WIDEAZONE.COM, LAMANDAU | Barang bukti sisik trenggiling seberat 223 kilogram berhasil diamankan Polres Lamandau dan Polda Kalteng. Sisik satwa trenggiling tersebut diduga merupakan barang hasil perdagangan bagian satwa yang dilindungi.
Petugas gabungan Polres Lamandau jajaran Polda Kalteng, Minggu (10/12/23) lalu berhasil amankan tiga orang warga Kabupaten Melawi Kalbar.
Tiga orang Warga Kabupaten Melawi Kalbar yang diamankan terduga pelaku perdagangan sisik trenggiling secara ilegal.
Mereka yang diamankan tersebut adalah W (36), P (23) dan AR (22) warga Kabupaten Melawi, Provinsi Kalimantan Barat, melakukan aksi memperdagangkan bagian tubuh satwa yang dilindungi untuk tujuan komersil.
Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol. Erlan Munaji, mengungkapkan, kasus tersebut saat ini telah ditangani Polres Lamandau.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya



















