Perawat RS Muhammadiyah ‘DN’ Jadi Tersangka, Terancam 5 Tahun Penjara

- Jurnalis

Senin, 6 Februari 2023 - 21:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib

WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Perawat Rumah Sakit [RS] Muhammadiyah Palembang berinisial DN ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersebut disampaikan Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib di ruang kerjanya pada Senin [6/2/2023].

“Ini sudah ditetapkan dan tersangka DN diduga ada tindak pidana yang dipenuhi unsur 360 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” jelasnya.

Kombes Mokhamad Ngajib menuturkan saat gelar perkara, terlihat DN telah diingatkan untuk berhati-hati saat memotong perban bayi karena menggunakan alat gunting yang cukup besar. Dengan begitu ia menduga DN lalai menjalankan tugasnya.

Baca Juga:  Kuasa Hukum Junaidi Alias Ajun Bantah Keras Tudingan Hakim dan JPU Tak Netral

“Sebelumnya, DN juga telah diingatkan saat menggunting perban tersebut untuk hati-hati. Namun DN tidak hati-hati sehingga kami patut menduga kelalaian perawat,” urainya.

Berkaitan penetapan, apakah ada pelaku selain DN?Kapolrestabes Palembang ini mengungkapkan baru menetapkan satu tersangka.

“Kami masih menunggu dari hasil pemeriksaan tersebut akan dilihat apakah ada pelaku pelaku lain yang ikut membantunya,” terangnya.

Diketahui sebelumnya, polisi telah memeriksa tujuh orang dalam kasus tersebut.

“Setelah menerima laporan dari orang tua korban, Sabtu kemarin kita sudah secepatnya langsung memeriksa sebanyak tujuh orang saksi,” kata Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim AKBP Haris Dinzah melalui telpon selulernya, Minggu 5 Februari 2023.

Baca Juga:  RAPBD Perubahan Sumsel 2026 Turun Rp213 Miliar, Belanja Daerah Disepakati Rp9,5 Triliun ‎

Saksi yang diperiksa sebanyak tujuh orang terdiri dari dua orang pihak korban, empat orang dari RS Muhammadiyah Palembang dan satu terduga pelaku atau terlapor.

“Nanti setelah, kita akan melakukan gelar perkara untuk menentukan tahap penyelidikan ke depanya,” ujar Haris Dinzah.

Berita Terkait

7 Penjaga Terakhir Warisan Palembang Dilantik, Ratu Dewa: Jangan Sampai Sejarah Tergusur Pembangunan
“Enjoy” Bikin Geger! Wali Kota Ratu Dewa Minta Maaf: Saya Tetap Peduli Warga ‎
Greenpeace dan Perkumpulan Rawang Gaungkan Protes hingga Bongkar Krisis Karhutla Sumsel
PBB di Banyuasin Capai 81 Persen, Wilayah Perdesaan Justru Lebih Aktif
Fantastis! Palembang Runner-up Kedua se-Indonesia dengan Polusi Udara Terburuk
Status Siaga Puncak! Kasus ISPA di Palembang Tembus 17 Ribu
APBD Perubahan Palembang Diketok Hari ini: Kejar Mandiri Fiskal, Utang Jadi Prioritas, Gaji P3K Bakal Ditanggung Pusat?
Realisasi APBD Palembang 2026: Pendapatan Baru 65 Persen, Belanja 59 Persen hingga Akhir September

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 12:24 WIB

7 Penjaga Terakhir Warisan Palembang Dilantik, Ratu Dewa: Jangan Sampai Sejarah Tergusur Pembangunan

Kamis, 8 Oktober 2026 - 10:53 WIB

“Enjoy” Bikin Geger! Wali Kota Ratu Dewa Minta Maaf: Saya Tetap Peduli Warga ‎

Rabu, 7 Oktober 2026 - 20:45 WIB

Greenpeace dan Perkumpulan Rawang Gaungkan Protes hingga Bongkar Krisis Karhutla Sumsel

Rabu, 7 Oktober 2026 - 20:04 WIB

PBB di Banyuasin Capai 81 Persen, Wilayah Perdesaan Justru Lebih Aktif

Jumat, 2 Oktober 2026 - 18:32 WIB

Status Siaga Puncak! Kasus ISPA di Palembang Tembus 17 Ribu

Berita Terbaru