7 Juli 2022 Pengajuan Surat Cabup-Cawabup
Pada 7 Juli 2022 Gabungan DPD/DPC Partai Politik Pengusung Pemilukada Kabupaten Muara Enim 2018-2023 mengajukan surat pengajuan calon Wakil Bupati Muara Enim Sisa Jabatan 2018-2023 kepada Pj Bupati Muara Enim yang mana atas dasar surat tersebut Pj Bupati Muara Enim mengirimkan surat kepada Gubernur Sumatera Selatan dengan nomor 130/0709/I/2022 tertanggal 11 Juli 2022 yang pada pokoknya memohon arahan dari Gubernur Sumatera Selatan untuk menyikapi usulan dari Gabungan DPD/DPC Partai Politik Pengusung Pemilukada Kabupaten Muara Enim 2018-2023.
Pada 12 Juli 2022, Gubernur Sumatera Selatan melalui Surat nomor 130/22334/2022 memohon Penjelasan Terkait Pengisian Jabatan Wakil Bupati Muara Enim Sisa Jabatan 2018-2023 kepada Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia yang mana hal tersebut ditanggapi melalui surat Mendagri nomor 132.16/4202/SJ tanggal 20 Juli 2022 yang pada intinya menyatakan bahwa proses pengisian Wakil Bupati Muara Enim Sisa Masa Jabatan 2018-2023 telah berjalan sesuai dengan ketentuan pasal 176 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang dan terjadi sebelum adanya status inkracht dari H Juarsah SH sebagaimana Surat Plh Panitera Pengadilan Negeri Palembang Klas IA Khusus nomor W6.U1/2863/HK.00/VII/2022 tanggal 14 Juli 2022 Perihal Permohonan Informasi Status Inkracht, menerangkan bahwa status hukum H Juarsah SH telah berkekuatan hukum tetap pada tanggal 8 Juli 2022 berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor :2213 K/Pid.Sus/2022 tanggal 15 Juni 2022.
Bahwa terhadap hal yang disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri melalui surat nomor 132.16/4202/SJ tanggal 20 Juli 2022 yang ditanda tangani oleh Sekretaris Jenderal atas nama Menteri Dalam Negeri adalah hal yang keliru karena :
Berdasarkan Surat Pengadilan Tinggi Palembang Nomor W6-U/2896/HK.03/VII/2022 tanggal 28 Juli 2022 yang ditujukan kepada Gubernur Sumatera Selatan, bahwa Putusan kasasi berkekuatan hukum tetap sejak diucapkan oleh Majelis Hakim Mahkamah Agung pada sidang terbuka untuk umum.
Hal ini sejalan dengan pasal 195 KUHAP yang menyatakan ‘semua putusan pengadilan hanya sah dan mempunyai kekuatan hukum apabila diucapkan disidang terbuka untuk umum’, hal ini berarti proses hukum H Juarsah SH selaku bupati telah selesai dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap sejak 15 Juni 2022, bukan tanggal 8 Juli 2022 sebagaimana Surat Plh Panitera Pengadilan Negeri Palembang Klas IA Khusus Nomor : W6.U1/2863/HK.00/VII/2022 tanggal 14 Juli 2022.
Bahwa benar, kekosongan Wakil Bupati Kabupaten Muara Enim terjadi sejak 20 Oktober 2020, akan tetapi proses Pengajuan Calon Wakil Bupati Muara Enim Sisa Jabatan 2018-2023 baru dilakukan pada 7 Juli 2022 sebagaimana surat gabungan DPD/DPC Partai Politik Pengusung Pemilukada Kabupaten Muara Enim 2018-2023.
18 Agustus 2022, Paripurna XII
Selanjutnya atas surat tersebut pada tanggal 18 Agustus 2022, DPRD Muara Enim mengadakan Rapat Paripurna Ke XII Pembentukan dan Pengesahan Pansus Penyusunan Tatib Pemilihan Wakil Bupati Muara Enim Sisa Masa Jabatan 2018-2023, sehingga apabila di lihat dari sisa masa jabatan Wakil Bupati Muara Enim hanya tersisa 13 bulan lagi.
“Oleh karenanya penerapan ketentuan pasal 176 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 adalah tidak tepat apabila diterapkan di dalam proses pengisian kekosongan Jabatan Wakil Bupati Muara Enim karena sisa masa Jabatan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Muara Enim tahun 2018-2023 kurang dari 18 (delapan belas) bulan seharusnya ketentuan yang diterapkan adalah Pasal 174 ayat (7) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang nomor 1/2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang,” urainya.
Poin b tersebut di atas sejalan dengan Pasal 23 huruf d Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, Dan Kota yang menyatakan DPRD Provinsi dan kabupaten/kota mempunyai tugas dan wewenang memilih Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah atau wakil Kepala Daerah dalam hal terjadi kekosongan jabatan untuk meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 18 bulan.
Sisa masa jabatan Wakil Bupati Muara Enim setelah melalui proses hanya akan tersisa 12 bulan lagi, oleh karenanya penerapan ketentuan pasal 176 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang adalah tidak tepat apabila diterapkan di dalam proses pengisian kekosongan Jabatan Wakil Bupati Muara Enim.
Karena sisa masa Jabatan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Muara Enim tahun 2018-2023 kurang dari 18 bulan seharusnya ketentuan yang diterapkan adalah Pasal 174 ayat (7) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang.
Halaman : 1 2 3 4 5 Selanjutnya


![Wakil Ketua LBH Sriwijaya IUS Institut, M Jayanto SH MH saat konferensi pers di South Station Palembang, dan Ketua DPRD Muara Enim Liono Basuki BSc saat ditemui di kediamannya usai Banmus DPRD, Senin [05/09/2022].](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2022/09/IMG_20220905_193615_copy_600x631.jpg)
![Wamenaker Afriansyah Noor saat membuka Rapat Kerja Nasional Serikat Pekerja Sucofindo di Jakarta, Rabu 22 April 2026. [Foto: Biro Humas Kemenaker RI]](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/04/WM1_copy_792x462-225x129.jpg)
![Kejaksaan Negeri [Kejari] Palembang resmi menerima pelimpahan tahap II berupa tersangka dan barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang pada Balai Pengamanan Fasilitas Kesehatan [BPFK] serta Unit Pelaksana Fungsional Pengamanan Fasilitas Kesehatan [UPF-PFK] Palembang.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/04/IMG-20260423-WA0021_copy_790x475-225x129.jpg)
![Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi [Tipikor] pada Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada terdakwa Lukman, dalam kasus korupsi lahan seluas 1.541 hektare di perbatasan Kabupaten Ogan Ilir dan Muara Enim.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/04/IMG-20260423-WA0022_copy_757x360-225x129.jpg)

![Gubernur Dr H Herman Deru saat memberikan sambutan dalam Seminar Desa Bersinar bagi kepala desa dan perangkat desa se-Kabupaten Musi Banyuasin [Muba] Tahun 2026 yang digelar Harian Sumatera Ekspres di Hotel Aryaduta, Rabu 22 April 2026, malam.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/04/IMG-20260423-WA0013_copy_1918x1174-225x129.jpg)

![Wamenaker Afriansyah Noor saat membuka Rapat Kerja Nasional Serikat Pekerja Sucofindo di Jakarta, Rabu 22 April 2026. [Foto: Biro Humas Kemenaker RI]](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/04/WM1_copy_792x462-129x85.jpg)
![Kejaksaan Negeri [Kejari] Palembang resmi menerima pelimpahan tahap II berupa tersangka dan barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang pada Balai Pengamanan Fasilitas Kesehatan [BPFK] serta Unit Pelaksana Fungsional Pengamanan Fasilitas Kesehatan [UPF-PFK] Palembang.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/04/IMG-20260423-WA0021_copy_790x475-129x85.jpg)
![Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi [Tipikor] pada Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada terdakwa Lukman, dalam kasus korupsi lahan seluas 1.541 hektare di perbatasan Kabupaten Ogan Ilir dan Muara Enim.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/04/IMG-20260423-WA0022_copy_757x360-129x85.jpg)

![Gubernur Dr H Herman Deru saat memberikan sambutan dalam Seminar Desa Bersinar bagi kepala desa dan perangkat desa se-Kabupaten Musi Banyuasin [Muba] Tahun 2026 yang digelar Harian Sumatera Ekspres di Hotel Aryaduta, Rabu 22 April 2026, malam.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/04/IMG-20260423-WA0013_copy_1918x1174-129x85.jpg)


![Gubernur Dr H Herman Deru saat memberikan sambutan dalam Seminar Desa Bersinar bagi kepala desa dan perangkat desa se-Kabupaten Musi Banyuasin [Muba] Tahun 2026 yang digelar Harian Sumatera Ekspres di Hotel Aryaduta, Rabu 22 April 2026, malam.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/04/IMG-20260423-WA0013_copy_1918x1174-360x200.jpg)
![Gubernur Sumatera Selatan [Sumsel], Dr H Herman Deru menghadiri Rapat Paripurna Istimewa DPRD Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir [PALI] dalam rangka Hari Jadi ke-13 Tahun 2026 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten PALI, Rabu 22 April 2026.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/04/IMG-20260422-WA0076_copy_2080x1311-360x200.jpg)
![Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Selatan [Sekda Sumsel], Dr Drs H Edward Candra MH meninjau langsung layanan perbankan di Bank Sumsel Babel dalam memberikan pelayanan kepada konsumen penyandang disabilitas, Rabu 22 April 2026.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/04/IMG-20260422-WA0063_copy_640x371-360x200.jpg)
