Polres Banyuasin Kembali Tangkap Dua Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi

- Jurnalis

Jumat, 2 Desember 2022 - 15:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANYUASIN | Satuan Reserse Kriminal [Satreskrim] Polres Banyuasin Polda Sumatera Selatan kembali menangkap dua pelaku penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak [BBM] Bersubsidi di kawasan SPBU Seterio, setelah sebelumnya membongkar aksi yang sama dengan menangkap satu orang pelaku.

BANYUASIN | Satuan Reserse Kriminal [Satreskrim] Polres Banyuasin Polda Sumatera Selatan kembali menangkap dua pelaku penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak [BBM] Bersubsidi di kawasan SPBU Seterio, setelah sebelumnya membongkar aksi yang sama dengan menangkap satu orang pelaku.

WIDEAZONE.com, BANYUASIN | Satuan Reserse Kriminal [Satreskrim] Polres Banyuasin Polda Sumatera Selatan kembali menangkap dua pelaku penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak [BBM] Bersubsidi di kawasan SPBU Seterio, setelah sebelumnya membongkar aksi yang sama dengan menangkap satu orang pelaku.

Kapolres Banyuasin AKBP Imam Safi’i melalui Kasatreskrim AKP Harry Dinar mengatakan kedua tersangka ditangkap di pinggir jalan Kelurahan Seterio saat hendak memindahkan BBM solar dari Tanki mobil kedalam dirigen pada Jumat [30/10/2022] lalu.

“Pelaku tersebut yakni Anton[32] warga Musi Banyuasin yang melakukan pengisian BBM Subsidi di SPBU dan Ricko[20] warga Lubuk Karet, Banyuasin pelaku berperan sebagai kenek dan membantu memindahkan BBM ke dalam dirigen,” ungkapnya saat Press Release, Jumat [2/11/2022].

Baca Juga:  Akses Jalan PT Hijau Lestari Banyuasin Ditutup, Puluhan Supir Truk Terdampar Kelaparan

Dirinya menjelaskan, berawal dari laporan masyarakat bahwa di TKP tersebut sering dijadikan tempat untuk melakukan pemindahan BBM bersubsidi.

“Menerima laporan tersebut, Tim Unit Pidsus melakukan pengintaian di SPBU. Saat dilakukan penyusuran terlihat mobil terparkir dipinggir jalan seterio, langsung anggota mendatangi dan didapatkan dua orang laki-laki sedang memindahkan BBM Bersubsidi,” pungkasnya.

Harry menuturkan, pelaku merupakan supir tabung gas LPG, Ia menggunakan mobil Truk Mitsubishi untuk melakukan pengisian berulang.

Baca Juga:  Operasional Pabrik Lumpuh PHK Menanti: Karyawan PT Hijau Lestari Ancam Balik Preman!

“Barang bukti yang diamankan satu unit mobil Truk Mitsubishi Colt Diesel yang bertuliskan PT Nusantara Jaya Teknik Rayon Musi Banyuasin, 4 dirigen yang berisikan BBM Solar Subsidi, 4 dirigen kosong, dua buah selang dengan berbeda ukuran,” jelasnya.

Pelaku dijerat pasal Pasal 55 UU RI No 22/2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana diubah dengan pasal 40/9 UU RI No 11/2020 tentang cipta kerja. Diancam dengan hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 60 Milyar.[Desi]

Berita Terkait

Operasional Pabrik Lumpuh PHK Menanti: Karyawan PT Hijau Lestari Ancam Balik Preman!
Ketua DPRD Banyuasin hingga Sekda Ungkap Fakta Usai Viral “Tabrak” Efisiensi
Akses Jalan PT Hijau Lestari Banyuasin Ditutup, Puluhan Supir Truk Terdampar Kelaparan
Wagub Sumsel Groundbreaking Rumah Subsidi Layak Huni bagi Pegawai dan Polri
Penemuan Mayat Perempuan Mengapung di Perairan Srimenanti
Pengamat Prediksi Paslon Pilbup Banyuasin Slamet-Alfi Menang Hitung Cepat 49 Persen
Pengamat Prediksi Kemenangan Paslon Slamet-Alfi, Hasil Survei Unggul 59 Persen
Soal Hasil Survei Paslon Pilkada Banyuasin, Pengamat: Masih Fluktuatif, Masyarakat Ingin Perubahan
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 21 Maret 2025 - 16:32 WIB

Operasional Pabrik Lumpuh PHK Menanti: Karyawan PT Hijau Lestari Ancam Balik Preman!

Selasa, 18 Maret 2025 - 11:28 WIB

Ketua DPRD Banyuasin hingga Sekda Ungkap Fakta Usai Viral “Tabrak” Efisiensi

Jumat, 14 Maret 2025 - 17:04 WIB

Akses Jalan PT Hijau Lestari Banyuasin Ditutup, Puluhan Supir Truk Terdampar Kelaparan

Rabu, 5 Maret 2025 - 11:41 WIB

Wagub Sumsel Groundbreaking Rumah Subsidi Layak Huni bagi Pegawai dan Polri

Selasa, 14 Januari 2025 - 16:17 WIB

Penemuan Mayat Perempuan Mengapung di Perairan Srimenanti

Berita Terbaru

Wakil Wali Kota [Wawako] Prima Salam bersama peserta membawa pulang Piala Juara Umum dalam STQH Sumsel di Kabupaten PALI.

Headlines

Kota Palembang Juara Umun STQH Sumsel 2025

Senin, 28 Apr 2025 - 07:55 WIB

Pengamat Sosial dan Kesehatan Masyarakat Dr dr Zulkhair Ali Sp PD KGH PINASIM

Palembang

Zulkhair Ali: Setop Buang Sampah di Sungai !

Minggu, 27 Apr 2025 - 13:56 WIB