Polres Banyuasin Gagalkan Pengoplosan 28 Ton Pupuk Subsidi

- Jurnalis

Senin, 25 Juli 2022 - 12:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satuan Reserse Kriminal [Satreskrim] Polres Banyuasin berhasil mengungkap kasus pengoplosan pupuk subsidi menjadi non subsidi sebanyak 28,750 ton. Polisi juga menangkap tiga tersangka yakni berinisial F, RF dan M.

Satuan Reserse Kriminal [Satreskrim] Polres Banyuasin berhasil mengungkap kasus pengoplosan pupuk subsidi menjadi non subsidi sebanyak 28,750 ton. Polisi juga menangkap tiga tersangka yakni berinisial F, RF dan M.

WIDEAZONE.com, BANYUASIN | Satuan Reserse Kriminal [Satreskrim] Polres Banyuasin berhasil mengungkap kasus pengoplosan pupuk subsidi menjadi non subsidi sebanyak 28,750 ton. Polisi juga menangkap tiga tersangka yakni berinisial F, RF dan M.

Kronologis kejadian penangkapan pada Rabu [20/7/2022] di Desa Santan Sari Dusun I Kecamatan Sembawa Banyuasin.

“Tersangka melakukan pemesanan pupuk subsidi merk SP36 dan merk Ponska, yang mana merk SP36 diganti karungnya menjadi pupuk mahkota TSP lalu pupuk ponska karungnya diganti dengan Haykai dan Mahkota Orange,” Jelas Kapolres Banyuasin AKBP Imam Safi’i Sik melalui Kasatreskrim AKP Harry Dinar Sik saat Press Release, Senin [25/7/2022].

Baca Juga:  Eks Pimpinan NII OKU Timur: Jangan Lengah Manuver Radikal

Menurut Harry, Keuntungan yang didapat dari pengoplosan pupuk tersebut masing-masing karung sebanyak 50 ribu rupiah.

“Jadi dalam satu pon nya bisa mencapai satu juta rupiah. Berdasarkan keterangan tersangka pupuk ini berasal dari Lampung dan sudah didistribusikan didaerah Kabupaten Musi Banyuasin dan Provinsi Jambi,” tandasnya.

Baca Juga:  Aksi Pencurian Makin Berani, Warga Desak Polres Banyuasin Bertindak

Barang bukti yang diamankan berupa dua alat mesin jahit, nota pembelian dan cap dan karung yang berisikan pupuk yang sudah di oplos sebanyak 575 karung atau setara dengan 28,750 ton.

Para tersangka dikenakan Pasal 122 Juncto Pasal 73 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang sistem budidaya pertanian berkelanjutan, Juncto Pasal 8 Ayat 1 huruf E Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ancaman hukuman pidananya 6 tahun penjara atau denda 3 Milliar. [Desi]

Berita Terkait

Kapolri Gandeng Bank Himbara Salurkan KUR untuk Petani Jagung di Ogan Ilir
Bank Sumsel Babel Perpanjang Pendaftaran Mudik Gratis hingga 8 Maret 2026
Oknum Perwira Narkoba Polda Sumsel Dilaporkan ke Propam
Sah! Tanah SHM 1988/Silaberanti Milik Januar Kwan-Hory Uteh Dipasang Plang
PKB Sumsel Berbagi Santunan dan Makanan Berbuka untuk Lima Panti Asuhan
Bank Sumsel Babel Perkuat Transformasi Digital dengan BSB Mobile
Nasabah Prioritas Bank Sumsel Babel Dapat Diskon 10% Belanja IT dan Elektronik di MDP Store
BNNP bersama Kanwil Bea Cukai Aceh Musnahkan Hampir 60 Kilogram Sabu

Berita Terkait

Sabtu, 7 Maret 2026 - 21:35 WIB

Kapolri Gandeng Bank Himbara Salurkan KUR untuk Petani Jagung di Ogan Ilir

Sabtu, 7 Maret 2026 - 19:31 WIB

Bank Sumsel Babel Perpanjang Pendaftaran Mudik Gratis hingga 8 Maret 2026

Sabtu, 7 Maret 2026 - 18:58 WIB

Oknum Perwira Narkoba Polda Sumsel Dilaporkan ke Propam

Jumat, 6 Maret 2026 - 22:10 WIB

Sah! Tanah SHM 1988/Silaberanti Milik Januar Kwan-Hory Uteh Dipasang Plang

Jumat, 6 Maret 2026 - 19:34 WIB

PKB Sumsel Berbagi Santunan dan Makanan Berbuka untuk Lima Panti Asuhan

Berita Terbaru

Tim hukum dari Kantor Hukum SAKAHIRA Lawfirm melaporkan oknum perwira Unit 3 Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan ke Propam Polda Sumsel, Jumat 6 Maret 2026.

Headlines

Oknum Perwira Narkoba Polda Sumsel Dilaporkan ke Propam

Sabtu, 7 Mar 2026 - 18:58 WIB