Polri Cekal 4 Tersangka Petinggi ACT ke Luar Negeri

- Jurnalis

Sabtu, 30 Juli 2022 - 13:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Nurul Azizah

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Nurul Azizah

WIDEAZONE.COM, JAKARTA | Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri meminta bantuan kepada Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk melakukan pencekalan terhadap empat orang tersangka yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Keempat tersangka itu antara lain pendiri dan mantan Presiden ACT Ahyudin, Ibnu Khajar selaku Presiden ACT, Hariyana Hermain pembina ACT, dan Novariandi Imam Akbari (NIA) selaku Ketua Dewan Pembina ACT.

Baca Juga:  Pembunuhan Sadis Perempuan di Muara Enim Dipicu Hal Sepele

“Bareskrim Polri meminta bantuan kepada Dirjen Imigrasi Kemenkumham untuk melakukan pencekalan atau pencegahan ke luar negeri empat tersangka atas nama A, IK, NIA dan HH,” jelas Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Nurul Azizah.

Berita Terkait

Ahli Hukum Pidana: Implikasi Pidana atas Distorsi Informasi dan Klaim Legitimasi Pasca Putusan PK MA 32 PK/TUN/2026
Mengakhiri Polemik PGRI: Hormati Putusan Inkrah Pengadilan
Begal Organisasi PGRI Bikin Gaduh, PGRI Sumsel Siapkan Aksi Pembubaran Massal “Sweeping” di Palembang
Zulinto Nyatakan Klaim Ketua Mandat PGRI Sumsel Riza Pahlevi Ilegal “Pembegalan Organisasi” Instruksikan Kuasa Hukum Lapor Polisi
Aktivasi IMEI Ilegal di 12 Ribu Telepon Seluler Asal Luar Negeri Terbongkar! Empat Tersangka Diciduk
Polemik Parkir Rajawali Belum Usai, Komisi II DPRD Palembang Desak Tindak Lanjut Kasus Dugaan Perusakan
Bus Palala Jurusan Padang Terbakar di Jalintim, 38 Penumpang Nyaris Terpanggang
Pembunuhan Sadis Perempuan di Muara Enim Dipicu Hal Sepele

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 08:04 WIB

Ahli Hukum Pidana: Implikasi Pidana atas Distorsi Informasi dan Klaim Legitimasi Pasca Putusan PK MA 32 PK/TUN/2026

Jumat, 5 Juni 2026 - 21:18 WIB

Mengakhiri Polemik PGRI: Hormati Putusan Inkrah Pengadilan

Kamis, 4 Juni 2026 - 20:11 WIB

Begal Organisasi PGRI Bikin Gaduh, PGRI Sumsel Siapkan Aksi Pembubaran Massal “Sweeping” di Palembang

Rabu, 3 Juni 2026 - 21:35 WIB

Zulinto Nyatakan Klaim Ketua Mandat PGRI Sumsel Riza Pahlevi Ilegal “Pembegalan Organisasi” Instruksikan Kuasa Hukum Lapor Polisi

Selasa, 2 Juni 2026 - 19:08 WIB

Polemik Parkir Rajawali Belum Usai, Komisi II DPRD Palembang Desak Tindak Lanjut Kasus Dugaan Perusakan

Berita Terbaru

Akademisi Fakultas Hukum Universitas PGRI Palembang, Dr Dadang Apriyanto SH MH

Headlines

Mengakhiri Polemik PGRI: Hormati Putusan Inkrah Pengadilan

Jumat, 5 Jun 2026 - 21:18 WIB