Polres Banyuasin Kembali Tangkap Dua Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi

- Jurnalis

Jumat, 2 Desember 2022 - 15:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANYUASIN | Satuan Reserse Kriminal [Satreskrim] Polres Banyuasin Polda Sumatera Selatan kembali menangkap dua pelaku penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak [BBM] Bersubsidi di kawasan SPBU Seterio, setelah sebelumnya membongkar aksi yang sama dengan menangkap satu orang pelaku.

BANYUASIN | Satuan Reserse Kriminal [Satreskrim] Polres Banyuasin Polda Sumatera Selatan kembali menangkap dua pelaku penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak [BBM] Bersubsidi di kawasan SPBU Seterio, setelah sebelumnya membongkar aksi yang sama dengan menangkap satu orang pelaku.

WIDEAZONE.com, BANYUASIN | Satuan Reserse Kriminal [Satreskrim] Polres Banyuasin Polda Sumatera Selatan kembali menangkap dua pelaku penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak [BBM] Bersubsidi di kawasan SPBU Seterio, setelah sebelumnya membongkar aksi yang sama dengan menangkap satu orang pelaku.

Kapolres Banyuasin AKBP Imam Safi’i melalui Kasatreskrim AKP Harry Dinar mengatakan kedua tersangka ditangkap di pinggir jalan Kelurahan Seterio saat hendak memindahkan BBM solar dari Tanki mobil kedalam dirigen pada Jumat [30/10/2022] lalu.

“Pelaku tersebut yakni Anton[32] warga Musi Banyuasin yang melakukan pengisian BBM Subsidi di SPBU dan Ricko[20] warga Lubuk Karet, Banyuasin pelaku berperan sebagai kenek dan membantu memindahkan BBM ke dalam dirigen,” ungkapnya saat Press Release, Jumat [2/11/2022].

Baca Juga:  Gubernur Herman Deru Tegaskan Pentingnya Prosedur dan Kolaborasi dalam Pembangunan 18 Ruas Jalan Banyuasin

Dirinya menjelaskan, berawal dari laporan masyarakat bahwa di TKP tersebut sering dijadikan tempat untuk melakukan pemindahan BBM bersubsidi.

“Menerima laporan tersebut, Tim Unit Pidsus melakukan pengintaian di SPBU. Saat dilakukan penyusuran terlihat mobil terparkir dipinggir jalan seterio, langsung anggota mendatangi dan didapatkan dua orang laki-laki sedang memindahkan BBM Bersubsidi,” pungkasnya.

Harry menuturkan, pelaku merupakan supir tabung gas LPG, Ia menggunakan mobil Truk Mitsubishi untuk melakukan pengisian berulang.

Baca Juga:  Lapas Banyuasin Gelar Tes Urine Serentak: Semua Dinyatakan Negatif

“Barang bukti yang diamankan satu unit mobil Truk Mitsubishi Colt Diesel yang bertuliskan PT Nusantara Jaya Teknik Rayon Musi Banyuasin, 4 dirigen yang berisikan BBM Solar Subsidi, 4 dirigen kosong, dua buah selang dengan berbeda ukuran,” jelasnya.

Pelaku dijerat pasal Pasal 55 UU RI No 22/2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana diubah dengan pasal 40/9 UU RI No 11/2020 tentang cipta kerja. Diancam dengan hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 60 Milyar.[Desi]

Berita Terkait

Partai Buruh EXCO Banyuasin Terima Kunjungan Kesbangpol, Bahas Peran Strategis Parpol
Warga Betung Heboh, Remaja Asal OKI Akhiri Hidup dengan Kabel Listrik
Kedekatan Wagub Cik Ujang dengan Warga Banyuasin Terjalin Hangat dalam Silaturahmi Sumber Marga Telang
Gubernur Herman Deru Tegaskan Pentingnya Prosedur dan Kolaborasi dalam Pembangunan 18 Ruas Jalan Banyuasin
Krisis Air Bersih 14 Tahun, Warga Kenten Raya Gugat PDAM Betuah ke PN Palembang
Lapas Banyuasin Gelar Tes Urine Serentak: Semua Dinyatakan Negatif
Musrenbang RKPD 2027 Banyuasin: Ujian Inovasi di Tengah Efisiensi Anggaran
Banjir Dadakan Kala Lebaran di Banyuasin III

Berita Terkait

Kamis, 28 Mei 2026 - 10:15 WIB

Partai Buruh EXCO Banyuasin Terima Kunjungan Kesbangpol, Bahas Peran Strategis Parpol

Rabu, 13 Mei 2026 - 20:03 WIB

Warga Betung Heboh, Remaja Asal OKI Akhiri Hidup dengan Kabel Listrik

Senin, 20 April 2026 - 21:44 WIB

Kedekatan Wagub Cik Ujang dengan Warga Banyuasin Terjalin Hangat dalam Silaturahmi Sumber Marga Telang

Sabtu, 11 April 2026 - 19:57 WIB

Gubernur Herman Deru Tegaskan Pentingnya Prosedur dan Kolaborasi dalam Pembangunan 18 Ruas Jalan Banyuasin

Jumat, 10 April 2026 - 07:34 WIB

Krisis Air Bersih 14 Tahun, Warga Kenten Raya Gugat PDAM Betuah ke PN Palembang

Berita Terbaru