WIDEAZONE.COM, YOGYAKARTA | Polda DI Yogyakarta meringkus RAN (19), pelaku pencemaran nama baik. Ia merupakan orang di balik akun Twitter @akunsambatueu.
Akun tersebut sebelumnya mengunggah konten dugaan pelecehan seksual, di mana mahasiswa UNY, MF (21), dituding sebagai pelaku. Unggahan itu pun ramai mendapat respons publik dan mendorong agar MF dihukum.
“Dari pemeriksaan secara digital forensik, didapati bahwa akun @akunsambatueu ini dikendalikan oleh RAN, laki-laki 19 tahun warga Yogyakarta,” ujar Dirreskrimsus Kombes Pol Idham Mahdi, Senin (13/11/23).
Ia menjelaskan, pemeriksaan digital forensik dilakukan sebagai tindak lanjut dengan pendalaman atas akun @unymfs. Tim kemudian mendapati bahwa unggahan awal berasal dari akun @akunsambateue.
Halaman : 1 2 Selanjutnya



















