WIDEAZONE.com, BANYUASIN | Satuan Reserse Kriminal [Satreskrim] Polres Banyuasin Polda Sumatera Selatan kembali menangkap dua pelaku penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak [BBM] Bersubsidi di kawasan SPBU Seterio, setelah sebelumnya membongkar aksi yang sama dengan menangkap satu orang pelaku.
Kapolres Banyuasin AKBP Imam Safi’i melalui Kasatreskrim AKP Harry Dinar mengatakan kedua tersangka ditangkap di pinggir jalan Kelurahan Seterio saat hendak memindahkan BBM solar dari Tanki mobil kedalam dirigen pada Jumat [30/10/2022] lalu.
“Pelaku tersebut yakni Anton[32] warga Musi Banyuasin yang melakukan pengisian BBM Subsidi di SPBU dan Ricko[20] warga Lubuk Karet, Banyuasin pelaku berperan sebagai kenek dan membantu memindahkan BBM ke dalam dirigen,” ungkapnya saat Press Release, Jumat [2/11/2022].
Dirinya menjelaskan, berawal dari laporan masyarakat bahwa di TKP tersebut sering dijadikan tempat untuk melakukan pemindahan BBM bersubsidi.
“Menerima laporan tersebut, Tim Unit Pidsus melakukan pengintaian di SPBU. Saat dilakukan penyusuran terlihat mobil terparkir dipinggir jalan seterio, langsung anggota mendatangi dan didapatkan dua orang laki-laki sedang memindahkan BBM Bersubsidi,” pungkasnya.
Harry menuturkan, pelaku merupakan supir tabung gas LPG, Ia menggunakan mobil Truk Mitsubishi untuk melakukan pengisian berulang.
“Barang bukti yang diamankan satu unit mobil Truk Mitsubishi Colt Diesel yang bertuliskan PT Nusantara Jaya Teknik Rayon Musi Banyuasin, 4 dirigen yang berisikan BBM Solar Subsidi, 4 dirigen kosong, dua buah selang dengan berbeda ukuran,” jelasnya.
Pelaku dijerat pasal Pasal 55 UU RI No 22/2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana diubah dengan pasal 40/9 UU RI No 11/2020 tentang cipta kerja. Diancam dengan hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 60 Milyar.[Desi]