Polisi Amankan Dua Tersangka Investasi Fiktif Rp19,6 Miliar

- Jurnalis

Minggu, 15 Januari 2023 - 17:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Pasma Royce saat menggelar keterangan pers, Minggu (15/1/2023)

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Pasma Royce saat menggelar keterangan pers, Minggu (15/1/2023)

WIDEAZONE.COM, JAKARTA | Polres Metro Jakarta Barat berhasil menangkap dua orang tersangka terkait kasus dugaan investasi fiktif. Hal tersebut disampaikan Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Pasma Royce.

Pasma mengatakan, investasi itu mengatasnamakan brand merek perusahaan, investasi kartu kredit, pegadaian, dan koperasi. Sebanyak 15 orang korban dengan total kerugian mencapai Rp19,6 miliar.

“Kedua tersangka itu berinisial SW (37) dan IA (31) berjenis kelamin perempuan. Kedua tersangka ini memiliki peran masing-masing,” kata Pasma, Minggu (15/1/23).

Baca Juga:  Zulinto Mengutuk Keras Aksi Biadab Pelaku Rudapaksa Anak SD di Gandus, Desak Polisi Segera Tangkap!

Pasma menyebutkan pelaku SW sebagai pencari investor sekaligus pengelolah investasi dengan memberikan keuntungan. Kemudian, IA sebagai admin yang melakukan transfer keuntungan dengan membuka 5 rekening penampung di antaranya dari Bank BCA dan Bank BRI.

“Modus dari tersangka adalah seolah-olah menjadi penerima waralab Double Dipps dan membuka usaha investasi. Kemudian, para tersangka menghimpun dana masyarakat dengan dalih investasi mengatasnamakan Double Dipps,” ujarnya.

Baca Juga:  Supir Tumbal 40 Ton Batu Bara Ilegal: Nama "HK" Mencuat di Balik Surat Jalan CV BMU

Pasma mengungkapkan pemilik dari Brand Double Dipps ini yakni PT Sinar Harapan Abadi. Perusahaan tersebut tidak memiliki program investasi.

“Tersangka SW yang menawarkan investasi Double Dipps, investasi kartu kredit, investasi pegadaian, dan investasi koperasi. Ini semuanya tidak mempunyai legalitas dan fiktif,” imbuhnya.

Atas perbuatannya, kata Pasma tersangka SW dikenai Pasal 378 KUHP dan IA dijerat Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.

Berita Terkait

Zulinto Mengutuk Keras Aksi Biadab Pelaku Rudapaksa Anak SD di Gandus, Desak Polisi Segera Tangkap!
19 Pejabat Pemkot Palembang Dilantik, Kadis Pariwisata Definitif–Kadishub Beralih “Kursi Kosong”
Dari Beban Jadi Energi: PSEL Keramasan Siap Revolusi Pengelolaan Sampah Palembang
Lanal Palembang Gagalkan Penyelundupan BBL Senilai Rp6,25 Miliar
Palembang Siaga Karhutla 2026, Ratu Dewa Perkuat Tim Mulai Tingkat Kecamatan hingga OPD
Dukung Kesejahteraan Driver Ojol, Ratu Dewa Hadiri Peresmian Kedai ADO dan Siapkan 500 SIM Gratis
Korupsi KUR BSI di OKI: Negara Rugi Rp9,5 Miliar, Tiga Tersangka Resmi Ditahan
Dokter di Palembang Ditipu Pria Beristri, Rugi hingga Rp1 Miliar

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 17:30 WIB

Zulinto Mengutuk Keras Aksi Biadab Pelaku Rudapaksa Anak SD di Gandus, Desak Polisi Segera Tangkap!

Rabu, 6 Mei 2026 - 18:17 WIB

19 Pejabat Pemkot Palembang Dilantik, Kadis Pariwisata Definitif–Kadishub Beralih “Kursi Kosong”

Rabu, 6 Mei 2026 - 17:03 WIB

Dari Beban Jadi Energi: PSEL Keramasan Siap Revolusi Pengelolaan Sampah Palembang

Rabu, 6 Mei 2026 - 15:13 WIB

Lanal Palembang Gagalkan Penyelundupan BBL Senilai Rp6,25 Miliar

Rabu, 6 Mei 2026 - 15:06 WIB

Palembang Siaga Karhutla 2026, Ratu Dewa Perkuat Tim Mulai Tingkat Kecamatan hingga OPD

Berita Terbaru

Pemerintah Kabupaten [Pemkab] Asahan menerima kunjungan silaturahmi dari keluarga besar Institut Kesehatan Deli Husada [IKDH] Deli Tua pada Sabtu 9 Mei 2026, pukul 10.00 WIB di Pendopo Rumah Dinas Bupati Asahan.

Asahan

Keluarga Besar IKDH Deli Tua Kunjungi Pemkab Asahan

Sabtu, 9 Mei 2026 - 21:37 WIB

Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin, memimpin langsung upacara pengambilan sumpah dan pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan.

Asahan

Bupati Asahan Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

Sabtu, 9 Mei 2026 - 11:44 WIB