Pilwabup Muaraenim Inkonstitusional!! ini Alasannya

- Jurnalis

Kamis, 8 September 2022 - 11:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DPRD Muaraenim menyelenggarakan Pilwabup Muara Enim pada Selasa [06/09]. [foto: Arif RH]

DPRD Muaraenim menyelenggarakan Pilwabup Muara Enim pada Selasa [06/09]. [foto: Arif RH]

WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Wakil Ketua Lembaga Bantuan Hukum [LBH] Sriwijaya IUS Institut Muhammad Jayanto SH MH menilai pemilihan wakil bupati [pilwabup] yang dilaksanakan DPRD Muara Enim pada Selasa [06/09], cacat hukum dan inkonstitusional. 

“Faktanya sisa masa jabatan wakil bupati Muara Enim sudah tidak lagi 18 bulan, di September ini saja. Artinya kalau lewat bulan ini tersisa 11 bulan lagi,” ungkap Jayanto melalu sambungan seluler,” Kamis [08/09/2022].

Baca Juga:  Jual Tanah Negara Rp29 Miliar, Lukman Dijerat 6 Tahun Penjara

Jayanto menegaskan Pilwabup ini menabrak aturan hukum itu sendiri, bahwa sudah ada batasan bahwa 18 bulan itu kewenangan Mendagri tertuang pada Undang Undang 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, pasal 174 ayat 7, dalam hal ini bahwa dalam sisa masa jabatan kurang 18 bulan, presiden menetapkan penjabat gubernur dan menteri menetapkan penjabat bupati atau walikota. “Jadi kewenangannya kembali ke Mendagri, karena sisa jabatannya di bawah 18 bulan, tapi kalau memang di atas 18 bulan prosedurnya seperti itu,” jelasnya. 

Baca Juga:  Ribuan Warga di Takziah 40 Hari Wafatnya Sang Pelopor Sekolah & Berobat Gratis

Lebih lanjut, Jayanto menguraikan dalam UU 10/2016 pasal 176 ayat 4, pengisian kekosongan jabatan Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota dilakukan jika sisa masa jabatannya lebih dari 18 bulan terhitung sejak kosongnya jabatan tersebut.

Berita Terkait

Kejari Palembang Terima Pelimpahan Tahap II Kasus Dugaan Korupsi BPFK
Eks Kades Ogan Ilir Korupsi Lahan, Divonis 5 Tahun Penjara
Kejari Palembang Terapkan “Plea Bargaining” Terpidana Penggelapan Jalani Kerja Sosial
Surak Sumsel Sentil DKPP: Jangan Jadikan Evaluasi Pemilu Sekadar Formalitas
Pengamat Ekonomi Khawatir Krisis 1998 Akan Terulang!
Hari Kartini 2026 di SMPN 18 Palembang: Emansipasi Bukan Slogan
Sumsel Darurat Pelanggaran Pemilu, DKPP Gandeng Unsri: Evaluasi Tak Bisa Ditunda
Bupati Enos Lepas 437 JCH OKU Timur dalam Haru

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 20:28 WIB

Kejari Palembang Terima Pelimpahan Tahap II Kasus Dugaan Korupsi BPFK

Kamis, 23 April 2026 - 19:40 WIB

Eks Kades Ogan Ilir Korupsi Lahan, Divonis 5 Tahun Penjara

Kamis, 23 April 2026 - 19:15 WIB

Kejari Palembang Terapkan “Plea Bargaining” Terpidana Penggelapan Jalani Kerja Sosial

Rabu, 22 April 2026 - 13:42 WIB

Pengamat Ekonomi Khawatir Krisis 1998 Akan Terulang!

Rabu, 22 April 2026 - 05:56 WIB

Hari Kartini 2026 di SMPN 18 Palembang: Emansipasi Bukan Slogan

Berita Terbaru

Wamenaker Afriansyah Noor saat membuka Rapat Kerja Nasional Serikat Pekerja Sucofindo di Jakarta, Rabu 22 April 2026. [Foto: Biro Humas Kemenaker RI]

Nasional

Wamenaker: Dunia Kerja Bukan Soal Ijazah Tapi Kompetensi

Kamis, 23 Apr 2026 - 20:55 WIB

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi [Tipikor] pada Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada terdakwa Lukman, dalam kasus korupsi lahan seluas 1.541 hektare di perbatasan Kabupaten Ogan Ilir dan Muara Enim.

Headlines

Eks Kades Ogan Ilir Korupsi Lahan, Divonis 5 Tahun Penjara

Kamis, 23 Apr 2026 - 19:40 WIB