WIDEAZONE.com, BANYUASIN | Satuan Reserse Kriminal [Satreskrim] Polres Banyuasin berhasil mengungkap kasus pengoplosan pupuk subsidi menjadi non subsidi sebanyak 28,750 ton. Polisi juga menangkap tiga tersangka yakni berinisial F, RF dan M.
Kronologis kejadian penangkapan pada Rabu [20/7/2022] di Desa Santan Sari Dusun I Kecamatan Sembawa Banyuasin.
“Tersangka melakukan pemesanan pupuk subsidi merk SP36 dan merk Ponska, yang mana merk SP36 diganti karungnya menjadi pupuk mahkota TSP lalu pupuk ponska karungnya diganti dengan Haykai dan Mahkota Orange,” Jelas Kapolres Banyuasin AKBP Imam Safi’i Sik melalui Kasatreskrim AKP Harry Dinar Sik saat Press Release, Senin [25/7/2022].
Menurut Harry, Keuntungan yang didapat dari pengoplosan pupuk tersebut masing-masing karung sebanyak 50 ribu rupiah.
“Jadi dalam satu pon nya bisa mencapai satu juta rupiah. Berdasarkan keterangan tersangka pupuk ini berasal dari Lampung dan sudah didistribusikan didaerah Kabupaten Musi Banyuasin dan Provinsi Jambi,” tandasnya.
Barang bukti yang diamankan berupa dua alat mesin jahit, nota pembelian dan cap dan karung yang berisikan pupuk yang sudah di oplos sebanyak 575 karung atau setara dengan 28,750 ton.
Para tersangka dikenakan Pasal 122 Juncto Pasal 73 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang sistem budidaya pertanian berkelanjutan, Juncto Pasal 8 Ayat 1 huruf E Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ancaman hukuman pidananya 6 tahun penjara atau denda 3 Milliar. [Desi]