Menurut Kabag Penum Divisi Humas Polri, upaya pencekalan terhadap empat orang tersangka ini dimaksudkan agar mereka tidak melarikan diri ke luar negeri. Pasalnya, hingga kini keempatnya belum dilakukan penahanan. “Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut serta dikhawatirkan akan melarikan diri ke luar negeri,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Dittipideksus Bareskrim Polri menyita sebanyak 56 unit kendaraan operasional milik yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan puluhan kendaraan operasional ACT tersebut dititipkan di Gedung Wakaf Distribution Center (WDC), Global Wakaf Corpora di Jalan Serpong Parung, Jawa Barat.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya



















