Ia menegaskan bahwa dalam konteks ini, jika ada tindakan presiden, apapun itu bentuknya, jika dilakukan tidak dalam keadaan cuti di luar tanggungan negara, tetapi menguntungkan peserta pemilu tertentu, itu jelas adalah pelanggaran pemilu. Termasuk juga tindakan Menteri, yang melakukan tindakan tertentu, yang menguntungkan peserta pemilu tertentu, itu adalah pelanggaran kampanye pemilu. Apalagi tindakan itu dilakukan tidak dalam cuti di luar tanggungan negara;
Ia juga menegaskan bahwa di dalam Pasal 283 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2017 juga terdapat ketentuan yang mengatur soal pejabat negara yang serta aparatur sipil negara yang dilarang melakukan kegiatan yang mengarah kepada keperbihakan kepada peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah kampanye. Ketentuan itu berbuyi “Pejabat negara, pejabat structural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri serta aparatur sipil negara lainnya dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye”.
“Ketentun ini jelas ingin memastikan, pejabat negara, apalagi selevel presiden dan Menteri untuk tidak melakukan kegiatan yang mengarah pada keberpiakan pada peserta pemilu tertentu. Bahkan larangan itu diberikan untuk ruang lingkup waktu yang lebih luas, sebelum, selama, dan sesudah kampanye. Kerangka hukum di dalam UU Pemilu dapat disimpulkan ingin memastikan semua pejabat negara yang punya akses terhadap program, anggaran, dan fasilitas negara untuk tidak menyalahgunakan jabatannya dengan menguntungkan peserta pemilu tertentu,” ujar dia.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya



![Rapat Dengar Pendapat [RDP] Komisi IV DPRD Palembang dengan Dinas Pendidikan Kota Palembang soal evaluasi PJJ [pembelajaran jarak jauh] pada Senin 14 September 2026.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/09/IMG-20260914-WA0015_copy_1600x1015-225x129.jpg)

![Kepala Dinas Perhubungan Kota Palembang, Sariyansyah Ismail bersama Sang Istri, Fildawati SE. [Foto: AbV-WI]](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/09/801786117_1392309859656953_5754432592619811251_n-225x129.jpg)
![Mobil listrik asal Vietnam tengah melintas di Jalan POM IX [Foto: AbV-WI]](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/09/Mobil-listrik-asal-Vietnam-tengah-melintas-di-Jalan-POM-IX-225x129.jpg)
![Oleh: Bayumi AP SE MSi [Ketua Komunitas dan Praktisi Pendidikan]](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/09/kabut_asap_versi1_final_v2_copy_1920x1247-225x129.jpg)
![SMP Negeri 19 Palembang [Gambar Ist.net]](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/09/SMP-Negeri-19-Palembang-Gambar-Ist.net_-225x129.jpg)
![Rapat Dengar Pendapat [RDP] Komisi IV DPRD Palembang dengan Dinas Pendidikan Kota Palembang soal evaluasi PJJ [pembelajaran jarak jauh] pada Senin 14 September 2026.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/09/IMG-20260914-WA0015_copy_1600x1015-129x85.jpg)

![Kepala Dinas Perhubungan Kota Palembang, Sariyansyah Ismail bersama Sang Istri, Fildawati SE. [Foto: AbV-WI]](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/09/801786117_1392309859656953_5754432592619811251_n-129x85.jpg)
![Mobil listrik asal Vietnam tengah melintas di Jalan POM IX [Foto: AbV-WI]](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/09/Mobil-listrik-asal-Vietnam-tengah-melintas-di-Jalan-POM-IX-129x85.jpg)
![Oleh: Bayumi AP SE MSi [Ketua Komunitas dan Praktisi Pendidikan]](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/09/kabut_asap_versi1_final_v2_copy_1920x1247-129x85.jpg)


![Wakil Ketua Komisi Informasi Sumsel Haidir Rohimin didampingi Komisioner KI Sumsel Hadi Prayogo, Yoppy Van Houten saat melakukan monitoring dan evaluasi [monev] dengan Sekretaris Wilayah DPW Partai NasDem Sumsel H Nopianto, Selasa 8 September 2026.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/09/IMG_20260908_123130_982_copy_3264x2079-360x200.jpg)

![Presiden RI Prabowo Subianto [gambar Ist]](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/08/IMG-20250227-WA0099-scaled-266x266-1-266x200.jpg)
