Polisi Amankan Dua Tersangka Investasi Fiktif Rp19,6 Miliar

- Jurnalis

Minggu, 15 Januari 2023 - 17:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Pasma Royce saat menggelar keterangan pers, Minggu (15/1/2023)

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Pasma Royce saat menggelar keterangan pers, Minggu (15/1/2023)

WIDEAZONE.COM, JAKARTA | Polres Metro Jakarta Barat berhasil menangkap dua orang tersangka terkait kasus dugaan investasi fiktif. Hal tersebut disampaikan Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Pasma Royce.

Pasma mengatakan, investasi itu mengatasnamakan brand merek perusahaan, investasi kartu kredit, pegadaian, dan koperasi. Sebanyak 15 orang korban dengan total kerugian mencapai Rp19,6 miliar.

“Kedua tersangka itu berinisial SW (37) dan IA (31) berjenis kelamin perempuan. Kedua tersangka ini memiliki peran masing-masing,” kata Pasma, Minggu (15/1/23).

Baca Juga:  Anwar Sadat: Karhutla Sumsel Bukan Sekadar Bencana, Pidananya Wajib Dituntaskan!

Pasma menyebutkan pelaku SW sebagai pencari investor sekaligus pengelolah investasi dengan memberikan keuntungan. Kemudian, IA sebagai admin yang melakukan transfer keuntungan dengan membuka 5 rekening penampung di antaranya dari Bank BCA dan Bank BRI.

“Modus dari tersangka adalah seolah-olah menjadi penerima waralab Double Dipps dan membuka usaha investasi. Kemudian, para tersangka menghimpun dana masyarakat dengan dalih investasi mengatasnamakan Double Dipps,” ujarnya.

Baca Juga:  Sidang Dugaan Korupsi Semen Baturaja, Pengacara: Pinjaman Rp1,8 Triliun Bukan Era Dede-Jamil

Pasma mengungkapkan pemilik dari Brand Double Dipps ini yakni PT Sinar Harapan Abadi. Perusahaan tersebut tidak memiliki program investasi.

“Tersangka SW yang menawarkan investasi Double Dipps, investasi kartu kredit, investasi pegadaian, dan investasi koperasi. Ini semuanya tidak mempunyai legalitas dan fiktif,” imbuhnya.

Atas perbuatannya, kata Pasma tersangka SW dikenai Pasal 378 KUHP dan IA dijerat Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.

Berita Terkait

Misteri Maut di Neeta Karaoke Kisaran! Wanita Ditemukan Terkapar, Nyawa Tak Tertolong
40 Lokasi Diduga Sarang Narkoba Digempur, Ratu Dewa Gaspol Benahi 3-4 Ulu
17 Perkara Karhutla Korporasi di Sumsel Masuk Scientific Crime Investigation
Ketua ADO Sumsel Akui Bagi Masker Sebelum Bentrok Mahasiswa, Klaim Atas Permintaan Dirintelkam
Kapolda Rony Samtana Janji Evaluasi “All-in” Soal Bentrokan Lukai Wartawan hingga Pencopotan Dirintelkam, Koalisi Pers Sumsel Desak Tanggung Jawab
Menko Polkam Warning Perusahaan Nakal “Karhutla”: Tindak Tegas, Aparat Jangan Lunak!
Andreas Sentil Kapolda Baru: Usut Tuntas Kekerasan Terhadap Mahasiswa dan Wartawan, Jangan Tebang Pilih!
KAHMI Sumsel Kecam Kekerasan di Mapolda Sumsel, Desak Pelaku Pengeroyokan Aktivis dan Wartawan Ditangkap

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 22:03 WIB

Misteri Maut di Neeta Karaoke Kisaran! Wanita Ditemukan Terkapar, Nyawa Tak Tertolong

Jumat, 16 Oktober 2026 - 18:14 WIB

40 Lokasi Diduga Sarang Narkoba Digempur, Ratu Dewa Gaspol Benahi 3-4 Ulu

Jumat, 16 Oktober 2026 - 15:58 WIB

17 Perkara Karhutla Korporasi di Sumsel Masuk Scientific Crime Investigation

Kamis, 15 Oktober 2026 - 20:38 WIB

Kapolda Rony Samtana Janji Evaluasi “All-in” Soal Bentrokan Lukai Wartawan hingga Pencopotan Dirintelkam, Koalisi Pers Sumsel Desak Tanggung Jawab

Kamis, 15 Oktober 2026 - 18:15 WIB

Menko Polkam Warning Perusahaan Nakal “Karhutla”: Tindak Tegas, Aparat Jangan Lunak!

Berita Terbaru