Perawat RS Muhammadiyah ‘DN’ Jadi Tersangka, Terancam 5 Tahun Penjara

- Jurnalis

Senin, 6 Februari 2023 - 21:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib

Terpotongnya Jari Kelingking Bayi 8 Bulan

Sebelumnya, jari kelingking tangan kiri seorang bayi perempuan berumur 8 bulan terpotong gunting saat mendapatkan perawatan di RS Muhammadiyah Palembang.

Kejadian tersebut akhirnya dilaporkan Suparman [38], warga Jalan Tembok Baru, Lorong Tanjung Kelurahan 9-10 Ulu, Kecamatan Jakabaring ke SPKT Polrestabes Palembang.

Menurut Suparman, jari tangan anaknya putus tergunting oleh seorang perawat di RS Muhamadiyah Palembang.

Kejadian tersebut bermula korban dirawat di Rumah Sakit, pada Jumat 3 Februari 2023 sekitar pukul 10.30 WIB.

“Awalnya anak saya demam dan dirawat ke RS Muhamadiyah Palembang, lalu saya memanggil oknum perawat untuk memperbaiki infus di tangan kiri anak saya,” kata Suparman di SPKT Polrestabes Palembang, Sabtu 4 Februari 2023.

Baca Juga:  Bidar Kembali Berpacu di Sungai Musi, 7 Ulu Jadi Pusat Festival HUT RI

Oknum perawat, ujar Suparman, langsung datang membuka infus anaknya dan mengambil gunting besar. Entah kenapa, sehingga terpotong jari kelingkingnya.

“Saat itu, saya sudah ingatkan untuk membuka perbannya saja, namun tidak mau dengar dan mengambil gunting besar sehingga terpotong jari kelingkingnya,” ujar Suparman.

Suparman sudah meminta pertanggung jawaban terlapor, namun tidak mau menemui.

“Pihak rumah sakit mau bertanggung jawab, anak saya dioperasi dan dibawa ke ruang VIP,” ungkap Suparman.

Baca Juga:  Status Siaga Puncak! Kasus ISPA di Palembang Tembus 17 Ribu

Suparman menambahkan, dirinya melaporkan saat ini untuk meminta pertanggung jawaban dari suster yang telah memotong jari anaknya.

“Saya meminta pertanggung jawaban suster tadi, karena bagaimana nasib ke depan anak saya. Karena saat masuk rumah sakit jari anak saya baik-baik saja,” jelas suami dari Sri Wahyuni.

Laporan korban sudah diterima dengan nomor LP/B/273/II/2023/SPKT/Polrestabes Palembang/Polda Sumsel perkara kesalahan menyebabkan orang luka berat. UU No 1 Tahun 1946 tentang Pasal 360 KUHP.

Berita Terkait

7 Penjaga Terakhir Warisan Palembang Dilantik, Ratu Dewa: Jangan Sampai Sejarah Tergusur Pembangunan
“Enjoy” Bikin Geger! Wali Kota Ratu Dewa Minta Maaf: Saya Tetap Peduli Warga ‎
Greenpeace dan Perkumpulan Rawang Gaungkan Protes hingga Bongkar Krisis Karhutla Sumsel
PBB di Banyuasin Capai 81 Persen, Wilayah Perdesaan Justru Lebih Aktif
Fantastis! Palembang Runner-up Kedua se-Indonesia dengan Polusi Udara Terburuk
Status Siaga Puncak! Kasus ISPA di Palembang Tembus 17 Ribu
APBD Perubahan Palembang Diketok Hari ini: Kejar Mandiri Fiskal, Utang Jadi Prioritas, Gaji P3K Bakal Ditanggung Pusat?
Realisasi APBD Palembang 2026: Pendapatan Baru 65 Persen, Belanja 59 Persen hingga Akhir September

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 12:24 WIB

7 Penjaga Terakhir Warisan Palembang Dilantik, Ratu Dewa: Jangan Sampai Sejarah Tergusur Pembangunan

Kamis, 8 Oktober 2026 - 10:53 WIB

“Enjoy” Bikin Geger! Wali Kota Ratu Dewa Minta Maaf: Saya Tetap Peduli Warga ‎

Rabu, 7 Oktober 2026 - 20:45 WIB

Greenpeace dan Perkumpulan Rawang Gaungkan Protes hingga Bongkar Krisis Karhutla Sumsel

Rabu, 7 Oktober 2026 - 20:04 WIB

PBB di Banyuasin Capai 81 Persen, Wilayah Perdesaan Justru Lebih Aktif

Jumat, 2 Oktober 2026 - 18:32 WIB

Status Siaga Puncak! Kasus ISPA di Palembang Tembus 17 Ribu

Berita Terbaru