PPKM “Darurat” Picu Kekhawatiran, Kini Berubah Jadi “Level”

- Jurnalis

Kamis, 22 Juli 2021 - 00:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi PPKM Darurat-Level

Ilustrasi PPKM Darurat-Level

WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Pemerintah pusat resmi mengeluarkan kebijakan terkait perpanjangan pengetatan mobilitas masyarakat guna menekan angka penyebaran COVID-19.

Perpanjangan kebijakan tersebut dilakukan menyusul setelah Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan kebijakan tersebut diperpanjang hingga 25 Juli 2021.

Hanya saja dalam Inmendagri tersebut, Istilah PPKM Darurat tidak lagi digunakan dan diganti menjadi PPKM Level 4 COVID-19 Jawa dan Bali.

Berdasarkan lembaran Inmendagri yang disampaikan Pusat Penerangan Kemendagri yang disampaikan, Rabu (21/7), PPKM Level 4 tersebut berlaku mulai 21 Juli hingga 25 Juli 2021 mendatang. Bahkan ketentuannya pun tidak berbeda dari Inmendagri yang sebelumnya.

Akan tetapi, ada tambahan ketentuan terkait pengaturan sistem kerja kantor pemerintahan di sektor esensial yang memberikan layanan publik yang tidak bisa ditunda. Oleh karena itu, untuk sektor tersebut diberlakukan work from office (WFO) atau kerja dari kantor maksimal 25 persen dengan protokol kesehatan yang ketat.

Baca Juga:  Pengurus PGRI 17 Kabupaten/Kota di Sumsel Satu Komando: Tolak Mandat bukan Panitia Pengantin--Versi Ketua Mandat Bilang Kedepankan Dialog

Sebelumnya, Gubernur Sumsel H Herman Deru mengusulkan pada Presiden RI Joko Widodo agar istilah PPKM Darurat diubah, sebab kata darurat dapat menimbulkan kekhawatiran masyarakat. “Izin pak presiden sekedar informasi, masyarakat ini agak sedikit takut mendengar kata PPKM darurat ini pak, mungkin istilahnya diganti saja dengan yang lain. Karena kalau bicara tentang darurat itu masyarakat menjadi khawatir,” kata Herman Deru dalam rapat bersama presiden beberapa waktu lalu.

Selain itu, dia juga meminta agar Pemerintah pusat untuk dapat menyalurkan vaksin COVID-19 secara proporsional ke daerah. Sehingga percepatan vaksinasi di tingkat Provinsi, Kabupaten/kota dapat berjalan sesuai dengan target. “Kami di daerah ini, sangat siap untuk memberikan vaksinasi pada masyarakat. Kendalanya kuota vaksin yang diterima daerah  sangat terbatas. Jadi kami berharap pembagian vaksin itu dilakukan secara proporsional. Jangan sampai ini menjadi penghambat percepatan vaksinasi,” tegas Herman Deru.

Baca Juga:  Sidang Kasus Vape Etomidate Mahasiswa Asal Jambi: Saksi Ungkap Peran Polisi Lacak Terdakwa

Presiden RI Joko Widodo pun menyetujui perubahan PPKM Darurat diganti menjadi Level 1 hingga level 4. “Mengenai istilah PPKM Darurat juga sering sekali menjadi bahasan dan banyak masukan dari yang lain salah satunya pak Gubernur. Untuk itu kita akan ubah namanya menjadi PPKM level 1 sampai level 4, terimakasih sarannya pak gubernur,” ujar Jokowi.

Sedangkan untuk vaksin ini memang kita dahulukan yang daerah yang  mengalami lonjakan COVID-19 tinggi. “Karena itu yang kita putuskan  melihat data yang tinggi terlebih dahulu, agar terbentuk herd imunity dan tidak menyebar ke daerah lain,” tegas Jokowi.

Berita Terkait

Bareskrim Tetapkan Teguh Sumarno dan Mansyur Arsyad sebagai Tersangka, Zulinto: Berpotensi Merembet ke Sumsel
Bangun Dulu, Urus Izin Belakangan? Polemik Tower Mandiri Jadi Sorotan
Semarak Harlah ke-28, PKB Sumsel Gelontorkan 1250 Karung Beras hingga Nobar Final Pildun 2026
Sengketa Pengelolaan Universitas PGRI Palembang Masuk Meja Hijau, YPLP PT-PGRI Sumsel Digugat‎
Medco E&P Grissik Dukung Budidaya Lele, Dorong Kemandirian Ekonomi Masyarakat
Semifinal Prancis vs Spanyol Bikin Nobar TVRI Sumsel Membludak
Korps Adhyaksa Palembang Perluas Penyidikan Korupsi Lampu Jalan, Tujuh Lurah Kembali Diperiksa
Direktur Perumda Prabumulih Dipolisikan Soal Dugaan Penggelapan Dana Taping Gas

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 21:21 WIB

Bareskrim Tetapkan Teguh Sumarno dan Mansyur Arsyad sebagai Tersangka, Zulinto: Berpotensi Merembet ke Sumsel

Selasa, 21 Juli 2026 - 15:51 WIB

Bangun Dulu, Urus Izin Belakangan? Polemik Tower Mandiri Jadi Sorotan

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:34 WIB

Semarak Harlah ke-28, PKB Sumsel Gelontorkan 1250 Karung Beras hingga Nobar Final Pildun 2026

Kamis, 16 Juli 2026 - 21:00 WIB

Sengketa Pengelolaan Universitas PGRI Palembang Masuk Meja Hijau, YPLP PT-PGRI Sumsel Digugat‎

Rabu, 15 Juli 2026 - 20:27 WIB

Medco E&P Grissik Dukung Budidaya Lele, Dorong Kemandirian Ekonomi Masyarakat

Berita Terbaru