Sebab kalau dicermati, rakyat (baca: buruh dan mahasiswa) bukan tidak suka dengan produk undang-undang yang ditandatangani DPR.
Sejak disosialisasikan ke masyarakat, UU Cipta Kerja menuai tolakan dari masyarakat pekerja. Kemudian UU ini “disimpan” dan diredakan dahulu untuk mengatasi gejolak masyarakat agar tak terjadi konflik sosial.
Dengan redanya “kemaharan” rakyat (buruh), situasi sosial menjadi kondusif. Bahkan buruh mulai “melupakan” undang-undang “celaka” tersebut.
Namun setelah Undang-Undang Omnibus Law itu ditandatangai DPR pada Senin lalu (5/10/2020), pergolakan sosial kembali memanas. Kemarahan mahasiswa dan buruh pun pecah.
Dalam aksi unjuk rasa mahasiswa dan buruh, suasana sosial di negeri ini pun pecah. Terjadi kerusuhan yang seharusnya tidak dilakukan di negeri masyarakat beradab seperti Indomesia ini.
Yang jadi pertanyaan,mengapa aksi unjuk rasa itu harus diwarnai kekerasan dan keangkaraan murkaan? Apakah masyarakat kita sudah kehilangan rasa santun dan keramahtamahan yang sangat dikenal masyarakat dunia?
Jika sepintas melihat kekerasan di balik kerusuhan itu, seolah mahasiswa atau buruh yang melakukan kekejian itu. Ternyata salah!
Kita harus hati-hati menelaah kekerasan. Sebab dari celah lowong, ada pihak tertentu yang nencoba memainkan api dalam suasana panas.
Bahkan aksi demo di Palembang pun diwarnai sikap tak simpatik. Pagar gedung DPRD Sumsel ambruk diamuk massa di dalam kerusuhan itu. Lantas apakah alasan aksi masa yang tak sengaja merobohkan pagar gedung DPRD Sumsel?
Tampaknya, kita tidak bisa menyalahkan mahasiswa atau aksi buruh begitu saja terkait ambruknya pagar gedung DPRD Sumsel. Sebab sikap aparat keamanan yang banyak berusia muda itu juga gampang terpicu kemarahan.
Pasalnya, ketika aksi unjuk rasa itu berlangsung panas, sejumlah mahasiswa sedang berada di gedung DPRD Sumsel. Secara tiba-tiba ada botol plastik air minum beterbangan.
Suasana pun gaduh. Aparat mulai terpancing. Mereka melepaskan tembakan gas air mata ke kerumunan para pengunjuk rasa.
Suasana panik terjadi di kalangan mahasiswa dan wartawan yang ada di lapangan pun kacau. Akibatnya aksi massa menjadi beringas. Karena kesulitan memperoleh udara segar, sikap massa di lapangan seperti membabibuta.
Akibatnya pagar gedung DPRD Sumsel pun tumbang. Sedangkan sejumlah kendaraan aparat dihancurkan massa.
Nah, kalau sudah seperti ini harus menyalahkan siapa? Apa pokok masalah yang jadi perhatian kita?
Yah, pastinya Undang-Undang Omnibus Law (Cipta Kerja) yang menyebabkan terjadinya kehancuran di lapangan.
Dari fakta yang terjadi di lapangan, antipati dan penolakan mentah-mentah terhadap Undang-Undang Omnibus Law (Cipta Kerja) begitu kerasnya digaungkan para pengunjuk rasa.
Apakah keadaan ini tidak menjadi pertimbangan pemerintah untuk membatalkannya? Sebab jika ini dibiarkan begitu saja, maka aksi demo lebih besar akan kembali begulir. Kita khawatir dampaknya akan lebih rusak.
Meloloskan UU Omnibus Law (Cipta Kerja) tampaknya bakal menguntungkan pihak tertentu. Yang rusak adalah nasib pekerja dan pasilitas umum. (*)




![Forum Keluarga Alumni Universitas PGRI Palembang [FORKA UPGRIP], Jumat 19 Juni 2026.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/06/IMG-20260619-WA0024-225x129.jpg)
![Konferensi Kerja Provinsi [Konkerprov] PGRI Sumatera Selatan I/2026 yang digelar di Ballroom Wyndham OPI Hotel, Jumat 19 Juni 2026.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/06/IMG-20260619-WA0015-225x129.jpg)




![Forum Keluarga Alumni Universitas PGRI Palembang [FORKA UPGRIP], Jumat 19 Juni 2026.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/06/IMG-20260619-WA0024-129x85.jpg)
![Konferensi Kerja Provinsi [Konkerprov] PGRI Sumatera Selatan I/2026 yang digelar di Ballroom Wyndham OPI Hotel, Jumat 19 Juni 2026.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/06/IMG-20260619-WA0015-129x85.jpg)




![Konferensi Kerja Provinsi [Konkerprov] PGRI Sumatera Selatan I/2026 yang digelar di Ballroom Wyndham OPI Hotel, Jumat 19 Juni 2026.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/06/IMG-20260619-WA0015-360x200.jpg)


