Polisi Amankan Dua Tersangka Investasi Fiktif Rp19,6 Miliar

- Jurnalis

Minggu, 15 Januari 2023 - 17:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Pasma Royce saat menggelar keterangan pers, Minggu (15/1/2023)

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Pasma Royce saat menggelar keterangan pers, Minggu (15/1/2023)

WIDEAZONE.COM, JAKARTA | Polres Metro Jakarta Barat berhasil menangkap dua orang tersangka terkait kasus dugaan investasi fiktif. Hal tersebut disampaikan Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Pasma Royce.

Pasma mengatakan, investasi itu mengatasnamakan brand merek perusahaan, investasi kartu kredit, pegadaian, dan koperasi. Sebanyak 15 orang korban dengan total kerugian mencapai Rp19,6 miliar.

“Kedua tersangka itu berinisial SW (37) dan IA (31) berjenis kelamin perempuan. Kedua tersangka ini memiliki peran masing-masing,” kata Pasma, Minggu (15/1/23).

Baca Juga:  Palembang Siaga Karhutla 2026, Ratu Dewa Perkuat Tim Mulai Tingkat Kecamatan hingga OPD

Pasma menyebutkan pelaku SW sebagai pencari investor sekaligus pengelolah investasi dengan memberikan keuntungan. Kemudian, IA sebagai admin yang melakukan transfer keuntungan dengan membuka 5 rekening penampung di antaranya dari Bank BCA dan Bank BRI.

“Modus dari tersangka adalah seolah-olah menjadi penerima waralab Double Dipps dan membuka usaha investasi. Kemudian, para tersangka menghimpun dana masyarakat dengan dalih investasi mengatasnamakan Double Dipps,” ujarnya.

Baca Juga:  Dualisme PB-PGRI Membara, Nasib PGRI di 17 Kabupaten/Kota Sumsel Disorot: Zulinto Angkat Suara

Pasma mengungkapkan pemilik dari Brand Double Dipps ini yakni PT Sinar Harapan Abadi. Perusahaan tersebut tidak memiliki program investasi.

“Tersangka SW yang menawarkan investasi Double Dipps, investasi kartu kredit, investasi pegadaian, dan investasi koperasi. Ini semuanya tidak mempunyai legalitas dan fiktif,” imbuhnya.

Atas perbuatannya, kata Pasma tersangka SW dikenai Pasal 378 KUHP dan IA dijerat Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.

Berita Terkait

FORKA UPGRIP Kecam Penyegelan Kantor BPH, Sebut Cederai Marwah Kampus ‎
Dualisme Penanganan Parkir Rajawali Village, PT Kuala Permai Soroti Langkah DPRD
Aksi Tawuran Brutal di Lambidaro Palembang, Enam Pemuda Direhabilitasi
Fakta Baru Terungkap di Praperadilan SP3 Polda Sumsel, Pemohon Sebut Ada Indikasi Ketidaknetralan Penyidikan
Aksi Pengoplosan LPG di OKU Timur Terbongkar, Tersangka Terancam 6 Tahun Kurungan
PN Palembang Tegaskan Eksekusi Lahan Eks Cineplex Cinde Sah, Perlawanan Tergugat Tak Hentikan Pelaksanaan
Permendikdasmen 4/2026 Jadi Tameng Guru dari Kriminalisasi, Zulinto: Negara Harus Hadir Lindungi Pendidik ‎
SCW Soroti Kejanggalan Kondisi Prima Salam, Desak BNN Periksa Menyeluruh

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 21:09 WIB

FORKA UPGRIP Kecam Penyegelan Kantor BPH, Sebut Cederai Marwah Kampus ‎

Selasa, 16 Juni 2026 - 12:17 WIB

Dualisme Penanganan Parkir Rajawali Village, PT Kuala Permai Soroti Langkah DPRD

Jumat, 12 Juni 2026 - 22:09 WIB

Aksi Tawuran Brutal di Lambidaro Palembang, Enam Pemuda Direhabilitasi

Jumat, 12 Juni 2026 - 18:43 WIB

Fakta Baru Terungkap di Praperadilan SP3 Polda Sumsel, Pemohon Sebut Ada Indikasi Ketidaknetralan Penyidikan

Jumat, 12 Juni 2026 - 10:56 WIB

Aksi Pengoplosan LPG di OKU Timur Terbongkar, Tersangka Terancam 6 Tahun Kurungan

Berita Terbaru

Bayumie Syukri AP MSi, Praktis Pendidikan dan Ketua Komunitas

Headlines

Menemukan Kembali Jiwa Pendidikan di Lembar Rapor ‎

Jumat, 19 Jun 2026 - 22:22 WIB