Selanjutnya anggota Unit 1 Subnit 2 melakukan perimeter kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku SM dan kemudian melakukan penggeledahan badan atau pakaiannya serta rumahnya.
“Tim berhasil menemukan berupa 22 plastik kemasan teh warna hijau bertuliskan China didalamnya terdapat plastic bening yang berisikan Kristal putih diduga narkotika jenis sabu yang sebelumnya saudara SM sembunyikan di lemari pakaian di dalam kamar saudara SM, kemudian diketemukan kembali berupa 1 (satu) unit handphone merek Nokia warna hitam yang menurut keterangan saudara SM digunakan pada saat menjemput dan mengantar paket narkotika tersebut,”jelas Kapolres.
Kombes. Pol. Komarudin melanjutkan, dari hasil introgasi saudara SM mengaku mendapatkan sabu tersebut dari saudara AD (DPO) di sekitar pintu masuk Area Bandara Internasional Kualanamu Medan Sumatera Utara, atas perintah saudara HR (DPO).
Berdasarkan hasil interogasi saudara SM, awal mula paket narkotika turun dari Malaysia ke Aceh menggunakan perahu sampan sebanyak 30 paket. Kemudian nelayan perahu sampan tersebut meminta jatah 3 (tiga) paket narkoba tersebut kepada Saudara AD (DPO).
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya



















