Pengusaha Kelapa Sawit Mikro-Mini di Sumsel Menjerit Imbas Keran Ekspor Ditutup

- Jurnalis

Rabu, 5 Februari 2025 - 13:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Gabungan Pengusaha Pabrik Kelapa Sawit Mikro Kecil dan Menengah Indonesia, Sumatera Selatan [Gappkes Mikemindo Sumsel], Amran Sulaiman.

Ketua Gabungan Pengusaha Pabrik Kelapa Sawit Mikro Kecil dan Menengah Indonesia, Sumatera Selatan [Gappkes Mikemindo Sumsel], Amran Sulaiman.

WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Ketua Gabungan Pengusaha Pabrik Kelapa Sawit Mikro Kecil dan Menengah Indonesia, Sumatera Selatan [Gappkes Mikemindo Sumsel], Amran Sulaiman menyoroti kondisi pengusaha pabrik kelapa sawit mikro mengalami kesulitan pemasaran hasil produksi imbas ditutupnya keran ekspor minyak pomade asli.

“Karena ditutupnya keran ekspor minyak pomade asli oleh pemerintah dengan mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan [Permendag] 2/2025 adalah peraturan yang mengubah Permendag 26/2024. Permendag ini mengatur tentang ketentuan ekspor produk turunan kelapa sawit,” ungkapnya dalam keterangan pers, Rabu 5 Februari 2025 di Kawan Ngopi, Kota Palembang.

Amran menyebut Permendag 2/2025 mulai berlaku pada 8 Januari 2025. Permendag ini mengatur tentang pengetatan ekspor UCO dan residu, serta mengutamakan industri dalam negeri.

Baca Juga:  Gubernur Herman Deru Tegaskan Pentingnya Prosedur dan Kolaborasi dalam Pembangunan 18 Ruas Jalan Banyuasin

“Sehingga pengusaha kelapa sawit mikro-mini di Sumsel menjerit imbas dari kebijakan pemerintah tersebut,” ujarnya.

Untuk itulah, kata Amran, Gappkes Mikemindo Sumsel dengan pengurusnya dan anggotanya mencapai 50 pengusaha kelapa sawit mikro-mini membahas terkait persoalan ditutupnya keran eskpor oleh pemerntah.

“Jadi diskusi perdana kami ini membahas tentang hasil olahan pabrik mini yang saat ini sulit memasarkannya ke para-para eksportir atau ke bayer-buyer,” urainya.

Amran berharap dalam pemerintahan baru Pak Prabowo saat ini, agar lebih dapat memikirkan masyarakat yang bergerak di sektor hilirisasi, UMKM, mikro-mini menengah.

Baca Juga:  Feby Deru Berbagi Kebahagiaan dengan Warga Talang Kepuh

“Ya, dampaknya berakibat pada para petani, karena brondolan buah Kelapa Sawit yang seharusnya bisa dimanfaatkan secara besar kini tak bisa lagi, terbatas,” sebutnya.

Dengan adanya Gappkes Mikemindo, kata Amran dapat menyampaikan aspirasi maupun keluhan terkait dengan hasil olahan yang dapat dan sangat bermanfaat bagi kelangsungan kehidupan para petani kelapa sawit.

“Inilah harapan besar kami sebagai pengusaha berkeinginan membantu para petani. Jadi kami harapkan pemerintah juga harus berperan aktif dan mencari solusi terbaik atas permasalahan yang terjadi saat ini,” tukasnya. [Editor Abror Vandozer]

Berita Terkait

Hari Pendidikan Nasional: Negara Jangan Lari dari Kewajiban
Jon Heri Kembali Pimpin SMSI Sumsel, Masa Bakti Diperpanjang
Gubernur Herman Deru Tegaskan Komitmen Sejahterakan Buruh pada May Day 2026, Siap Tindaklanjuti Aspirasi Pekerja
Dampingi Menko Pangan,Gubernur Herman Deru Pastikan PSEL Palembang Jadi Solusi Sampah dan Energi
Lady Rara Siap Meriahkan Malam Pengundian Super Grand Prize Tabungan Pesirah
Sidang Praperadilan Narkotika di Palembang Disorot: Kuasa Hukum Ungkap Surat Penahanan Cacat Formil
Kejati Sumsel Kembali Ganyang Aset PT KMM, Mesin Bathcing Plant Disita
Musda V Demokrat Sumsel: Konsolidasi Internal dan Ambisi Besar Menuju Pemilu

Berita Terkait

Sabtu, 2 Mei 2026 - 12:31 WIB

Hari Pendidikan Nasional: Negara Jangan Lari dari Kewajiban

Sabtu, 2 Mei 2026 - 12:03 WIB

Jon Heri Kembali Pimpin SMSI Sumsel, Masa Bakti Diperpanjang

Jumat, 1 Mei 2026 - 20:54 WIB

Gubernur Herman Deru Tegaskan Komitmen Sejahterakan Buruh pada May Day 2026, Siap Tindaklanjuti Aspirasi Pekerja

Jumat, 1 Mei 2026 - 20:46 WIB

Dampingi Menko Pangan,Gubernur Herman Deru Pastikan PSEL Palembang Jadi Solusi Sampah dan Energi

Jumat, 1 Mei 2026 - 19:29 WIB

Sidang Praperadilan Narkotika di Palembang Disorot: Kuasa Hukum Ungkap Surat Penahanan Cacat Formil

Berita Terbaru