Sebelumnya, pihak dari KPK menyampaikan bahwa per tanggal 3 November 2023 masih dilakukan Koordinasi terlebih dahulu menggali informasi awal untuk memutuskan perlu melakukan supervisi atau tidaknya.
Sebagaimana kewenangan KPK dalam melakukan koordinasi dan supervisi yang diatur dalam Pasal 6, 8, 10, 10A UU Nomor 19 tahun 2019 Perpres 102 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Supervisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (JFA)



















