Pilwabup Muaraenim Inkonstitusional!! ini Alasannya

- Jurnalis

Kamis, 8 September 2022 - 11:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DPRD Muaraenim menyelenggarakan Pilwabup Muara Enim pada Selasa [06/09]. [foto: Arif RH]

DPRD Muaraenim menyelenggarakan Pilwabup Muara Enim pada Selasa [06/09]. [foto: Arif RH]

Pilwabup Muara Enim, ujar Jayanto seolah dipaksakan. Pilwabup dengan sisa masa jabatan 2018-2023 dikhawatirkan akan mengabaikan prinsip efisiensi pengelolaan anggaran dan pemanfaatannya untuk kepentingan masyarakat Serasan Sekundang. “Apabila agenda tersebut tidak dijadwalkan dan tidak dianggarkan maka Pilwabup saat ini yang akan dilakukan oleh DPRD, sudah pasti dipertanyakan menggunakan anggaran yang mana,” pungkasnya. 

Sebelumnya, Ketua DPRD Muaraenim Liono Basuki BSc menyampaikan tentunya kami selaku lembaga legislatif berpedoman pada aturan dan kami pun sudah diundang langsung ke Kementerian Dalam Negeri.

Baca Juga:  Surak Sumsel Sentil DKPP: Jangan Jadikan Evaluasi Pemilu Sekadar Formalitas

“Dengan empat pimpinan dan disaksikan pak Sekwan. Undangan tersebut untuk menindaklanjuti surat Mendagri yang ditujukan ke pada Gubernur Sumsel, kami mendapat tembusannya,” urai Liono, Senin [05/09].

Jawaban langsung, kami diterima Dirjen dan Direktur Otda, pada 3 Agustus 2022, bisa dilanjutkan dengan proses. “Perlu digarisbawahi, kami [DPRD] berpedoman pada undang undang dan peraturan yang ada, pemilihan bupati-wabup di lembaga DPRD, meneruskan sisa masa jabatan 2018-2023,” ucapnya. 

Baca Juga:  Bangunan Ruko Milik Afat di Demang Lebar Daun Terancam Dibongkar 3x24 Jam

Liono juga menjelaskan terkait proses pemilihan kami tidak memakai anggaran apapun, hanya memakai anggaran yang ada, melekat pada Sekretariat DPRD Muara Enim yang telah dianggarkan satu tahun. 

Berita Terkait

Kejari Palembang Terima Pelimpahan Tahap II Kasus Dugaan Korupsi BPFK
Eks Kades Ogan Ilir Korupsi Lahan, Divonis 5 Tahun Penjara
Kejari Palembang Terapkan “Plea Bargaining” Terpidana Penggelapan Jalani Kerja Sosial
Surak Sumsel Sentil DKPP: Jangan Jadikan Evaluasi Pemilu Sekadar Formalitas
Pengamat Ekonomi Khawatir Krisis 1998 Akan Terulang!
Hari Kartini 2026 di SMPN 18 Palembang: Emansipasi Bukan Slogan
Sumsel Darurat Pelanggaran Pemilu, DKPP Gandeng Unsri: Evaluasi Tak Bisa Ditunda
Bupati Enos Lepas 437 JCH OKU Timur dalam Haru

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 20:28 WIB

Kejari Palembang Terima Pelimpahan Tahap II Kasus Dugaan Korupsi BPFK

Kamis, 23 April 2026 - 19:40 WIB

Eks Kades Ogan Ilir Korupsi Lahan, Divonis 5 Tahun Penjara

Kamis, 23 April 2026 - 19:15 WIB

Kejari Palembang Terapkan “Plea Bargaining” Terpidana Penggelapan Jalani Kerja Sosial

Rabu, 22 April 2026 - 13:42 WIB

Pengamat Ekonomi Khawatir Krisis 1998 Akan Terulang!

Rabu, 22 April 2026 - 05:56 WIB

Hari Kartini 2026 di SMPN 18 Palembang: Emansipasi Bukan Slogan

Berita Terbaru

Wamenaker Afriansyah Noor saat membuka Rapat Kerja Nasional Serikat Pekerja Sucofindo di Jakarta, Rabu 22 April 2026. [Foto: Biro Humas Kemenaker RI]

Nasional

Wamenaker: Dunia Kerja Bukan Soal Ijazah Tapi Kompetensi

Kamis, 23 Apr 2026 - 20:55 WIB

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi [Tipikor] pada Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada terdakwa Lukman, dalam kasus korupsi lahan seluas 1.541 hektare di perbatasan Kabupaten Ogan Ilir dan Muara Enim.

Headlines

Eks Kades Ogan Ilir Korupsi Lahan, Divonis 5 Tahun Penjara

Kamis, 23 Apr 2026 - 19:40 WIB