Pengusaha Asal Muara Enim Tertipu: Rp1,5 Miliar Melayang

Kuasa Hukum RN, Andre Meliansyah SH CHRM
Kuasa Hukum RN, Andre Meliansyah SH CHRM

WIDEAZONE.com, PALEMBANG — Merasa dirugikan, Pengusaha asal Muara Enim, RN (47) melaporkan FA (42) dan EA (42) selaku Direktur dan Wakil Direktur I CV TR ke Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) dengan nomor STTLP/474 /V/2021/SPKT Polda Sumsel, Kamis 20 Mei 2021.

Terkait kronologi, Kuasa Hukum RN, Andre Meliansyah SH CHRM mengatakan sekira bulan Januari 2020 Pelapor dikenalkan oleh EA dengan FA, keduanya mengaku sebagai pemilik Kafe TR. “Pada saat itu, EA dengan bujuk rayunya mengajak Pelapor untuk Ikut menanamkan modal/saham ke dalam usaha Kafe TR dengan nominal Rp1,5 miliar,” ungkapnya saat Konfrensi Pers di Kopi Oncak simpang Angkatan 66, Jumat (21/5) malam.

Atas bujukan dari EA tersebut, ujar Andre, pada awalnya Pelopor menolak dengan alasan Pelapor tidak pernah mengelola usaha seperti dan tidak dapat mengawasinya karena Pelapor berdomisili di Muara Erim. “Saudara EA bersama FA terus membujuk Pelapor, baik dilakukan dengan cara berkomunikasi langsung dengan Pelapor maupun melalui WhatsApp (WA) menyatakan Pelapor tidak usah khawatir menanamkan modalnya dan setiap bulannya mendapat keuntungan yang besar, dan saudara EA menjanjikan bahwa ia tidak akan mengecewakan Pelapor dan modal sebesar 1,5 miliar bisa kembali dalam waktu 4 bulan,” jelas Kuasa Hukum RN.

Lebih lanjut dikatakan Andre, atas bujukan EA dan FA maka pada 23 Oktober 2020,  bertempat di Kafe TR di jalan Sumpah Pemuda Kampus, Lorok Pakjo Kecamatan Ilir Barat 1 Palembang, Pelapor menyerahkan uang yaitu pertama sebesar Rp500 juta yang ditransfer Bank BNI ke rekening atas nama FA. “Sedangkan yang kedua uang sebesar Rp1 miliar berupa Cek Tunai Bank BNI pada 1 Nopernber 2020 yang telah dicairkan/ditarik tunai oleh FA pada 3 Nopember 2020, kemudian tanda terima dijadikan satu Kwitansi pada 23 Oktober 2020, untuk pembayaran Saham TR, yang diterima oleh FA,” paparnya.

Total uang Rp1,5 miliar, kata Andre, tidak tercatat dalam badan usaha TR, tetapi Pelapor hanya diberitahu FA dan EA dalam usaha Kafe TR ‘Pelapor diberikan porsi 30 persen kepermnikkan saham, dan dijanjikan bahwa setiap bulannya akan diberikan keuntungan sesuai dengan jumlah saham yang dimasukan’.

“Bahwa bersamaan dengan pembayaran saham, maka FA membuat Akta Pendirian badan usaha yaitu CV TR berdasarkan Akta Notaris dengan Nomor 03 pada 23 Oktober 2020, dimana Pelapor sebagai Pesero Komanditer (yang memasukan modal), sedangkan Pesero Pengurus yakni FA sebagai Direktur, EA sebagai Wakil Direktur I dan AH sebagai Wakil Direktur Il, dan untuk pertama kali tahun buku perseroan ditutup pada bulan Nopember 2020,” terangnya.

Setelah berjalan dua bulan yaitu Desember 2020, ternyata Pelapor tidak sama sekali mendapatkan akses terhadap laporan keuangan Kafe TR, begitu juga pembagian keuntungan yang dijanjikan tidak pernah diberikan, sehingga Pelapor meminta pertanggungjawaban atas modal yang telah disetorkan.

“Atas kejadian ini, RN mulai curiga dan bahkan hingga Januari 2021 juga tidak ada kejelasan, bahkan sebagian keuntungan telah mereka investasikan ke usaha lain tanpa persetujuan dari Pelapor. Atas dasar inilah, kemudian pada 12 Januari 2021 Pelapor keluar atau mengundurkan diri dari CV TR dan disetujul oleh FA dan berjanji akan mengembalikan uang RN secepatnya, tetapi hingga saat ini tidak dikembalikan tanpa alasan yang jelas,” kata Andre.

Ia menambahkan, bahwa Kliennya juga telah beberapa kali melakukan pertemuan dengan FA dan EA guna mendapatkan penyelesaian secara musyawarah mufakat, tetapi mereka berdua selalu menghindar, bahkan telah dilayangkan juga Somasi pada 26 April 2021.

“Selanjutnya diadakan lagi pertemuan, terakhir pada 8 Mei 2021 namun hanya dihadiri oleh Pengacaranya. Artinya sudah dilakukan pertemuan dengan Pelapor sebanyak 6 kali, akan tetapi tetap tidak ada hasil dengan alasan yang tidak jelas. Yang kami laporkan ke SPKT Polda Sumsel yakni tentang dugaan Tindak Pidana Penipuan, Penggelapan dan Pemalsuan Surat yakni Pasal 378 KUHP, Pasal 372 KUHP, dan Pasal 266 KUHP,” tukasnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Supriadi MM membenarkan lapora korban yang tercatat dalam laporan polisi bernomor STPPL/474/V/2021/SPKT Polda Sumsel tertanggal 20 Mei 2021 yang diterima langsung Ka Siaga II SPKT Polda Sumsel Kompol Tamimi SH MM.

“Laporannya sudah diterima dan saat ini masih dalam penyelidikan termasuk kita akan memintai keterangan saksi dulu terkait laporan tersebut,” ujar Supriadi.

Hingga berita ini diterbitkan, Kuasa Hukum FA saat dihubungi melalui seluler dan WhatsApp (WA) untuk dimintai konfirmasi terkait pelaporan Kliennya, belum memberikan keterangan.

Laporan Abror Vandozer

banner 468x60

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *