Polemik Omnibuslaw Cipta Kerja

- Jurnalis

Jumat, 16 Oktober 2020 - 18:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aksi Mahasiswa Palembang pada Kamis, 8 Oktober 2020 (Photo: Wideazone.com)

Aksi Mahasiswa Palembang pada Kamis, 8 Oktober 2020 (Photo: Wideazone.com)

HEBOH aksi unjuk rasa mahasiswa dan buruh terkait penandatangan dewan perwakilan rakyat tentang Undang-Undang Omnibus Cipta Kerja dalam beberapa hari terakhir, harus menjadi perhatian pemerintah.

Sebab kalau dicermati, rakyat (baca: buruh dan mahasiswa) bukan tidak suka dengan produk undang-undang yang ditandatangani DPR.

Sejak disosialisasikan ke masyarakat, UU Cipta Kerja menuai tolakan dari masyarakat pekerja. Kemudian UU ini “disimpan” dan diredakan dahulu untuk mengatasi gejolak masyarakat agar tak terjadi konflik sosial.

Dengan redanya “kemaharan” rakyat (buruh), situasi sosial menjadi kondusif. Bahkan buruh mulai “melupakan” undang-undang “celaka” tersebut.

Namun setelah Undang-Undang Omnibus Law itu ditandatangai DPR pada Senin lalu (5/10/2020), pergolakan sosial kembali memanas. Kemarahan mahasiswa dan buruh pun pecah.

Dalam aksi unjuk rasa mahasiswa dan buruh, suasana sosial di negeri ini pun pecah. Terjadi kerusuhan yang seharusnya tidak dilakukan di negeri masyarakat beradab seperti Indomesia ini.

Yang jadi pertanyaan,mengapa aksi unjuk rasa itu harus diwarnai kekerasan dan keangkaraan murkaan? Apakah masyarakat kita sudah kehilangan rasa santun dan keramahtamahan yang sangat dikenal masyarakat dunia?

Baca Juga:  Opsgaktibplin di 11 Polsek Polda Sumsel: Pelanggaran Administratif hingga Urine Positif

Jika sepintas melihat kekerasan di balik kerusuhan itu, seolah mahasiswa atau buruh yang melakukan kekejian itu. Ternyata salah!

Kita harus hati-hati menelaah kekerasan. Sebab dari celah lowong, ada pihak tertentu yang nencoba memainkan api dalam suasana panas.

Bahkan aksi demo di Palembang pun diwarnai sikap tak simpatik. Pagar gedung DPRD Sumsel ambruk diamuk massa di dalam kerusuhan itu. Lantas apakah alasan aksi masa yang tak sengaja merobohkan pagar gedung DPRD Sumsel?

Tampaknya, kita tidak bisa menyalahkan mahasiswa atau aksi buruh begitu saja terkait ambruknya pagar gedung DPRD Sumsel. Sebab sikap aparat keamanan yang banyak berusia muda itu juga gampang terpicu kemarahan.

Pasalnya, ketika aksi unjuk rasa itu berlangsung panas, sejumlah mahasiswa sedang berada di gedung DPRD Sumsel. Secara tiba-tiba ada botol plastik air minum beterbangan.

Suasana pun gaduh. Aparat mulai terpancing. Mereka melepaskan tembakan gas air mata ke kerumunan para pengunjuk rasa.

Baca Juga:  Herman Deru dan Bobby Nasution Pastikan Pemulangan 16 Jenazah Korban Bus ALS Ditanggung Pemerintah

Suasana panik terjadi di kalangan mahasiswa dan wartawan yang ada di lapangan pun kacau. Akibatnya aksi massa menjadi beringas. Karena kesulitan memperoleh udara segar, sikap massa di lapangan seperti membabibuta.

Akibatnya pagar gedung DPRD Sumsel pun tumbang. Sedangkan sejumlah kendaraan aparat dihancurkan massa.

Nah, kalau sudah seperti ini harus menyalahkan siapa? Apa pokok masalah yang jadi perhatian kita?

Yah, pastinya Undang-Undang Omnibus Law (Cipta Kerja) yang menyebabkan terjadinya kehancuran di lapangan.

Dari fakta yang terjadi di lapangan, antipati dan penolakan mentah-mentah terhadap Undang-Undang Omnibus Law (Cipta Kerja) begitu kerasnya digaungkan para pengunjuk rasa.

Apakah keadaan ini tidak menjadi pertimbangan pemerintah untuk membatalkannya? Sebab jika ini dibiarkan begitu saja, maka aksi demo lebih besar akan kembali begulir. Kita khawatir dampaknya akan lebih rusak.

Meloloskan UU Omnibus Law (Cipta Kerja) tampaknya bakal menguntungkan pihak tertentu. Yang rusak adalah nasib pekerja dan pasilitas umum. (*)

Berita Terkait

Menemukan Kembali Jiwa Pendidikan di Lembar Rapor ‎
FORKA UPGRIP Kecam Penyegelan Kantor BPH, Sebut Cederai Marwah Kampus ‎
Konkerprov PGRI Sumsel I/2026 Soroti Dinamika Organisasi hingga Perlindungan Guru ‎
Dualisme Penanganan Parkir Rajawali Village, PT Kuala Permai Soroti Langkah DPRD
Aksi Pengoplosan LPG di OKU Timur Terbongkar, Tersangka Terancam 6 Tahun Kurungan
PN Palembang Tegaskan Eksekusi Lahan Eks Cineplex Cinde Sah, Perlawanan Tergugat Tak Hentikan Pelaksanaan
DPP PKB Tetapkan KSB Definitif DPC se-Sumsel, Sejumlah Pengurus Diganti Usai Evaluasi Kinerja
Permendikdasmen 4/2026 Jadi Tameng Guru dari Kriminalisasi, Zulinto: Negara Harus Hadir Lindungi Pendidik ‎

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 22:22 WIB

Menemukan Kembali Jiwa Pendidikan di Lembar Rapor ‎

Jumat, 19 Juni 2026 - 21:09 WIB

FORKA UPGRIP Kecam Penyegelan Kantor BPH, Sebut Cederai Marwah Kampus ‎

Jumat, 19 Juni 2026 - 18:23 WIB

Konkerprov PGRI Sumsel I/2026 Soroti Dinamika Organisasi hingga Perlindungan Guru ‎

Selasa, 16 Juni 2026 - 12:17 WIB

Dualisme Penanganan Parkir Rajawali Village, PT Kuala Permai Soroti Langkah DPRD

Jumat, 12 Juni 2026 - 10:56 WIB

Aksi Pengoplosan LPG di OKU Timur Terbongkar, Tersangka Terancam 6 Tahun Kurungan

Berita Terbaru

Bayumie Syukri AP MSi, Praktis Pendidikan dan Ketua Komunitas

Headlines

Menemukan Kembali Jiwa Pendidikan di Lembar Rapor ‎

Jumat, 19 Jun 2026 - 22:22 WIB