Polres Banyuasin Gagalkan Pengoplosan 28 Ton Pupuk Subsidi

- Jurnalis

Senin, 25 Juli 2022 - 12:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satuan Reserse Kriminal [Satreskrim] Polres Banyuasin berhasil mengungkap kasus pengoplosan pupuk subsidi menjadi non subsidi sebanyak 28,750 ton. Polisi juga menangkap tiga tersangka yakni berinisial F, RF dan M.

Satuan Reserse Kriminal [Satreskrim] Polres Banyuasin berhasil mengungkap kasus pengoplosan pupuk subsidi menjadi non subsidi sebanyak 28,750 ton. Polisi juga menangkap tiga tersangka yakni berinisial F, RF dan M.

WIDEAZONE.com, BANYUASIN | Satuan Reserse Kriminal [Satreskrim] Polres Banyuasin berhasil mengungkap kasus pengoplosan pupuk subsidi menjadi non subsidi sebanyak 28,750 ton. Polisi juga menangkap tiga tersangka yakni berinisial F, RF dan M.

Kronologis kejadian penangkapan pada Rabu [20/7/2022] di Desa Santan Sari Dusun I Kecamatan Sembawa Banyuasin.

“Tersangka melakukan pemesanan pupuk subsidi merk SP36 dan merk Ponska, yang mana merk SP36 diganti karungnya menjadi pupuk mahkota TSP lalu pupuk ponska karungnya diganti dengan Haykai dan Mahkota Orange,” Jelas Kapolres Banyuasin AKBP Imam Safi’i Sik melalui Kasatreskrim AKP Harry Dinar Sik saat Press Release, Senin [25/7/2022].

Baca Juga:  Soal Megakorupsi di Pertamina, Yan: Penghianatan Bangsa dan Negara

Menurut Harry, Keuntungan yang didapat dari pengoplosan pupuk tersebut masing-masing karung sebanyak 50 ribu rupiah.

“Jadi dalam satu pon nya bisa mencapai satu juta rupiah. Berdasarkan keterangan tersangka pupuk ini berasal dari Lampung dan sudah didistribusikan didaerah Kabupaten Musi Banyuasin dan Provinsi Jambi,” tandasnya.

Baca Juga:  Kota Palembang Juara Umun STQH Sumsel 2025

Barang bukti yang diamankan berupa dua alat mesin jahit, nota pembelian dan cap dan karung yang berisikan pupuk yang sudah di oplos sebanyak 575 karung atau setara dengan 28,750 ton.

Para tersangka dikenakan Pasal 122 Juncto Pasal 73 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang sistem budidaya pertanian berkelanjutan, Juncto Pasal 8 Ayat 1 huruf E Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ancaman hukuman pidananya 6 tahun penjara atau denda 3 Milliar. [Desi]

Berita Terkait

Kota Palembang Juara Umun STQH Sumsel 2025
Wali Kota Palembang Long March Serukan Dukung Kemerdekaan Palestina
Kebebasan Pers Dilindungi Konstitusi, Bukan Ruang Adu Kuasa Aparat “Obstruction of Justice”
Bupati Asahan Lepas 200 Kontingen Pelajar Sumut Run Festival
Kapal Pengangkut Sawit di Kubu Raya Terbakar, Diduga Ledakan Mesin
Relawan Lasarus Siap Satukan Keberagaman Demi Kemajuan Kalbar: Panggung untuk Semua 29 April 2025
3 Hektare Ladang Ganja Aceh Besar Musnah, Bea Cukai Tegaskan Komitmen Perangi Narkotika
72 Boks Benih Lobster Senilai Rp38 Miliar Kandas ke Luar Negeri
Berita ini 36 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 28 April 2025 - 07:55 WIB

Kota Palembang Juara Umun STQH Sumsel 2025

Minggu, 27 April 2025 - 15:11 WIB

Wali Kota Palembang Long March Serukan Dukung Kemerdekaan Palestina

Minggu, 27 April 2025 - 13:08 WIB

Kebebasan Pers Dilindungi Konstitusi, Bukan Ruang Adu Kuasa Aparat “Obstruction of Justice”

Sabtu, 26 April 2025 - 02:16 WIB

Kapal Pengangkut Sawit di Kubu Raya Terbakar, Diduga Ledakan Mesin

Jumat, 25 April 2025 - 20:45 WIB

Relawan Lasarus Siap Satukan Keberagaman Demi Kemajuan Kalbar: Panggung untuk Semua 29 April 2025

Berita Terbaru

Wakil Wali Kota [Wawako] Prima Salam bersama peserta membawa pulang Piala Juara Umum dalam STQH Sumsel di Kabupaten PALI.

Headlines

Kota Palembang Juara Umun STQH Sumsel 2025

Senin, 28 Apr 2025 - 07:55 WIB

Pengamat Sosial dan Kesehatan Masyarakat Dr dr Zulkhair Ali Sp PD KGH PINASIM

Palembang

Zulkhair Ali: Setop Buang Sampah di Sungai !

Minggu, 27 Apr 2025 - 13:56 WIB