Meskipun berstatus tersangka namun pihaknya tetap memberi hak-hak sebagai manusia, serta pihak keluarga Sendi dan mempelai wanita telah mengajukan permohonan untuk nikah di Polres Empat Lawang. “Atas perintah dari Kapolres Empat Lawang AKBP Helda Prayitnyo, kemudian memberikan izin dan memfasilitasi tersangka Sendi Sanjaya dan mempelai wanita Cindy Andini untuk melangsungkan pernikahan,” jelasnya.
Usai berlangsungnya proses pernikahan, sambung Kasi Humas, tersangka Sendi Sanjaya kembali ke tahanan, dan semua kegiatan tersebut sudah sesuai dengan prosedur dan pengamanan yang ketat.
Sementara itu, tersangka Sendi Sanjaya dan mempelai wanitanya mengucapkan banyak terima kasih kepada Kapolres Empat Lawang AKBP Helda Prayitnyo dan personil Polres Empat Lawang.
“Sekali lagi kami berdua mengucapkan banyak terima kasi kepada Kapolres Empat Lawang AKBP Helda Prayitnyo dan personi, yang telah memberikan dan memfasilitasi pernikahan kami berdua,” ujarnya dalam sebuah rekaman video.
“Walaupun sederhana, tapi kami sangat bahagia, semoga setelah saya keluar dari penjara nanti akan menjalani kehidupan yang normal, dan tidak akan mengulangi perbuatan yang pernah saya lakukan,” tutup Sendi dengan mata yang berkaca-kaca.
Laporan Suherman | Editor Abror Vandozer