Polri Bidik ACT dengan UU Yayasan

- Jurnalis

Senin, 11 Juli 2022 - 11:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan

WIDEAZONE.COM, JAKARTA | Tekait dengan adanya dugaan penyelewengan dana ACT oleh pengelolanya, Polri sedang mengarahkan bidikannya dengan menggunakan dasar hukum UU Yayasan. kegiatan ACT diatur dan dikelola berdasarkan ketentuan UU Nomor 28 tahun 2004 tentang perubahan UU nomor 16 tahun 2001 tentang Yayasan

Baca Juga:  Hasil Identifikasi Inafis: Tidak Ada Tanda Kekerasan pada Jenazah Pejabat Kemenkumham Sumsel

“Bila tejadi kejanggalan dalam hal pengelolaan dana maka akan dinilai dengan undang-undang tersebut,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.

Dari hasil pemeriksaan sementara, Bareskrim Polri menemukan indikasi petinggi Aksi Cepat Tanggap (ACT) memotong dana donasi atau CSR yang dikelola sebesar 10 hingga 20 persen untuk operasional pegawai.

Baca Juga:  Sidang Praperadilan Narkotika di Palembang Disorot: Kuasa Hukum Ungkap Surat Penahanan Cacat Formil

Menurut Karo Penmas Divisi Humas Polri bahwa yayasan kemanusiaan ACT dapat mengumpulkan dana CSR setiap bulan sebesar Rp60 miliar.

Berita Terkait

FORKA UPGRIP Kecam Penyegelan Kantor BPH, Sebut Cederai Marwah Kampus ‎
Dualisme Penanganan Parkir Rajawali Village, PT Kuala Permai Soroti Langkah DPRD
Aksi Tawuran Brutal di Lambidaro Palembang, Enam Pemuda Direhabilitasi
Fakta Baru Terungkap di Praperadilan SP3 Polda Sumsel, Pemohon Sebut Ada Indikasi Ketidaknetralan Penyidikan
Aksi Pengoplosan LPG di OKU Timur Terbongkar, Tersangka Terancam 6 Tahun Kurungan
PN Palembang Tegaskan Eksekusi Lahan Eks Cineplex Cinde Sah, Perlawanan Tergugat Tak Hentikan Pelaksanaan
Permendikdasmen 4/2026 Jadi Tameng Guru dari Kriminalisasi, Zulinto: Negara Harus Hadir Lindungi Pendidik ‎
SCW Soroti Kejanggalan Kondisi Prima Salam, Desak BNN Periksa Menyeluruh

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 21:09 WIB

FORKA UPGRIP Kecam Penyegelan Kantor BPH, Sebut Cederai Marwah Kampus ‎

Selasa, 16 Juni 2026 - 12:17 WIB

Dualisme Penanganan Parkir Rajawali Village, PT Kuala Permai Soroti Langkah DPRD

Jumat, 12 Juni 2026 - 22:09 WIB

Aksi Tawuran Brutal di Lambidaro Palembang, Enam Pemuda Direhabilitasi

Jumat, 12 Juni 2026 - 18:43 WIB

Fakta Baru Terungkap di Praperadilan SP3 Polda Sumsel, Pemohon Sebut Ada Indikasi Ketidaknetralan Penyidikan

Jumat, 12 Juni 2026 - 10:56 WIB

Aksi Pengoplosan LPG di OKU Timur Terbongkar, Tersangka Terancam 6 Tahun Kurungan

Berita Terbaru

Bayumie Syukri AP MSi, Praktis Pendidikan dan Ketua Komunitas

Headlines

Menemukan Kembali Jiwa Pendidikan di Lembar Rapor ‎

Jumat, 19 Jun 2026 - 22:22 WIB