Polemik Pilbup-Wabup Muaraenim “Masa Jabatan Hingga Anggaran”

- Jurnalis

Senin, 5 September 2022 - 19:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Ketua LBH Sriwijaya IUS Institut, M Jayanto SH MH saat konferensi pers di South Station Palembang, dan Ketua DPRD Muara Enim Liono Basuki BSc saat ditemui di kediamannya usai Banmus DPRD, Senin [05/09/2022].

Wakil Ketua LBH Sriwijaya IUS Institut, M Jayanto SH MH saat konferensi pers di South Station Palembang, dan Ketua DPRD Muara Enim Liono Basuki BSc saat ditemui di kediamannya usai Banmus DPRD, Senin [05/09/2022].

WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Polemik pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Muara Enim oleh DPRD Muara Enim menuai sorotan tajam publik. 

“Di mana, berdasarkan dengan keputusan Menteri Dalam Negeri [Mendagri] nomor 131.16.5829 tahun 2018 tanggal 5 September 2018 bahwa Ir H Ahmad Yani MM diangkat dan disahkan sebagai Bupati Muara Enim dengan masa jabatan 2018 hingga 2023 dan keputusan Menteri Dalam Negeri nomor 132.16.5830 tahun 2018 tanggal 5 September 2018, H Juarsah SH diangkat, disahkan sebagai Wakil Bupati Muara Enim dengan masa jabatan tahun 2018 hingga 2023, dan masa jabatannya berakhir pada tanggal 18 September 2023 dan hal tersebut merupakan hasil dari Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Muara Enim pada tahun 2018,” ungkap Wakil Ketua LBH Sriwijaya IUS Institut, M Jayanto SH MH saat konferensi pers di South Station Palembang, Senin [05/09/2022].

Jayanto menjelaskan keputusan Mendagri nomor 131.16-4003 tahun 2020 tanggal 25 November 2020, H Juarsah SH disahkan pengangkatannya sebagai Bupati Muara Enim dengan sisa masa jabatan 2018-2023 dan disahkan pemberhentiannya sebagai Wakil Bupati Muara Enim masa jabatan 2018-2023.

Bahkan, Jayanto berujar dikarenakan H Juarsah SH berstatus tersangka dalam kasus korupsi dan 25 orang anggota DPRD Kabupaten Muara Enim [dari 45 orang anggota DPRD Kabupaten Muara Enim] juga ditetapkan sebagai tersangka. “Karena hal tersebut dilakukan penahanan terhadap Juarsah sejak 15 Februari 2021 di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK oleh Penyidik pada Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia,” jelasnya. 

“Maka berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri nomor 131.16-1127 Tahun 2021 tanggal 6 Mei 2021, diangkat lah Dr H Nasrun Umar SH MM sebagai Pejabat Bupati Muara Enim terhitung sejak pelantikan pada 11 Mei 2021,” tambahnya. 

Baca Juga:  Polres Asahan Gelar Apel Operasi Ketupat Toba 2026, Siap Amankan Mudik Lebaran

Menurut Jayanto, H Juarsah SH telah ditetapkan sebagai terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi berdasarkan Register Perkara Nomor : 35/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Plg tanggal 24 Juni 2021 dan guna memberikan kepastian hukum serta menjamin kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Muara Enim, perlu dilakukan pemberhentian sementara Bupati Muara Enim.

Maka pada 5 Agustus 2021 melalui Kepmendagri nomor 131.16-3908 tahun 2021, H Juarsah SH diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai Bupati Muara Enim sisa Masa Jabatan Tahun 2018-2023, sampai proses hukum yang bersangkutan selesai dan mempunyai kekuatan hukum tetap.
Dia menjelaskan, Dr H Nasrun Umar SH MM diangkat sebagai Pejabat Bupati Muara Enim berakhir 11 Mei 2022.

Sebagai upaya, serta untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan serta terciptanya ketertiban administrasi di Kabupaten Muara Enim dan mengisi kekosongan jabatan. 

Akhirnya, sambung Jayanto, Gubernur Sumatera Selatan melalui surat nomor 131/1701/I/2022 tanggal 7 Juni 2022 perihal Usulan Pengangkatan Pj. Bupati Muara Enim Propinsi Sumatera Selatan, antara lain mengusulkan Kurniawan AP MSi yang menjabat Kepala Badan Kesbangpol Sumsel sebagai Pejabat Bupati Muara Enim dan berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri nomor 131.16-1363 tentang Pengangkatan Pejabat Bupati Muara Enim Provinsi Sumatera Selatan tanggal 16 Juni 2022 maka diangkatlah Kurniawan sebagai Pejabat Bupati Muara Enim.

Bahwa sejak H Juarsah SH ditetapkan sebagai Tersangka dan diperiksa sebagai Terdakwa sebagaimana telah dijelaskan pada point 5 dan point 6.

Sejak saat itu status Juarsah diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai Bupati Muara Enim sisa Masa Jabatan Tahun 2018-2023 sampai proses hukum yang bersangkutan selesai dan mempunyai kekuatan hukum tetap, dengan kata lain H Juarsah SH masih menjabat sebagai Bupati Muara Enim Defenitif sampai dengan  proses hukum yang bersangkutan selesai dan mempunyai kekuatan hukum tetap.

Baca Juga:  Kejati Sumsel Geledah Tiga Lokasi Soal Korupsi Sungai Lalan, hingga Menang Praperadilan Suap Irigasi Muara Enim

Bahwa berdasarkan petikan putusan nomor 2213 K/Pid.Sus/2022, Permohonan Kasasi yang diajukan oleh  H Juarsah SH sebagai terdakwa dalam perkara tersebut dinyatakan ditolak, yang mana putusan tersebut diputus dalam rapat musyawarah Majelis Hakim pada Rabu,15 Juni 2022 dan putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal yang sama serta dihadiri oleh Ketua Majelis dan juga dihadiri oleh hakim hakim anggota serta panitera pengganti dengan tidak dihadiri oleh Penuntut Umum dan Terdakwa.

“Yang mana putusan tersebut telah mempunyai kekuatan hukum tetap hal ini sejalan dengan pasal 195 KUHAP yang menyatakan ‘semua putusan pengadilan hanya sah dan mempunyai kekuatan hukum apabila diucapkan disidang terbuka untuk umum’, dan berdasarkan Surat Pengadilan Tinggi Palembang Nomor W6-U/2896/HK.03/VII/2022 tanggal 28 Juli 2022 yang ditujukan kepada Gubernur Sumatera Selatan, bahwa Putusan kasasi berkekuatan hukum tetap sejak diucapkan oleh Majelis Hakim Mahkamah Agung pada sidang terbuka untuk umum,” ujarnya. 

Bahwa berdasarkan poin 9 di atas telah terjadi kekosongan Jabatan Bupati Kabupaten Muara Enim sejak tanggal 15 Juni 2022 dan kekosongan Jabatan Wakil Bupati Muara Enim sejak tanggal 20 Oktober 2020 karena Bupati dan Wakil Bupati terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang mana putusan tersebut telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Berita Terkait

Kejari Palembang Terima Pelimpahan Tahap II Kasus Dugaan Korupsi BPFK
Eks Kades Ogan Ilir Korupsi Lahan, Divonis 5 Tahun Penjara
Kejari Palembang Terapkan “Plea Bargaining” Terpidana Penggelapan Jalani Kerja Sosial
Surak Sumsel Sentil DKPP: Jangan Jadikan Evaluasi Pemilu Sekadar Formalitas
Pengamat Ekonomi Khawatir Krisis 1998 Akan Terulang!
Hari Kartini 2026 di SMPN 18 Palembang: Emansipasi Bukan Slogan
Sumsel Darurat Pelanggaran Pemilu, DKPP Gandeng Unsri: Evaluasi Tak Bisa Ditunda
Bupati Enos Lepas 437 JCH OKU Timur dalam Haru

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 20:28 WIB

Kejari Palembang Terima Pelimpahan Tahap II Kasus Dugaan Korupsi BPFK

Kamis, 23 April 2026 - 19:40 WIB

Eks Kades Ogan Ilir Korupsi Lahan, Divonis 5 Tahun Penjara

Kamis, 23 April 2026 - 19:15 WIB

Kejari Palembang Terapkan “Plea Bargaining” Terpidana Penggelapan Jalani Kerja Sosial

Rabu, 22 April 2026 - 13:42 WIB

Pengamat Ekonomi Khawatir Krisis 1998 Akan Terulang!

Rabu, 22 April 2026 - 05:56 WIB

Hari Kartini 2026 di SMPN 18 Palembang: Emansipasi Bukan Slogan

Berita Terbaru

Wamenaker Afriansyah Noor saat membuka Rapat Kerja Nasional Serikat Pekerja Sucofindo di Jakarta, Rabu 22 April 2026. [Foto: Biro Humas Kemenaker RI]

Nasional

Wamenaker: Dunia Kerja Bukan Soal Ijazah Tapi Kompetensi

Kamis, 23 Apr 2026 - 20:55 WIB

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi [Tipikor] pada Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada terdakwa Lukman, dalam kasus korupsi lahan seluas 1.541 hektare di perbatasan Kabupaten Ogan Ilir dan Muara Enim.

Headlines

Eks Kades Ogan Ilir Korupsi Lahan, Divonis 5 Tahun Penjara

Kamis, 23 Apr 2026 - 19:40 WIB