“Untuk tahun ini kita sudah sesuaikan Permentan itu, tidak 69 [komoditas], hanya 9 jenis saja, 9 jenis itu terkait dengan pangan strategis, satu, yang kedua pangan yang berkontribusi pada inflasi, dan pangan untuk memperkuat ekspor,” ungkapnya.
Selain itu, kata Mentan, pihaknya akan memperkuat koordinasi kelembagaan dengan pemangku kepentingan terkait, seperti dengan BUMN PT Pupuk Indonesia. Koordinasi dilakukan mulai dari mempersiapkan pupuknya di setiap lini dari provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, hingga sampai ke petani.
“Mulai dari mempersiapkan pupuknya lini 1 di provinsi, lini 2 di kabupaten, lini 3 di kecamatan, sampai lini 4, seperti itu, kira-kira begitulah. Oleh karena itu, koordinasi ini harus lebih matang,” ujarnya.
Syahrul menyampaikan, Kepala Negara memberikan waktu 2-3 bulan untuk membenahi sistem pemberian pupuk subsidi ini. Dengan demikian, diharapkan penyaluran pupuk tersebut dapat sesuai dengan perencanaan dan tidak keluar dari standar operasional prosedur sehingga tepat sasaran.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya



















