Barang bukti sisik trenggiling seberat 223 kilogram yang disita Polres Lamandau. Sisik satwa trenggiling tersebut diduga merupakan barang hasil perdagangan bagian satwa yang dilindungi.
Sisik trenggiling dibeli oleh P dari W dengan harga Rp. 500 ribu. Selanjutnya akan dijual ke daerah Kabupaten Kotawaringin Timur dengan harga Rp.800 ribu.
Menurut pengakuan P, ia sudah melakukan perdagangan sisik trenggiling sebanyak tiga kali dan yang ketiga kalinya tersebut baru ditangkap Polres Lamandau.
Sementara itu, Kapolda Kalteng Irjen. Pol. Drs. Djoko Poerwanto, melalui Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol. Erlan Munaji, menambahkan, dari kasus tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 9 dus sisik atau kulit trenggiling dengan berat kotor keseluruhan 233 Kg, uang tunai, 1 unit gawai Merk VIVO S1 Pro warna Hitam Metalik dan 1 unit kendaraan Roda 4 Merk Toyota, CALYA warna merah tua metalik.
“Atas perbuatannya tersebut, para pelaku dikenakan pasal 40 ayat (2) Jo pasal 21 ayat (2) huruf “d” Undang Undang Republik Indonesia nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 (tahun dan denda paling banyak Rp. 100 juta,” tutupnya. (JFA)



















