Polemik Pilbup-Wabup Muaraenim “Masa Jabatan Hingga Anggaran”

- Jurnalis

Senin, 5 September 2022 - 19:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Ketua LBH Sriwijaya IUS Institut, M Jayanto SH MH saat konferensi pers di South Station Palembang, dan Ketua DPRD Muara Enim Liono Basuki BSc saat ditemui di kediamannya usai Banmus DPRD, Senin [05/09/2022].

Wakil Ketua LBH Sriwijaya IUS Institut, M Jayanto SH MH saat konferensi pers di South Station Palembang, dan Ketua DPRD Muara Enim Liono Basuki BSc saat ditemui di kediamannya usai Banmus DPRD, Senin [05/09/2022].

Sisa Masa Jabatan dan Efisiensi Anggaran

Bahwa apabila hal ini tetap dilaksanakan oleh DPRD Muara Enim untuk melaksanakan pemilihan Wakil Bupati Muara Enim Sisa Jabatan 2018-2023 maka dikhawatirkan ada pelanggaran yang dilakukan oleh DPRD Muara Enim sehingga produk yang dihasilkan oleh DPRD Muara Enim terhadap pemilihan Calon Wakil Bupati Muara Enim sisa Jabatan 2018-2023 adalah produk yang cacat hukum.

Baca Juga:  Banjir Dadakan Kala Lebaran di Banyuasin III

Jayanto menegaskan apabila DPRD Kabupaten Muara Enim tetap melaksanakan Pemilihan Wakil Bupati Muara Enim Sisa Masa Jabatan 2018-2023, dikhawatirkan akan mengabaikan prinsip efisiensi pengelolaan anggaran dan pemanfaatannya untuk kepentingan masyarakat khususnya masyarakat Kabupaten Muara Enim.

“Berdasarkan uraian poin 14 di atas, maka kepada pihak-pihak terkait untuk menunda pelaksanaan pemilihan Wakil Bupati Muara Enim Sisa Jabatan 2018-2023 serta berkonsultasi kepada lembaga-lembaga yang berwenang mengenai penjabaran dan penjelasan mengenai Pasal 174  dan Pasal 176 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang,” tandasnya. 

Berita Terkait

Kejari Palembang Terima Pelimpahan Tahap II Kasus Dugaan Korupsi BPFK
Eks Kades Ogan Ilir Korupsi Lahan, Divonis 5 Tahun Penjara
Kejari Palembang Terapkan “Plea Bargaining” Terpidana Penggelapan Jalani Kerja Sosial
Surak Sumsel Sentil DKPP: Jangan Jadikan Evaluasi Pemilu Sekadar Formalitas
Pengamat Ekonomi Khawatir Krisis 1998 Akan Terulang!
Hari Kartini 2026 di SMPN 18 Palembang: Emansipasi Bukan Slogan
Sumsel Darurat Pelanggaran Pemilu, DKPP Gandeng Unsri: Evaluasi Tak Bisa Ditunda
Bupati Enos Lepas 437 JCH OKU Timur dalam Haru

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 20:28 WIB

Kejari Palembang Terima Pelimpahan Tahap II Kasus Dugaan Korupsi BPFK

Kamis, 23 April 2026 - 19:40 WIB

Eks Kades Ogan Ilir Korupsi Lahan, Divonis 5 Tahun Penjara

Kamis, 23 April 2026 - 19:15 WIB

Kejari Palembang Terapkan “Plea Bargaining” Terpidana Penggelapan Jalani Kerja Sosial

Rabu, 22 April 2026 - 13:42 WIB

Pengamat Ekonomi Khawatir Krisis 1998 Akan Terulang!

Rabu, 22 April 2026 - 05:56 WIB

Hari Kartini 2026 di SMPN 18 Palembang: Emansipasi Bukan Slogan

Berita Terbaru

Wamenaker Afriansyah Noor saat membuka Rapat Kerja Nasional Serikat Pekerja Sucofindo di Jakarta, Rabu 22 April 2026. [Foto: Biro Humas Kemenaker RI]

Nasional

Wamenaker: Dunia Kerja Bukan Soal Ijazah Tapi Kompetensi

Kamis, 23 Apr 2026 - 20:55 WIB

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi [Tipikor] pada Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada terdakwa Lukman, dalam kasus korupsi lahan seluas 1.541 hektare di perbatasan Kabupaten Ogan Ilir dan Muara Enim.

Headlines

Eks Kades Ogan Ilir Korupsi Lahan, Divonis 5 Tahun Penjara

Kamis, 23 Apr 2026 - 19:40 WIB