Polemik Pilbup-Wabup Muaraenim “Masa Jabatan Hingga Anggaran”

- Jurnalis

Senin, 5 September 2022 - 19:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Ketua LBH Sriwijaya IUS Institut, M Jayanto SH MH saat konferensi pers di South Station Palembang, dan Ketua DPRD Muara Enim Liono Basuki BSc saat ditemui di kediamannya usai Banmus DPRD, Senin [05/09/2022].

Wakil Ketua LBH Sriwijaya IUS Institut, M Jayanto SH MH saat konferensi pers di South Station Palembang, dan Ketua DPRD Muara Enim Liono Basuki BSc saat ditemui di kediamannya usai Banmus DPRD, Senin [05/09/2022].

7 Juli 2022 Pengajuan Surat Cabup-Cawabup

Pada 7 Juli 2022 Gabungan DPD/DPC Partai Politik Pengusung Pemilukada Kabupaten Muara Enim 2018-2023 mengajukan surat pengajuan calon Wakil Bupati Muara Enim Sisa Jabatan 2018-2023 kepada Pj Bupati Muara Enim yang mana atas dasar surat tersebut Pj Bupati Muara Enim mengirimkan surat kepada Gubernur Sumatera Selatan dengan nomor 130/0709/I/2022 tertanggal 11 Juli 2022 yang pada pokoknya memohon arahan dari Gubernur Sumatera Selatan untuk menyikapi usulan dari Gabungan DPD/DPC Partai Politik Pengusung Pemilukada Kabupaten Muara Enim 2018-2023.

Pada 12 Juli 2022, Gubernur Sumatera Selatan melalui Surat nomor 130/22334/2022 memohon Penjelasan Terkait Pengisian Jabatan Wakil Bupati Muara Enim Sisa Jabatan 2018-2023 kepada Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia yang mana hal tersebut ditanggapi melalui surat Mendagri nomor 132.16/4202/SJ tanggal 20 Juli 2022 yang pada intinya menyatakan bahwa proses pengisian Wakil Bupati Muara Enim Sisa Masa Jabatan 2018-2023 telah berjalan sesuai dengan ketentuan pasal 176 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang dan terjadi sebelum adanya status inkracht dari H Juarsah SH sebagaimana Surat Plh Panitera Pengadilan Negeri Palembang Klas IA Khusus nomor W6.U1/2863/HK.00/VII/2022 tanggal 14 Juli 2022 Perihal Permohonan Informasi Status Inkracht, menerangkan bahwa status hukum H Juarsah SH telah berkekuatan hukum tetap pada tanggal 8 Juli 2022 berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor :2213 K/Pid.Sus/2022 tanggal 15 Juni 2022.  

Bahwa terhadap hal yang disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri melalui surat nomor 132.16/4202/SJ tanggal 20 Juli 2022 yang ditanda tangani oleh Sekretaris Jenderal atas nama Menteri Dalam Negeri adalah hal yang keliru karena :
Berdasarkan Surat Pengadilan Tinggi Palembang Nomor W6-U/2896/HK.03/VII/2022 tanggal 28 Juli 2022 yang ditujukan kepada Gubernur Sumatera Selatan, bahwa Putusan kasasi berkekuatan hukum tetap sejak diucapkan oleh Majelis Hakim Mahkamah Agung pada sidang terbuka untuk umum. 

Baca Juga:  Bank Sumsel Babel Permudah Akses Kredit Guru Bersertifikasi

Hal ini sejalan dengan pasal 195 KUHAP yang menyatakan ‘semua putusan pengadilan hanya sah dan mempunyai kekuatan hukum apabila diucapkan disidang terbuka untuk umum’, hal ini berarti proses hukum H Juarsah SH selaku bupati telah selesai dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap sejak 15 Juni 2022, bukan tanggal 8 Juli 2022 sebagaimana  Surat Plh Panitera Pengadilan Negeri Palembang Klas IA Khusus Nomor : W6.U1/2863/HK.00/VII/2022 tanggal 14 Juli 2022.

Bahwa benar, kekosongan Wakil Bupati Kabupaten Muara Enim terjadi sejak 20 Oktober 2020, akan tetapi proses Pengajuan Calon Wakil Bupati Muara Enim Sisa Jabatan 2018-2023 baru dilakukan pada 7 Juli 2022 sebagaimana surat gabungan DPD/DPC Partai Politik Pengusung Pemilukada Kabupaten Muara Enim 2018-2023.

18 Agustus 2022, Paripurna XII

Selanjutnya atas surat tersebut  pada tanggal 18 Agustus 2022, DPRD Muara Enim mengadakan Rapat Paripurna Ke XII Pembentukan dan Pengesahan Pansus Penyusunan Tatib Pemilihan Wakil Bupati Muara Enim Sisa Masa Jabatan 2018-2023, sehingga apabila di lihat dari sisa masa jabatan Wakil Bupati Muara Enim hanya tersisa 13 bulan lagi.

“Oleh karenanya penerapan ketentuan pasal 176 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016  adalah tidak tepat apabila diterapkan di dalam proses pengisian kekosongan Jabatan Wakil Bupati Muara Enim karena sisa masa Jabatan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Muara Enim tahun 2018-2023 kurang dari 18 (delapan belas) bulan seharusnya ketentuan yang diterapkan adalah Pasal 174 ayat (7) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang nomor 1/2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang,” urainya. 

Baca Juga:  Jon Heri Kembali Pimpin SMSI Sumsel, Masa Bakti Diperpanjang

Poin b tersebut di atas sejalan dengan Pasal 23 huruf d Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, Dan Kota yang menyatakan DPRD Provinsi dan kabupaten/kota mempunyai tugas dan wewenang memilih Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah atau wakil Kepala Daerah dalam hal terjadi kekosongan jabatan untuk meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 18 bulan. 

Sisa masa jabatan Wakil Bupati Muara Enim setelah melalui proses hanya akan tersisa 12 bulan lagi, oleh karenanya penerapan ketentuan pasal 176 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang  adalah tidak tepat apabila diterapkan di dalam proses pengisian kekosongan Jabatan Wakil Bupati Muara Enim.

Karena sisa masa Jabatan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Muara Enim tahun 2018-2023 kurang dari 18 bulan seharusnya ketentuan yang diterapkan adalah Pasal 174 ayat (7) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang.

Berita Terkait

ASAS SMK Sumsel Masuki Hari Ketiga, 644 Siswa Ikuti Penentuan Kenaikan Tingkat
Sidang Isbat Massal Polres OKU Timur Diikuti 80 Pasangan
AP3K Sumsel Desak Hasil RDP Komisi II DPR RI Dieksekusi: Bukti Nyata Perjuangan PGRI untuk PPPK
SCW Soroti Kejanggalan Kondisi Prima Salam, Desak BNN Periksa Menyeluruh
Gaya Bicara Prima Salam Viral di Medsos, ini Ujar Ratu Dewa, Panglima RDPS: PS Jalani Pemeriksaan DSA
Pengurus PGRI 17 Kabupaten/Kota di Sumsel Satu Komando: Tolak Mandat bukan Panitia Pengantin–Versi Ketua Mandat Bilang Kedepankan Dialog
SPH Lain Terbit di Lahan 15.000 Meter Persegi Milik Indrawansyah, Kades Ulak Pandan Lahat Digugat ke PTUN Palembang
Kejari OKU Timur Geledah Kantor KPU, 243 Barang Disita

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 18:29 WIB

ASAS SMK Sumsel Masuki Hari Ketiga, 644 Siswa Ikuti Penentuan Kenaikan Tingkat

Rabu, 10 Juni 2026 - 17:02 WIB

Sidang Isbat Massal Polres OKU Timur Diikuti 80 Pasangan

Rabu, 10 Juni 2026 - 06:55 WIB

AP3K Sumsel Desak Hasil RDP Komisi II DPR RI Dieksekusi: Bukti Nyata Perjuangan PGRI untuk PPPK

Rabu, 10 Juni 2026 - 05:11 WIB

SCW Soroti Kejanggalan Kondisi Prima Salam, Desak BNN Periksa Menyeluruh

Selasa, 9 Juni 2026 - 21:15 WIB

Gaya Bicara Prima Salam Viral di Medsos, ini Ujar Ratu Dewa, Panglima RDPS: PS Jalani Pemeriksaan DSA

Berita Terbaru

Polres OKU Timur menggelar Sidang Isbat Nikah Massal dalam rangka HUT Bhayangkara ke-80 Polres OKU Timur. Nikah massal ini diikuti sebanyak 80 pasangan 

Headlines

Sidang Isbat Massal Polres OKU Timur Diikuti 80 Pasangan

Rabu, 10 Jun 2026 - 17:02 WIB