Polemik Pilbup-Wabup Muaraenim “Masa Jabatan Hingga Anggaran”

- Jurnalis

Senin, 5 September 2022 - 19:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Ketua LBH Sriwijaya IUS Institut, M Jayanto SH MH saat konferensi pers di South Station Palembang, dan Ketua DPRD Muara Enim Liono Basuki BSc saat ditemui di kediamannya usai Banmus DPRD, Senin [05/09/2022].

Wakil Ketua LBH Sriwijaya IUS Institut, M Jayanto SH MH saat konferensi pers di South Station Palembang, dan Ketua DPRD Muara Enim Liono Basuki BSc saat ditemui di kediamannya usai Banmus DPRD, Senin [05/09/2022].

7 Juli 2022 Pengajuan Surat Cabup-Cawabup

Pada 7 Juli 2022 Gabungan DPD/DPC Partai Politik Pengusung Pemilukada Kabupaten Muara Enim 2018-2023 mengajukan surat pengajuan calon Wakil Bupati Muara Enim Sisa Jabatan 2018-2023 kepada Pj Bupati Muara Enim yang mana atas dasar surat tersebut Pj Bupati Muara Enim mengirimkan surat kepada Gubernur Sumatera Selatan dengan nomor 130/0709/I/2022 tertanggal 11 Juli 2022 yang pada pokoknya memohon arahan dari Gubernur Sumatera Selatan untuk menyikapi usulan dari Gabungan DPD/DPC Partai Politik Pengusung Pemilukada Kabupaten Muara Enim 2018-2023.

Pada 12 Juli 2022, Gubernur Sumatera Selatan melalui Surat nomor 130/22334/2022 memohon Penjelasan Terkait Pengisian Jabatan Wakil Bupati Muara Enim Sisa Jabatan 2018-2023 kepada Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia yang mana hal tersebut ditanggapi melalui surat Mendagri nomor 132.16/4202/SJ tanggal 20 Juli 2022 yang pada intinya menyatakan bahwa proses pengisian Wakil Bupati Muara Enim Sisa Masa Jabatan 2018-2023 telah berjalan sesuai dengan ketentuan pasal 176 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang dan terjadi sebelum adanya status inkracht dari H Juarsah SH sebagaimana Surat Plh Panitera Pengadilan Negeri Palembang Klas IA Khusus nomor W6.U1/2863/HK.00/VII/2022 tanggal 14 Juli 2022 Perihal Permohonan Informasi Status Inkracht, menerangkan bahwa status hukum H Juarsah SH telah berkekuatan hukum tetap pada tanggal 8 Juli 2022 berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor :2213 K/Pid.Sus/2022 tanggal 15 Juni 2022.  

Bahwa terhadap hal yang disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri melalui surat nomor 132.16/4202/SJ tanggal 20 Juli 2022 yang ditanda tangani oleh Sekretaris Jenderal atas nama Menteri Dalam Negeri adalah hal yang keliru karena :
Berdasarkan Surat Pengadilan Tinggi Palembang Nomor W6-U/2896/HK.03/VII/2022 tanggal 28 Juli 2022 yang ditujukan kepada Gubernur Sumatera Selatan, bahwa Putusan kasasi berkekuatan hukum tetap sejak diucapkan oleh Majelis Hakim Mahkamah Agung pada sidang terbuka untuk umum. 

Baca Juga:  Uji Kompetensi bagi 17 Perwira Polda Sumsel Calon Kasatresnarkoba 2026

Hal ini sejalan dengan pasal 195 KUHAP yang menyatakan ‘semua putusan pengadilan hanya sah dan mempunyai kekuatan hukum apabila diucapkan disidang terbuka untuk umum’, hal ini berarti proses hukum H Juarsah SH selaku bupati telah selesai dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap sejak 15 Juni 2022, bukan tanggal 8 Juli 2022 sebagaimana  Surat Plh Panitera Pengadilan Negeri Palembang Klas IA Khusus Nomor : W6.U1/2863/HK.00/VII/2022 tanggal 14 Juli 2022.

Bahwa benar, kekosongan Wakil Bupati Kabupaten Muara Enim terjadi sejak 20 Oktober 2020, akan tetapi proses Pengajuan Calon Wakil Bupati Muara Enim Sisa Jabatan 2018-2023 baru dilakukan pada 7 Juli 2022 sebagaimana surat gabungan DPD/DPC Partai Politik Pengusung Pemilukada Kabupaten Muara Enim 2018-2023.

18 Agustus 2022, Paripurna XII

Selanjutnya atas surat tersebut  pada tanggal 18 Agustus 2022, DPRD Muara Enim mengadakan Rapat Paripurna Ke XII Pembentukan dan Pengesahan Pansus Penyusunan Tatib Pemilihan Wakil Bupati Muara Enim Sisa Masa Jabatan 2018-2023, sehingga apabila di lihat dari sisa masa jabatan Wakil Bupati Muara Enim hanya tersisa 13 bulan lagi.

“Oleh karenanya penerapan ketentuan pasal 176 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016  adalah tidak tepat apabila diterapkan di dalam proses pengisian kekosongan Jabatan Wakil Bupati Muara Enim karena sisa masa Jabatan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Muara Enim tahun 2018-2023 kurang dari 18 (delapan belas) bulan seharusnya ketentuan yang diterapkan adalah Pasal 174 ayat (7) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang nomor 1/2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang,” urainya. 

Baca Juga:  Wali Kota Prabumulih Tanggapi Dugaan Pengeroyokan Depan Rumah Pribadinya

Poin b tersebut di atas sejalan dengan Pasal 23 huruf d Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, Dan Kota yang menyatakan DPRD Provinsi dan kabupaten/kota mempunyai tugas dan wewenang memilih Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah atau wakil Kepala Daerah dalam hal terjadi kekosongan jabatan untuk meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 18 bulan. 

Sisa masa jabatan Wakil Bupati Muara Enim setelah melalui proses hanya akan tersisa 12 bulan lagi, oleh karenanya penerapan ketentuan pasal 176 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang  adalah tidak tepat apabila diterapkan di dalam proses pengisian kekosongan Jabatan Wakil Bupati Muara Enim.

Karena sisa masa Jabatan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Muara Enim tahun 2018-2023 kurang dari 18 bulan seharusnya ketentuan yang diterapkan adalah Pasal 174 ayat (7) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang.

Berita Terkait

Kejari Palembang Terima Pelimpahan Tahap II Kasus Dugaan Korupsi BPFK
Eks Kades Ogan Ilir Korupsi Lahan, Divonis 5 Tahun Penjara
Kejari Palembang Terapkan “Plea Bargaining” Terpidana Penggelapan Jalani Kerja Sosial
Surak Sumsel Sentil DKPP: Jangan Jadikan Evaluasi Pemilu Sekadar Formalitas
Pengamat Ekonomi Khawatir Krisis 1998 Akan Terulang!
Hari Kartini 2026 di SMPN 18 Palembang: Emansipasi Bukan Slogan
Sumsel Darurat Pelanggaran Pemilu, DKPP Gandeng Unsri: Evaluasi Tak Bisa Ditunda
Bupati Enos Lepas 437 JCH OKU Timur dalam Haru

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 20:28 WIB

Kejari Palembang Terima Pelimpahan Tahap II Kasus Dugaan Korupsi BPFK

Kamis, 23 April 2026 - 19:40 WIB

Eks Kades Ogan Ilir Korupsi Lahan, Divonis 5 Tahun Penjara

Kamis, 23 April 2026 - 19:15 WIB

Kejari Palembang Terapkan “Plea Bargaining” Terpidana Penggelapan Jalani Kerja Sosial

Rabu, 22 April 2026 - 13:42 WIB

Pengamat Ekonomi Khawatir Krisis 1998 Akan Terulang!

Rabu, 22 April 2026 - 05:56 WIB

Hari Kartini 2026 di SMPN 18 Palembang: Emansipasi Bukan Slogan

Berita Terbaru

Wamenaker Afriansyah Noor saat membuka Rapat Kerja Nasional Serikat Pekerja Sucofindo di Jakarta, Rabu 22 April 2026. [Foto: Biro Humas Kemenaker RI]

Nasional

Wamenaker: Dunia Kerja Bukan Soal Ijazah Tapi Kompetensi

Kamis, 23 Apr 2026 - 20:55 WIB

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi [Tipikor] pada Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada terdakwa Lukman, dalam kasus korupsi lahan seluas 1.541 hektare di perbatasan Kabupaten Ogan Ilir dan Muara Enim.

Headlines

Eks Kades Ogan Ilir Korupsi Lahan, Divonis 5 Tahun Penjara

Kamis, 23 Apr 2026 - 19:40 WIB