Polemik Pilbup-Wabup Muaraenim “Masa Jabatan Hingga Anggaran”

- Jurnalis

Senin, 5 September 2022 - 19:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Ketua LBH Sriwijaya IUS Institut, M Jayanto SH MH saat konferensi pers di South Station Palembang, dan Ketua DPRD Muara Enim Liono Basuki BSc saat ditemui di kediamannya usai Banmus DPRD, Senin [05/09/2022].

Wakil Ketua LBH Sriwijaya IUS Institut, M Jayanto SH MH saat konferensi pers di South Station Palembang, dan Ketua DPRD Muara Enim Liono Basuki BSc saat ditemui di kediamannya usai Banmus DPRD, Senin [05/09/2022].

Sisa Masa Jabatan dan Efisiensi Anggaran

Bahwa apabila hal ini tetap dilaksanakan oleh DPRD Muara Enim untuk melaksanakan pemilihan Wakil Bupati Muara Enim Sisa Jabatan 2018-2023 maka dikhawatirkan ada pelanggaran yang dilakukan oleh DPRD Muara Enim sehingga produk yang dihasilkan oleh DPRD Muara Enim terhadap pemilihan Calon Wakil Bupati Muara Enim sisa Jabatan 2018-2023 adalah produk yang cacat hukum.

Baca Juga:  Zulinto Nyatakan Klaim Ketua Mandat PGRI Sumsel Riza Pahlevi Ilegal "Pembegalan Organisasi" Instruksikan Kuasa Hukum Lapor Polisi

Jayanto menegaskan apabila DPRD Kabupaten Muara Enim tetap melaksanakan Pemilihan Wakil Bupati Muara Enim Sisa Masa Jabatan 2018-2023, dikhawatirkan akan mengabaikan prinsip efisiensi pengelolaan anggaran dan pemanfaatannya untuk kepentingan masyarakat khususnya masyarakat Kabupaten Muara Enim.

“Berdasarkan uraian poin 14 di atas, maka kepada pihak-pihak terkait untuk menunda pelaksanaan pemilihan Wakil Bupati Muara Enim Sisa Jabatan 2018-2023 serta berkonsultasi kepada lembaga-lembaga yang berwenang mengenai penjabaran dan penjelasan mengenai Pasal 174  dan Pasal 176 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang,” tandasnya. 

Berita Terkait

ASAS SMK Sumsel Masuki Hari Ketiga, 644 Siswa Ikuti Penentuan Kenaikan Tingkat
Sidang Isbat Massal Polres OKU Timur Diikuti 80 Pasangan
AP3K Sumsel Desak Hasil RDP Komisi II DPR RI Dieksekusi: Bukti Nyata Perjuangan PGRI untuk PPPK
SCW Soroti Kejanggalan Kondisi Prima Salam, Desak BNN Periksa Menyeluruh
Gaya Bicara Prima Salam Viral di Medsos, ini Ujar Ratu Dewa, Panglima RDPS: PS Jalani Pemeriksaan DSA
Pengurus PGRI 17 Kabupaten/Kota di Sumsel Satu Komando: Tolak Mandat bukan Panitia Pengantin–Versi Ketua Mandat Bilang Kedepankan Dialog
SPH Lain Terbit di Lahan 15.000 Meter Persegi Milik Indrawansyah, Kades Ulak Pandan Lahat Digugat ke PTUN Palembang
Kejari OKU Timur Geledah Kantor KPU, 243 Barang Disita

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 18:29 WIB

ASAS SMK Sumsel Masuki Hari Ketiga, 644 Siswa Ikuti Penentuan Kenaikan Tingkat

Rabu, 10 Juni 2026 - 17:02 WIB

Sidang Isbat Massal Polres OKU Timur Diikuti 80 Pasangan

Rabu, 10 Juni 2026 - 06:55 WIB

AP3K Sumsel Desak Hasil RDP Komisi II DPR RI Dieksekusi: Bukti Nyata Perjuangan PGRI untuk PPPK

Rabu, 10 Juni 2026 - 05:11 WIB

SCW Soroti Kejanggalan Kondisi Prima Salam, Desak BNN Periksa Menyeluruh

Selasa, 9 Juni 2026 - 21:15 WIB

Gaya Bicara Prima Salam Viral di Medsos, ini Ujar Ratu Dewa, Panglima RDPS: PS Jalani Pemeriksaan DSA

Berita Terbaru

Polres OKU Timur menggelar Sidang Isbat Nikah Massal dalam rangka HUT Bhayangkara ke-80 Polres OKU Timur. Nikah massal ini diikuti sebanyak 80 pasangan 

Headlines

Sidang Isbat Massal Polres OKU Timur Diikuti 80 Pasangan

Rabu, 10 Jun 2026 - 17:02 WIB