Polres Banyuasin Kembali Tangkap Dua Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi

- Jurnalis

Jumat, 2 Desember 2022 - 15:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANYUASIN | Satuan Reserse Kriminal [Satreskrim] Polres Banyuasin Polda Sumatera Selatan kembali menangkap dua pelaku penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak [BBM] Bersubsidi di kawasan SPBU Seterio, setelah sebelumnya membongkar aksi yang sama dengan menangkap satu orang pelaku.

BANYUASIN | Satuan Reserse Kriminal [Satreskrim] Polres Banyuasin Polda Sumatera Selatan kembali menangkap dua pelaku penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak [BBM] Bersubsidi di kawasan SPBU Seterio, setelah sebelumnya membongkar aksi yang sama dengan menangkap satu orang pelaku.

WIDEAZONE.com, BANYUASIN | Satuan Reserse Kriminal [Satreskrim] Polres Banyuasin Polda Sumatera Selatan kembali menangkap dua pelaku penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak [BBM] Bersubsidi di kawasan SPBU Seterio, setelah sebelumnya membongkar aksi yang sama dengan menangkap satu orang pelaku.

Kapolres Banyuasin AKBP Imam Safi’i melalui Kasatreskrim AKP Harry Dinar mengatakan kedua tersangka ditangkap di pinggir jalan Kelurahan Seterio saat hendak memindahkan BBM solar dari Tanki mobil kedalam dirigen pada Jumat [30/10/2022] lalu.

“Pelaku tersebut yakni Anton[32] warga Musi Banyuasin yang melakukan pengisian BBM Subsidi di SPBU dan Ricko[20] warga Lubuk Karet, Banyuasin pelaku berperan sebagai kenek dan membantu memindahkan BBM ke dalam dirigen,” ungkapnya saat Press Release, Jumat [2/11/2022].

Baca Juga:  Jalintim KM-38 Kembali Makan Korban, Warga Desak Langkah Nyata Pemerintah

Dirinya menjelaskan, berawal dari laporan masyarakat bahwa di TKP tersebut sering dijadikan tempat untuk melakukan pemindahan BBM bersubsidi.

“Menerima laporan tersebut, Tim Unit Pidsus melakukan pengintaian di SPBU. Saat dilakukan penyusuran terlihat mobil terparkir dipinggir jalan seterio, langsung anggota mendatangi dan didapatkan dua orang laki-laki sedang memindahkan BBM Bersubsidi,” pungkasnya.

Harry menuturkan, pelaku merupakan supir tabung gas LPG, Ia menggunakan mobil Truk Mitsubishi untuk melakukan pengisian berulang.

Baca Juga:  Ruko Dua Lantai di Banyuasin Diduga Tak Kantongi IMB

“Barang bukti yang diamankan satu unit mobil Truk Mitsubishi Colt Diesel yang bertuliskan PT Nusantara Jaya Teknik Rayon Musi Banyuasin, 4 dirigen yang berisikan BBM Solar Subsidi, 4 dirigen kosong, dua buah selang dengan berbeda ukuran,” jelasnya.

Pelaku dijerat pasal Pasal 55 UU RI No 22/2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana diubah dengan pasal 40/9 UU RI No 11/2020 tentang cipta kerja. Diancam dengan hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 60 Milyar.[Desi]

Berita Terkait

Garda Prabowo Balas Tudingan PEDAS dengan Jalur Hukum
Laju 6 Mobil Plat Merah Banyuasin Tanpa Pajak, Periode Berlaku Berbeda dengan STNK !
Kajari Banyuasin Berganti, dari Raymund ke Erni
APMPH Sumsel Desak Kejaksaan Telisik Penyimpangan Anggaran BPBD Banyuasin
Lapas Banyuasin Jadi Role Model Pembinaan Humanis
BREAKING NEWS: Intake PDAM Banyuasin Nyaris Ambruk, Ribuan Pelanggan Terancam
Kolaborasi KONI-Disporapar Banyuasin: Kalah Bukan Akhir
Aksi “Koboi Jalanan” Renggut Nyawa Oberta, Tiga Pelaku Diringkus dalam Lima Jam

Berita Terkait

Kamis, 13 November 2025 - 20:53 WIB

Garda Prabowo Balas Tudingan PEDAS dengan Jalur Hukum

Kamis, 13 November 2025 - 16:33 WIB

Laju 6 Mobil Plat Merah Banyuasin Tanpa Pajak, Periode Berlaku Berbeda dengan STNK !

Selasa, 4 November 2025 - 14:20 WIB

Kajari Banyuasin Berganti, dari Raymund ke Erni

Jumat, 31 Oktober 2025 - 14:49 WIB

APMPH Sumsel Desak Kejaksaan Telisik Penyimpangan Anggaran BPBD Banyuasin

Selasa, 28 Oktober 2025 - 21:40 WIB

Lapas Banyuasin Jadi Role Model Pembinaan Humanis

Berita Terbaru

Sekretaris, Garda Prabowo Abdullah Hudedy

Banyuasin

Garda Prabowo Balas Tudingan PEDAS dengan Jalur Hukum

Kamis, 13 Nov 2025 - 20:53 WIB

PLN menyalurkan bantuan sambungan gratis listrik bagi 104 Kepala Keluarga [KK] prasejahtera di tujuh desa di Kecamatan Ndona Timur, Kabupaten Ende, melalui program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan [TJSL] bertajuk Tirai Kasi [Terang Bagi Negeri, Kasih untuk Sesama].

Ekobis

PLN Hadirkan Terang bagi Daerah Terpencil di NTT

Rabu, 12 Nov 2025 - 22:16 WIB