Sementara itu, Kapolres Lamandau, AKBP Bronto Budiyono, melalui Wakapolres Lamandau, Kompol Samsul Bahri, yang didampingi Kasatreskrim Polres Lamandau, AKP Faisal Firman Gani, menjelaskan, pihaknya berhasil menggagalkan perdagangan bagian satwa yang dilindungi berupa sisik trenggiling seberat 223 kilolram.
“Dari pengungkapan perkara ini, kami berhasil mengamankan tiga terduga pelaku inisial dengan peran masing masing,” ujar dia.
Awal mula terungkapnya kasus tersebut yaitu saat tim gabungan Polres Lamandau yang terdiri dari Satreskrim dan Satresnarkoba melakukan razia di Jalan Trans Kalimantan tepatnya di Desa Penopa, Kecamatan Lamandau.
“Saat melaksanakan razia, melintas satu unit mobil Toyota Calya warna merah tua metalik, selanjutnya mobil dihentikan dan dilakukan pemeriksaan dan di dalam mobil ditemukan 9 karung berbentuk kotak,” tambahnya.
Kemudian petugas meminta kedua orang yang berada di mobil untuk membuka karung tersebut, dan ternyata di dalamnya terdapat kardus yang berisikan sisik trenggiling.
“Selanjutnya sopir dan barang bukti kami amankan ke Satreskrim untuk dilakukan pendalaman. Dari hasil pemeriksaan didapat informasi bahwa pemilik sisik trenggiling tersebut adalah P, untuk pengepulnya adalah W dan sebagai pengantar ke tempat tujuan adalah AR,” tuturnya.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya



















