WIDEAZONE.COM, NTB | Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) merupakan salah satu provinsi prioritas penanganan stunting. Survei Status Gizi Indonesia (SSGI), di tahun 2021 prevalensi stunting di Provinsi NTB sebesar 31,4 persen. Kemudian, tahun 2022, prevalensi stunting naik menjadi 32,7 persen.
Hal ini salah satunya disebabkan karena tinginya perkawinan di bawah umur di daerah tersebut. Angka pernikahan anak di NTB mencapai ratusan kasus pada tahun 2022. Berdasarkan data Pengadilan Tinggi Agama Mataram, jumlah dispensasi nikah pada tahun 2022 di NTB sebanyak 710 kasus.
Pemberian dispensasi nikah tertinggi berada di Pengadilan Agama Bima sebanyak 276 kasus dan paling sedikit di Pengadilan Agama Mataram hanya 3 kasus.Sedangkan Pengadilan Agama Dompu 132 kasus, Pengadilan Agama Giri Menang 39 kasus. Kemudian Pengadilan Agama Praya 47 kasus, Pengadilan Agama Selong 31 kasus, Pengadilan Agama Sumbawa Besar 122 kasus dan Pengadilan Agama Taliwang 21 kasus.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyampaikan, masalah perkawinan anak di NTB masih menjadi masalah yang harus diselesaikan untuk menangani stunting. Dia meminta pada pemerintah daerah NTB untuk bisa menyelesaikan masalah ini sampai tuntas.



















