“Kemudian sisa 27 (dua puluh tujuh) paket saudara AD (DPO) berikan kepada saudara SM. Selanjutnya, saudara AD (DPO) mengambil 5 (lima) paket dari saudara SM untuk disebar di wilayah Medan Sumatera Utara, dan sisa 22 (dua puluh dua) paket tersebut yang saudara SM simpan di rumah dan diketemukan Tim pada saat penangkapan dan penggeledahan. Saudara SM mengaku kalau menerima paket sabu dari saudara AD (DPO) atas perintah saudara HR (DPO) sudah 2 (dua) kali dengan upah sebesar Rp. (sepuluh juta rupiah),” terang Kapolres.
10.000.000.
Menurut Kapolres, dengan keberhasilan melakukan penangkapan barang bukti 22 (dua puluh dua) kg sabu tersebut, kurang lebih 88.000 (delapan puluh delapan ribu) jiwa berhasil diselamatkan. “Dan harga 22 (dua puluh dua) kg narkotika jenis sabu kurang lebih (tiga puluh miliar delapan ratus juta rupiah),” jelasnya.
Rp30.800.000.000.
Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 114 (2) Sub Pasal 112 (2) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (JFA)



















