Polda Sumsel Gerebek Tambang Batubara Ilegal di Muba, Terafliasi PT ABD

- Jurnalis

Rabu, 4 Februari 2026 - 19:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Reserse Kriminal Khusus [Dirreskrimsus] Polda Sumsel, Kombes Pol Dony Satrya Sembiring saat memberikan keterangan pers ungkap kasus tambang batubara ilegal,
didampingi Kasubdit IV Tipidter AKBP Ahmad Budi Martono SIK, Kanit Tipidter Kompol Indra Parameswara, SIK, dan Kasubbid Penmas Kompol Putu Suryawan SIK, Rabu 4 Februari 2026, di Mapolda Sumsel. [Foto Suherman-WI]

Direktur Reserse Kriminal Khusus [Dirreskrimsus] Polda Sumsel, Kombes Pol Dony Satrya Sembiring saat memberikan keterangan pers ungkap kasus tambang batubara ilegal, didampingi Kasubdit IV Tipidter AKBP Ahmad Budi Martono SIK, Kanit Tipidter Kompol Indra Parameswara, SIK, dan Kasubbid Penmas Kompol Putu Suryawan SIK, Rabu 4 Februari 2026, di Mapolda Sumsel. [Foto Suherman-WI]

WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Aktivitas penambangan batubara tanpa izin atau ilegal di Desa Suka Damai, Kecamatan Tungkal Jaya, Kabupaten Musi Banyuasin [Muba] digerebek Subdit IV Tindak Pidana Tertentu [Tipidter] Ditreskrimsus Polda Sumsel pada Senin 2 Februari 2026.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua orang tersangka beserta sejumlah alat berat yang digunakan untuk menjalankan aktivitas tambang ilegal.

Direktur Reserse Kriminal Khusus [Dirreskrimsus] Polda Sumsel, Kombes Pol Dony Satrya Sembiring, menyebut pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan dan keresahan masyarakat setempat. Warga diketahui telah dua kali mendatangi lokasi untuk menghentikan aktivitas tambang, namun tidak diindahkan oleh pihak pengelola.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi praktik pertambangan ilegal di wilayah hukum Polda Sumsel. Aktivitas ini jelas merugikan negara dan merusak lingkungan,” ujar Dony dalam keterangan pers didampingi Kasubdit IV Tipidter AKBP Ahmad Budi Martono SIK, Kanit Tipidter Kompol Indra Parameswara, SIK, dan Kasubbid Penmas Kompol Putu Suryawan SIK, Rabu 4 Februari 2026.

Baca Juga:  PBB di Banyuasin Capai 81 Persen, Wilayah Perdesaan Justru Lebih Aktif

Selain itu, Dirreskrimsus menjelaskan, pihaknya telah berkoordinasi dengan ahli dari Direktorat Jenderal Gakkum Kementerian ESDM dan memastikan lokasi penambangan berada di luar wilayah Izin Usaha Pertambangan [IUP] serta tidak memiliki izin resmi.

Dua Pelaku Terancam 5 Tahun hingga Denda 100 Miliar

Dalam kasus ini, polisi menetapkan dua tersangka, masing-masing berinisial RM [25] berperan sebagai pengawas tambang dan IZ [30] sebagai petugas ukur atau surveyor. “Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengaku terafiliasi dengan PT Andalas Bhumi Damai [ABD]. Namun hingga saat ini tidak ditemukan legalitas atau kontrak kerja yang sah,” jelasnya.

Menurutnya, aktivitas tambang ilegal tersebut diperkirakan telah berlangsung selama sekitar satu bulan. Dari rencana pembukaan lahan seluas 10 hektare, pelaku telah melakukan pengupasan lapisan tanah penutup [overburden] dan pembangunan jalan hauling seluas kurang lebih dua hektare.

Baca Juga:  ‎5 Kepala Dinas hingga Staf Ahli Dirolling, Wali Kota Palembang Minta Rencana Aksi 100 Hari Kerja

Petugas juga menemukan batuan hitam yang diduga kuat merupakan batubara di lokasi kejadian.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit excavator Sany SY215C, satu unit bulldozer Komatsu D85SS-2, satu unit truk tronton Mitsubishi, satu unit mobil Toyota Hilux double cabin, dua unit telepon genggam, serta dokumen kendaraan berupa STNK.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 158 UU 3/2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

Laporan Suherman | Editor Abror Vandozer

Berita Terkait

CACA Desak Kejati Sumsel Usut Dugaan Penyimpangan Anggaran Perjadin dan Bimtek Rp70 Miliar
Kebutuhan 7.000 Kantong Darah Perbulan, PMI Palembang Masih Kekurangan 2.000 Kantong
RAPBD Perubahan OKU Timur 2026 Dikabarkan Ditolak Kemendagri, Enos: Belum Ada Surat Resmi
EMERGENCY! Pengamat Minta Gubernur Tetapkan Sumsel sebagai Provinsi Siaga ISPA
CACA-FPMP Desak APH Bongkar Skandal Rp70 Miliar Sekretariat DPRD Sumsel
Koalisi Pers Gandeng Kompolnas-DPRD, Desak Polda Sumsel Tuntaskan Kasus Penganiayaan Dua Jurnalis
Bongkar Dugaan Skandal Rp70 Miliar Perjadin Setwan DPRD Sumsel: Dari Pungli Rp500 Ribu hingga Perjalanan Fiktif
HGB 351 Mati Sejak 2020, Warga Desak Wali Kota Palembang Segera Buka Jalan Cinde

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 15:38 WIB

CACA Desak Kejati Sumsel Usut Dugaan Penyimpangan Anggaran Perjadin dan Bimtek Rp70 Miliar

Kamis, 22 Oktober 2026 - 14:50 WIB

Kebutuhan 7.000 Kantong Darah Perbulan, PMI Palembang Masih Kekurangan 2.000 Kantong

Rabu, 21 Oktober 2026 - 20:47 WIB

RAPBD Perubahan OKU Timur 2026 Dikabarkan Ditolak Kemendagri, Enos: Belum Ada Surat Resmi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 15:17 WIB

EMERGENCY! Pengamat Minta Gubernur Tetapkan Sumsel sebagai Provinsi Siaga ISPA

Selasa, 20 Oktober 2026 - 18:48 WIB

CACA-FPMP Desak APH Bongkar Skandal Rp70 Miliar Sekretariat DPRD Sumsel

Berita Terbaru